Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pendahuluan Perkara Nomor 278/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dilaksanakan di Panel 3, Rabu (15/1/2025). Gugatan tersebut didaftarkan oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya Nomor Urut 4, Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi.
Dalam sidang perdana tersebut Tim Hukum Jhon-Marthin, Ismail Maswatu dan rekan-rekan menjelaskan kepada Hakim Konstitusi terkait adanya sejumlah dugaan kecurangan di Pilkada Jayawijaya.
Advertisement
Baca Juga
Dia mengatakan, sejauh ini dugaan kecurangan terjadi di Distrik Musatfak, Piramid, Silo Karno Doga, dan Trikora. Seperti diketahui, di berbagai distrik tersebut, Pilkada berlaku dengan sistem noken.
Advertisement
"Kami sudah menyerahkan bukti-bukti dan telah disahkan oleh Hakim Konstitusi untuk selanjutnya akan disidangkan," imbuhnya.
Dalam petitumnya, paslon nomor urut 4 meminta Hakim Konstitusi untuk membatalkan putusan KPU Provinsi Papua Pegunungan nomor 74 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya tertanggal 11 Desember 2024.
Minta PSU
Selain itu, pihaknya meminta Hakim Konstitusi untuk memerintahkan perhitungan suara ulang (PSU) di Kabupaten Jayawijaya dan mendiskualifikasi paslon 1, 2, dan 3.
"Kami meminta Hakim Konstitusi untuk memerintahkan dilakukan PSU di Kabupaten Jayawijaya," tukasnya.
Tim hukum paslon nomor urut 4 berharap MK dapat menangani perkara ini secara transparan dan objektif dengan tetap menghormati hak suara rakyat Jayawijaya.
Â
Advertisement