Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia berencana membentuk undang-undang khusus terkait mekanisme pemindahan narapidana atau transfer of prisoners. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, dalam acara Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).
“Draf undang-undangnya sudah ada di Kementerian Hukum. Undang-undangnya hanya beberapa pasal saja, jadi mudah-mudahan segera selesai,” ujar Yusril dikutip dari Antara, Minggu (19/1/2025).
Baca Juga
Yusril menjelaskan bahwa langkah ini merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang mengatur bahwa mekanisme pemindahan narapidana perlu ditetapkan dalam undang-undang tersendiri. Ia menegaskan bahwa aturan lain seperti undang-undang tentang bantuan hukum timbal balik (MLA) tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk transfer narapidana.
Advertisement
“Walaupun sekarang ini bisa dilakukan dengan perjanjian bilateral, tetapi lebih baik kita bikin undang-undangnya supaya tidak ada keraguan lagi,” tambahnya.
Yusril mengakui bahwa pemindahan narapidana asing yang dilakukan pemerintah selama ini merupakan hasil kebijakan diskresi Presiden Prabowo Subianto. Sebagai contoh, pada Desember 2024, Indonesia memindahkan Mary Jane, seorang terpidana mati kasus penyelundupan heroin, ke Filipina berdasarkan pengaturan praktis yang ditandatangani Yusril dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina, Raul T. Vasquez.
Selain itu, lima anggota Bali Nine, terpidana kasus penyelundupan narkotika, juga telah dipindahkan ke Australia pada bulan yang sama. Kesepakatan pengaturan praktis untuk pemindahan ini diteken oleh Yusril dan Menteri Dalam Negeri Australia, Tony Burke.
“Karena undang-undang khusus belum ada, maka terbuka ruang bagi Presiden untuk merumuskan kebijakan yang sifatnya diskresi,” jelas Yusril.
Pemindahan Narapidana Perancis Serge Areski Atlaoui
Di tengah pembahasan undang-undang baru, pemerintah juga sedang memproses pemindahan Serge Areski Atlaoui, terpidana mati kasus narkotika asal Prancis. Menko Yusril menyebutkan bahwa penandatanganan pengaturan praktis dengan Menteri Kehakiman Prancis direncanakan pada Februari 2025.
“Kita terus menjalin komunikasi dengan pihak Prancis. Dengan adanya undang-undang baru nanti, proses seperti ini akan lebih terstruktur dan terjamin,” tegas Yusril.
Yusril menegaskan pentingnya kehadiran undang-undang ini untuk memberikan kepastian hukum dalam pemindahan narapidana, baik domestik maupun internasional. “Undang-undang ini bertujuan agar kita memiliki dasar hukum yang kuat dalam menyelesaikan kasus serupa di masa depan,” pungkasnya.
Advertisement