Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mengimbau para pengusaha restoran untuk lebih bertanggung jawab dalam menyediakan lahan parkir yang memadai bagi pengunjung.
Hal ini disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Satriadi Gunawan menanggapi maraknya kendaraan parkir di trotoar hingga bahu jalan. Kondisi ini kerap mengganggu pedestrian maupun arus lalu lintas.
Satriadi menjelaskan, trotoar bukan lah tempat parkir. Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki.
Advertisement
"Oleh karena itu, pengusaha restoran wajib menyediakan lahan atau kantong parkir yang cukup untuk menampung kendaraan pengunjung," kata Satriadi dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (20/1/2025).
Selain pengusaha, para pengunjung restoran juga diingatkan untuk tidak memarkirkan kendaraannya di trotoar dan bahu jalan. Satriadi bilang, parkir sembarangan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu kenyamanan dan keselamatan masyarakat.
"Pengunjung restoran perlu memahami bahwa memarkir kendaraan di trotoar merupakan pelanggaran Perda yang sekaligus mengambil hak pejalan kaki," ucap dia.
Satriadi menyampaikan, Satpol PP DKI Jakarta juga bekerja sama dengan perangkat daerah serta unsur wilayah terkait untuk melakukan pengawasan serta memberikan imbauan agar semua pihak dapat menjaga ketertiban umum.
"Mari kita jaga trotoar agar digunakan sesuai dengan fungsinya. Bersama-sama, kita bisa menciptakan Jakarta yang lebih tertib, tenteram, dan nyaman bagi semua," kata dia.
Wakil Ketua DPRD Jakarta Sesalkan Trotoar Dipakai Lahan Parkir VIP
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino menyayangkan trotoar di Jalan Wolter Monginsidi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang berubah fungsi menjadi lahan parkir VIP.
"Saya sangat menyayangkan jika fasilitas publik yang dibangun dengan anggaran negara justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu," kata Wibi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 17 Januari 2025, seperti dilansir dari Antara.
Menurut dia, trotoar adalah hak dasar pejalan kaki yang tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan segelintir pihak, apalagi jika melibatkan pelanggaran aturan yang seharusnya ditegakkan. Dia menilai perubahan fungsi trotoar menjadi parkir VIP mencerminkan rendahnya komitmen terhadap keadilan ruang publik.
Oleh karena itu, dia meminta Dinas Perhubungan dan Satpol PP DKI Jakarta segera bertindak tegas dalam menyelesaikan persoalan ini tanpa pandang bulu.
Wibi mempertanyakan efektivitas sistem pengawasan dan penegakan hukum yang ada. Jika trotoar bisa dengan mudah dijadikan tempat parkir VIP tanpa adanya sanksi yang jelas.
"Ini menunjukkan adanya kelemahan serius dalam tata kelola ruang publik di DKI Jakarta," kata Ketua DPW Partai NasDem DKI Jakarta itu.
Dia pun akan meminta transparansi terkait pengelolaan dan pengawasan fasilitas publik ini, sekaligus mendorong evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terus berulang.
Wibi menegaskan, trotoar bukan hanya sekadar jalur bagi pejalan kaki, tetapi juga simbol kota yang ramah dan adil bagi semua warganya.
"Saya mendesak pemerintah daerah untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagaimana mestinya dan memastikan aturan ditegakkan dengan tegas. Tidak boleh ada kompromi bagi pelanggaran yang mencederai hak publik," tuturnya.
Koalisi Pejalan Kaki (Kopeka) menyoroti trotoar di Jalan Wolter Monginsidi yang berubah fungsi menjadi lahan parkir VIP.
Dari video yang diunggah akun Instagram Koalisi Pejalan Kaki tampak trotoar di sepanjang jalan Wolter Mongisidi berubah menjadi tempat parkir, lengkap dengan petugas keamanan.
Tak hanya dipenuhi oleh sepeda motor, trotoar tersebut juga menjadi lokasi parkir mobil, khususnya di depan restoran dan tempat makan.
Advertisement