Gugatan Eks Sespri PBNU Terhadap Muhaimin Iskandar Kembali Dikandaskan Pengadilan

Gugatan melalui jalur hukum kepada Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Gus Imin kembali ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 19 Jan 2025, 04:05 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2025, 04:05 WIB
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar atau Gus Imin di Sekolah Pemimpin (Sespim) Perubahan Wilayah VII Sulawesi dan Papua di Malino, Jumat (20/9/2024) (Istimewa)
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar atau Gus Imin di Sekolah Pemimpin (Sespim) Perubahan Wilayah VII Sulawesi dan Papua di Malino, Jumat (20/9/2024) (Istimewa)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Gugatan melalui jalur hukum kepada Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Gus Imin kembali ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Diketahui, gugatan itu dilayangkan oleh eks Sespri Ketua Umum PBNU Achmad Ghufron Sirodj untuk mengambil alih kantor DPP PKB dan permintaan ganti rugi sebesar Rp508 miliar.

"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam laman sipp.pnjakartaselatan.go.id merilis keputusan pengadilan yang menolak seluruh gugatan penggugat. Hakim yang terdiri dari Djuyamto,S.H,M.H (hakim ketua) dengan Anggota Arif Budi Cahyono,S.H dan Agung Sutomo Thoba, S.H. melihat persoalan pemecatan Achmad Ghufron sebagai persoalan internal partai," ujar kuasa hukum Muhaimin Iskandar, Anwar Rachman dalam keterangannya, Sabtu (18/1/2025).

Anwar menjelaskan, kandasnya gugatan yang bersangkutan lantaran mengajukan gugatan yang sama pada dua pengadilan berbeda yakni Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara No:1191/Pdt.SusParpol/PN.Jak.Sel,No:566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.JKT.PST, dan perkara No:695/Pdt.G/2024/PN.JKT.PST. "Semuanya kandas," tegas dia.

Anwar mengungkapkan, gugatan Ach Ghufron Sirodj diawali dari terbitnya keputusan DPP PKB No:33591/DPP/01/VII/2024 tanggal 31 Juli 2024 Tentang Pemberhentian Penggugat Dari Keanggotaan PKB yang ditandatangani oleh Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.

Dia dipecat karena melanggar disiplin partai yang diatur dalam AD/ART PKB serta peraturan PKB.

"Ghufron berdalih pemecatan dirinya dari anggota PKB tersebut melanggar AD/ART PKB dan peraturan PKB adalah tindakan sewenang-wenang dan tidak prosedural dan merupakan perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan oleh Gus Imin sehingga merugikan Ghufron sebagai anggota partai politik," ujar Anwar.

 

Ghufron Gugat Muhaimin Iskandar Sebesar Rp508 Miliar

Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menghadiri haul salah satu pendiri Nahdlatul Ulama (NU) KH Bisri Syansuri ke-46.
Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menghadiri haul salah satu pendiri Nahdlatul Ulama (NU) KH Bisri Syansuri ke-46 yang dirangkai dengan Haul Nyai Nur Khodijah serta Milad Ponpes Mambaul Maarif Denanyar, Jombang ke 110, Selasa (31/12/2024) malam. (Foto: Tim Media PKB)... Selengkapnya

Atas alasan itu, Ghufron pun mengajukan gugatan ganti rugi kepada Gus Muhaimin sebesar Rp508 miliar dan untuk menjamin agar ganti rugi tersebut dibayar Gus Muhaimin, Ghufron meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyita Gedung Kantor DPP PKB yang terletak di Jl. Raden Saleh 9 Jakarta Pusat.

"Tentu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak gugatan Ghufron tersebut melalui putusan No:1191/Pdt.Sus-Parpol/PN.Jak.Sel dan dalam pertimbangan hukum putusan tersebut telah menyatakan dengan tegas bahwa persoalan yang terjadi antara Penggugat (Ghufron) dengan Tergugat (Gus Imin) adalah persoalan internal partai politik dan masuk dalam perkara perselisihan partai politik," jelas Anwar.

"Dengan ditolaknya gugatan Ghufron terhadap PKB tersebut, maka otomatis gugatan ganti rugi Ghufron terhadap PKB sebesar Rp508 miliar dan sita terhadap kantor DPP PKB juga kandas /tertolak," dia menandasi.

Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan Pasal 32 junto Pasal 33 UU No 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik adalah kewenangan Mahkamah Partai dan prosedur penyelesaiannya diatur dalam Pasal 12 angka 2 Peraturan Partai No 1 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Internal PKB, penyelesaian perselisihan partai politik pada Mahkamah Partai diberikan tenggang waktu sampai 60 hari.

Namun diketahui, faktanya Penggugat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri terlebih dahulu baru mengajukan gugatan kepada Mahkamah Partai dan oleh karena belum ada putusan dari Mahkamah Partai, maka pengadilan belum berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara pemecatan Ghufron dari PKB tersebut.

 

Infografis Panas Dingin Hubungan PBNU dengan PKB. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Panas Dingin Hubungan PBNU dengan PKB. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya