Alasan KPK Tak Hadiri Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto, Siapkan Ahli hingga Administrasi

Tim Biro Hukum KPK tidak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam agenda sidang praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada hari ini, Selasa (21/1/2025).

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 21 Jan 2025, 13:06 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2025, 12:46 WIB
Jubir Baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika Sugiarto.
Jubir Baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika Sugiarto. (Merdeka.com/Rahmat Baihaqi)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam agenda sidang praperadilan Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto hari ini, Selasa (21/1/2025). Apa alasannya?

"Biro Hukum KPK telah mengajukan penundaan sidang karena masih harus menyiapkan materi sidang mulai dari ahli, sampai dengan hal administratif lainnya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika melalui pesan tertulisnya, Selasa.

Tessa menambahkan, hal dipersiapkan biro hukum memerlukan waktu yang tidak sedikit. Sehingga pihaknya minta ditunda hingga tiga pekan melalui surat resmi yang dikirimkan 16 Januari 2025.

"Untuk hal tersebut, memerlukan waktu koordinasi dengan pihak terkait," jelas Tessa.

Namun diketahui, permohonan penundaan tiga pekan ditolak oleh Djuyamto selaku hakim tunggal yang mengadili sidang praperadilan Hasto di PN Jakarta Selatan. Dia menegaskan, biro hukum KPK hanya boleh maksimal menunda selama dua pekan, sehingga sidang kembali digelar pada 5 Februari 2025.

"Kami sudah bersikap untuk menunda hanya paling lama dua minggu kalau kita tunda seminggu pas hari libur, libur panjang saya kira teman-teman juga mau libur panjang, jadi kita tunda sidang berikutnya atau panggilan yang kedua yaitu hari Rabu 5 Februari 2025, karena 21 Januari saya ada ujian terbuka, tanggal 30 Januari ada sidang di Pengadilan Tipikor," jelas Djuyamto.

Sementara itu, Tim Hukum Hasto Kristiyanto yang diwakili Maqdir Ismail mengaku tak ambil pusing dengan ketidakhadiran KPK tersebut. Dia mengaku menghormati semua langkah hukum KPK dan segala hal yang dikerjakannya.

"Kita jangan berprasangka buruk terhadap KPK, kita hormati, mungkin mereka terlalu sibuk sehingga belum sempat hadir," kata Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025).

Maqdir juga meyakini, bisa saja ketidakhadiran KPK pada sidang hari ini dikarenakan masih ada materi yang harus disiapkan untuk menguatkan tuduhan terhadap kliennya yang sudah berstatus tersangka sejak 24 Desember 2024. 

"Mungkin KPK juga tengah mempersiapkan bukti permulaan yang cukup untuk membantah atau menguatkan dalih mereka. Saya kira demikian," ungkap dia.

 

Alasan KPK Tak Tahan Hasto Kristiyanto Usai Diperiksa Sebagai Tersangka

Tunjukkan Buku Tentang Hak dan Kewajiban Tersangka/Terdakwa Tindak Pidana Korupsi, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Siap Diperiksa Penyidik KPK
KPK juga menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice (OOJ) dalam kasus tersebut. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Kmisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR RI dan perintangan penyidikan pada Senin, (13/1/2025). Namun, Hasto yang menjalani pemeriksaan selama 3,5 jam itu tidak ditahan.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa rencana penahanan terhadap Hasto belum masuk ke meja pimpinan.

"Yang ada hanya laporan tentang pemeriksaan, tapi kepada rencana penahanan dan sebagainya itu belum masuk kepada pimpinan. Jadi artinya bahwa segala sesuatunya belum sampai ke situ. Memang, baru tahap pemeriksaan saja," ujar Setyo di KPK, Selasa, (14/1/2025).

Setyo juga membantah kabar batalnya penahanan terhadap Hasto karena adanya lobi-lobi antara Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Justru saya tidak mendengar soal kabar itu ya, sampai dengan kemarin saya hanya mendengarkan laporan dan membaca berita bahwa sekian-sekian itu datang, kemudian ada pemeriksaan, setelah itu saya baca-baca lagi berita berita aja," tegas Setyo.

"Jadi sebaiknya ditanyakan sama yang informasi itu, apakah memang betul seperti itu. Kalau dari sini si nggak, dari sini nggak ada," tambahnya.

Setyo menegaskan bahwa penahanan Sekjen PDIP merupakan kewenangan penyidik. Ia juga menambahkan bahwa masih ada sejumlah saksi lain yang perlu dimintai keterangannya untuk memperjelas kasus korupsi dan perintangan penyidikan yang menyeret Hasto.

Hasto keluar Gedung KPK sekitar pukul 13.25 WIB didampingi oleh Ketua DPP PDIP Ronny Berty Talapessy dan tim kuasa hukum Maqdir Ismail. Hasto masih mengenakan jas hitam dan melenggang tanpa didampingi pihak KPK.

"Proses pemeriksaan hari ini sudah selesai dilaksanakan untuk hari ini. Pemeriksaan selanjutnya akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dari pihak penyidik,” tutur kuasa hukum, Maqdir Ismail.

Infografis KPK Periksa Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka
Infografis KPK Periksa Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya