Liputan6.com, Jakarta - Jakarta kembali menerapkan kebijakan ganjil genap pada Jumat (17/1/2025). Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas yang kerap terjadi, terutama menjelang akhir pekan.
Bagi para pengendara kendaraan roda empat atau lebih, memahami aturan ini sangat penting agar perjalanan tetap lancar dan terhindar dari sanksi.
Advertisement
Baca Juga
Mengingat hari ini tanggal ganjil, Jumat (17/1/2025), maka kendaraan roda empat yang bebas melintas yaitu berpelat nomor ganjil, genap dilarang.
Advertisement
Yang menjadi catatan, peraturan ganjil genap Jakarta hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat, kecuali akhir pekan Sabtu dan Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.
Untuk jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Sebagai informasi, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Tips Bagi Pengendara Kendaraan Roda Empat atau Lebih
Menghadapi kebijakan ganjil genap dan lalu lintas Jakarta yang padat memerlukan strategi dan persiapan yang matang. Berikut adalah beberapa tips berkendara yang dapat membantu Anda:
1. Cek Pelat Nomor Kendaraan:
- Pastikan pelat nomor kendaraan Anda sesuai dengan tanggal penerapan. Pada tanggal ganjil, kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang dapat melintas, dan sebaliknya.
2. Rencanakan Rute Alternatif:
- Jika pelat nomor Anda tidak sesuai dengan aturan pada hari tersebut, pertimbangkan untuk menggunakan rute alternatif yang tidak termasuk dalam area ganjil genap.
3. Manfaatkan Transportasi Umum:
- Jakarta memiliki berbagai pilihan transportasi umum yang dapat diandalkan, seperti MRT, TransJakarta, dan KRL. Memanfaatkan transportasi umum dapat menjadi pilihan yang efisien dan hemat biaya.
4. Gunakan Aplikasi Navigasi:
- Aplikasi navigasi seperti Google Maps atau Waze dapat membantu Anda memantau kondisi lalu lintas secara real-time dan menemukan rute tercepat menuju tujuan Anda.
5. Carpooling:
- Berbagi kendaraan dengan rekan kerja atau teman yang memiliki tujuan searah dapat membantu mengurangi jumlah kendaraan di jalan dan mematuhi aturan ganjil genap.
6. Periksa Kebijakan Terbaru:
- Kebijakan ganjil genap dapat berubah sewaktu-waktu. Selalu periksa informasi terbaru dari pemerintah atau instansi terkait untuk memastikan Anda mematuhi peraturan yang berlaku.
7. Siapkan Dokumen Kendaraan:
- Pastikan semua dokumen kendaraan seperti STNK dan SIM dalam keadaan lengkap dan berlaku. Hal ini penting jika terjadi pemeriksaan oleh petugas di lapangan.
Pengendara yang melanggar aturan ganjil genap dapat dikenakan sanksi berupa denda tilang. Besaran denda dapat bervariasi, dan pelanggaran berulang dapat dikenai sanksi yang lebih berat. Oleh karena itu, penting untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Dengan memahami dan mematuhi kebijakan ganjil genap, para pengendara dapat berkontribusi dalam mengurangi kemacetan di Jakarta dan menikmati perjalanan yang lebih lancar.
Advertisement
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Advertisement