ART Bawa Kabur Uang Ratusan Juta Milik Majikannya di Jakpus, Pelaku Diamankan

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menerangkan, kejadian bermula ketika pelaku tengah pulang ke rumah orang tuanya di Lampung.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 20 Jan 2025, 16:41 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2025, 16:41 WIB
Barang Bukti Uang Hasil Pencurian Asisten Rumah Tangga (ART) di Rumah Majikannya.
Barang Bukti Uang Hasil Pencurian Asisten Rumah Tangga (ART) di Rumah Majikannya. (Dok. Istimewa)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Asisten Rumah Tangga (ART) merampok uang ratusan juta milik majikannya. Aksi pelaku diketahui saat pelaku RS (20) pulang ke kampung halaman. Terkait kejadian ini, pelaku telah diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menerangkan, kejadian bermula ketika pelaku tengah pulang ke rumah orang tuanya di Lampung.

Disaat itu, korban LA menemukan uang sebesar Rp9 juta yang terletak di lemari pakaian pelaku. Atas temuan itu, korban curiga.

"Dan cek uang milik korban di lemari kamarnya yang tadinya Rp900 juta ternyata berkurang menjadi Rp585 juta dan hilang Rp315 juta," kata dia dalam keterangannya, Senin (20/1/2025).

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP M. Firdaus menambahkan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan usai menerima laporan dari korban. Hasilnya, pelaku ditangkap di rumah orang tuanya daerah Lampung pada Senin 6 Januari 2025 sekira pukul 23.30 WIB. kepada polisi, RS mengakui perbuatannya.

"Dari keterangan pelaku diketahui peristiwa pencurian tersebut dilakukan oleh pelaku RIYANI dengan cara pelaku R yang sudah bekerja sebagai PRT di rumah korban sejak Tahun 2022 dan pada Desember 2024, melakukan pencurian uang milik korban dari lemari korban secara bertahap (6 kali)," ujar dia.

 

Uang Rp302 Juta Diamankan

Firdaus mengatakan, total ada Rp315 juta dari Rp 900 juta yang tersimpan di dalam lemari.

"Tetapi pelaku tidak ingat berapa total uang yang dicurinya," ujar dia.

Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita Rp302 juta uang hasil curian yang masih disimpan oleh pelaku di rumah orangtua. Sementara itu, sisanya Rp 13 juta telah dipakai oleh pelaku.

"Yang diamankan Rp 302 juta sisa nya Rp 13 juta pelaku beli make up dan kebutuhan sehari-hari," ujar dia.

Guna mempertanggungjawabkan pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. RS dijerat Pasal 363 KUHP.

Infografis tingkat kriminalitas indonesia
Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya