Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan Nanang Gimbal sebagai tersangka kasus pembunuhan Sandy Permana, seorang aktor sekaligus mantan calon legislatif (caleg) dari Partai Hanura.
Penetapan tersangka diumumkan oleh Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Bambang Askar. Dia mengatakan, penyidik telah mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Nanang Gimbal dari terlapor menjadi tersangka.
Advertisement
Baca Juga
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Bambang Askar, Rabu (15/1/2025).
Advertisement
Bambang mengatakan Nanang dipersangkakan pasal berlapis. Adapun, jeratannya Pasal 354 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Atas perbuatannya, Nanang terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Ancaman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, keberadaan pelaku, Nanang Gimbal (45) diketahui setelah menerima informasi dari masyarakat.
Nanang ditangkap petugas gabungan unit Reskrim Polsek Cibarusah, Polres Metro Bekasi Kabupaten dan Unit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penangkapan dilakukan di Dusun Poris RT.04/09 Desa Kutamukti, Kutawaluya, Karawang pada
"Benar pelaku sudah berhasil diamankan hasil informasi dari masyarakat yang mendukung dalam proses penangkapan pelaku. Pelaku diamankan Rabu 15 Januari 2025 sekitar pukul 10.45 WIB," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (15/1/2025).
Ade Ary mengatakan, pelaku saat ini masih dilakukan proses interogasi. Kepada polisi, pelaku mengaku kepergian ke Karawang untuk menghindari kejaran petugas.
"Pelaku dengan sengaja kabur dan bersembunyi untuk hindari kejaran petugas kami," ujar dia.
Nanang Gimbal Pembunuh Sandy Permana Bungkam Saat Tiba di Polda Metro Jaya
Nanang Gimbal (45) dibawa ke Polda Metro Jaya usai ditangkap di Karawang, Jawa Barat. Dia adalah pelaku pembunuhan Sandy Permana, seorang aktor sekaligus mantan calon legislatif (caleg) dari Partai Hanura.
Nanang Gimbal didampingi sejumlah polisi berpakaian bebas tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 14.15 WIB.
Nanang mengenakan jaket biru dongker dan celana cokelat, serta kacamata dengan bingkai hitam. Dengan tangan diborgol, Nanang tak henti-hentinya diberondong pertanyaan oleh awak media. Namun, Nanang memilih untuk diam seribu bahasa.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, keberadaan pembunuh Sandy Permana, Nanang Gimbal (45) diketahui setelah menerima informasi dari masyarakat.
Nanang ditangkap petugas gabungan unit Reskrim Polsek Cibarusah, Polres Metro Bekasi Kabupaten dan Unit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penangkapan dilakukan di Dusun Poris RT.04/09 Desa Kutamukti, Kutawaluya, Karawang pada
"Benar pelaku sudah berhasil diamankan hasil informasi dari masyarakat yang mendukung dalam proses penangkapan pelaku. Pelaku diamankan Rabu 15 Januari 2025 sekitar pukul 10.45 WIB," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (15/1/2025).
Ade Ary mengatakan, pelaku saat ini masih dilakukan proses interogasi. Kepada polisi, pelaku mengaku kepergian ke Karawang untuk menghindari kejaran petugas.
"Pelaku dengan sengaja kabur dan bersembunyi untuk hindari kejaran petugas kami," ujar dia.
Dalam kasus pembunuhan ini, pelaku dijerat Pasal 354 KUHP dan atau 338 KUHP. Adapun, ancaman hukumannya 15 tahun.
Advertisement