Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan ganjil genap yang diterapkan di Jakarta bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara.
Namun, pada akhir pekan, termasuk Minggu (19/1/2025), kebijakan ganjil genap Jakarta ini tidak diberlakukan.
Advertisement
Baca Juga
Hal ini pun memberikan keleluasaan bagi pengendara kendaraan roda empat atau lebih untuk berkendara tanpa terikat aturan ganjil genap.
Advertisement
Meskipun demikian, penting bagi para pengendara untuk tetap waspada dan mempersiapkan diri agar perjalanan tetap nyaman dan aman.
Sebab, hari ini, Minggu (19/1/2025) merupakan akhir pekan dan aturan ganjil genap hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat. Kecuali akhir pekan Sabtu dan Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.
Saat sedang berlaku, penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.
Untuk sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Sebagai informasi, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Tips Berkendara bagi Pengendara Roda Empat atau Lebih Saat Akhir Pekan
Menghadapi kebijakan ganjil genap dan lalu lintas Jakarta yang padat memerlukan strategi dan persiapan yang matang. Berikut adalah beberapa tips berkendara yang dapat membantu Anda:
1. Periksa Kondisi Kendaraan
Sebelum memulai perjalanan, pastikan kendaraan Anda dalam kondisi prima. Periksa tekanan ban, oli mesin, rem, dan lampu kendaraan. Kondisi kendaraan yang baik tidak hanya memastikan keselamatan Anda tetapi juga menghindari kerusakan di tengah perjalanan.
2. Rencanakan Rute Perjalanan
Manfaatkan aplikasi navigasi untuk merencanakan rute perjalanan terbaik. Hindari jalan-jalan yang diketahui sering macet, terutama di area pusat perbelanjaan dan tempat wisata yang mungkin lebih ramai pada akhir pekan. Dengan merencanakan rute, Anda dapat menghemat waktu dan bahan bakar.
3. Perhatikan Waktu Keberangkatan
Berangkat lebih awal atau setelah jam sibuk dapat membantu Anda menghindari kemacetan. Pagi hari atau setelah jam makan siang biasanya lebih lengang dibandingkan waktu-waktu lainnya. Sesuaikan jadwal keberangkatan Anda dengan agenda yang telah direncanakan.
4. Siapkan Alternatif Transportasi
Jika Anda merasa jalanan terlalu padat, pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum atau layanan ride-sharing. Jakarta memiliki berbagai pilihan transportasi yang dapat menjadi alternatif jika diperlukan.
5. Tetap Waspada dan Fokus
Selalu waspada terhadap kondisi lalu lintas sekitar. Jaga jarak aman dengan kendaraan lain dan hindari penggunaan ponsel saat mengemudi. Fokus pada jalan akan membantu Anda merespons situasi tak terduga dengan cepat.
6. Patuh pada Aturan Lalu Lintas
Meskipun ganjil genap tidak berlaku, tetap patuhi aturan lalu lintas lainnya. Mengemudi dengan bijak dan mengikuti peraturan akan membuat perjalanan Anda lebih aman dan nyaman.
7. Siapkan Hiburan Selama Perjalanan
Perjalanan yang panjang dapat menjadi membosankan, terutama jika terjebak macet. Siapkan playlist musik favorit atau podcast menarik untuk menemani perjalanan Anda.
8. Perhatikan Kebutuhan Pribadi
Bawa air minum dan camilan untuk menjaga stamina selama perjalanan. Istirahatlah sejenak jika merasa lelah, terutama saat melakukan perjalanan jarak jauh.
9. Gunakan Teknologi untuk Memantau Lalu Lintas
Aplikasi lalu lintas dapat memberikan informasi real-time mengenai kondisi jalan. Gunakan teknologi ini untuk menghindari kemacetan dan menemukan rute alternatif jika diperlukan.
10. Tetap Tenang dan Sabar
Kemacetan bisa membuat frustrasi. Tetap tenang dan sabar adalah kunci untuk menjaga suasana hati tetap baik selama perjalanan. Ingatlah bahwa keselamatan adalah prioritas utama.
Dengan tidak berlakunya kebijakan ganjil genap pada akhir pekan, Anda memiliki kebebasan lebih dalam memilih waktu dan rute perjalanan.
Namun, tetaplah bijak dan waspada agar perjalanan Anda tetap lancar dan aman saat libur akhir pekan hari ini, Minggu (19/1/2025). Selamat berkendara!
Advertisement
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Advertisement