Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (PHPU Bup) Kabupaten Pringsewu.
Perkara itu teregistrasi dengan Nomor Perkara 147/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan dilayangkan oleh pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pringsewu Nomor Urut 2 Adi Erlansyah-Hisbullah Huda.
Advertisement
Baca Juga
“Menurut kami, pihak termohon (KPU) banyak melakukan dugaan pelanggaran administrasi yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) saat berlangsungnya pesta demokrasi daerah khususnya di Kabupaten Pringsewu,” kata Satria Prayoga selaku tim hukum pasangan calon Adi-Hisbullah di Gedung MK, Selasa (21/1/2025).
Advertisement
Satria memastikan, pihaknya memiliki alat bukti, mulai dari P9 hingga P19 yang akan menunujukkan kewajiban bagi termohon yaitu KPU kabupaten Pringsewu.
“Alat bukti kami berupa PKPU yang mewajibkan dari setiap persyaratan bagi Paslon yang mendaftar sebagai Bupati maupun wakil Bupati, harus selalu diinput di media sosial, dimana dalam hal ini menjadi hak bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan maupun klarifikasi, namun ternyata kewajiban itu tidak dilaksanakan," jelas Satria.
"Kita juga menambahkan bahwa alat buktinya itu berupa PKPU nomer 8 2024 dan PKPU nomer 18 tahun 2024 serta keputusan KPU terkait klarifikasi tanggapan-tanggapan masyarakat itu tidak diupload oleh termohon sehingga menyulitkan kita untuk melakukan upaya-upaya hukum lainnya," sambungnya.
Satria juga berharap semua bukti-bukti yang sudah diserahkan kepada MK dapat menjadi bahan pertimbangan para majelis hakim saat memutuskan nantinya. Apalagi, bukti-bukti yang telah diserahkan pihaknya kepada MK terkait kejanggalan yang dilakukan oleh pihak termohon sudah cukup kuat untuk mengajukan permohonan.
Klaim Punya Bukti Kuat
"Untuk bukti-bukti kita anggap kuat semuanya ya, mulai dari permasalahan tenggat waktu, kami dianggap sudah melewati tenggat waktu 3 hari semenjak ditetapkan, kami menganggapnya bahwa di dalam peraturan PKPU itu tenggat waktu semenjak di umumkan. Hal ini ternyata bagi termohon tidak diumumkan di media sosialnya hanya berupa undangan rapat rekapitulasi diumumkannya baru setelah tanggal 7 Desember kita pun langsung mengajukan permohonan sehingga masih masuk kategori tenggat waktu tersebut," jelas Satria.
"Jadi permasalahan sebenarnya disini bahwa ada banyak sekali upaya-upaya untuk termohon yang amat merugikan bagi pasangan calon jika undangannya hanya rapat rekapitulasi ternyata di dalamnya sekaligus penetapan Paslon dan pengumuman, hal inilah yang menjadi pokok permohonan kita masalah tenggat waktu tadi dalam mengajukan permohonan," tambahnya menandasi.
Advertisement
Dipimpin Saldi Isra
Sebagai informasi, sidang perkara tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan agenga mendengarkan keterangan dari pihak termohon, pihak terkait dan juga Bawaslu, serta melengkapi bukti-bukti dari seluruh pihak.
Dalam hal ini, KPU Pringsewu menetapkan perolehan suara Pilbup Pringsewu sebagai berikut, Paslon Nomor Urut 1 Fauzi-Laras Tri Handayani memperoleh 57.422 suara. Kemudian, Paslon Nomor Urut 2 Adi Erlansyah-Hisbullah Huda mendapatkan 40.600 suara.
Sementara itu, Paslon Nomor Urut 3 Riyanto Parnungkas-Umi Laila mendapat 107.249 suara. Terakhir Paslon Nomor Urut 4 Ririn Kuswantari- Wiryawan Sadad 21.605 suara.
Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Pringsewu Nomor 1185 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pringsewu Tahun 2024, bertanggal 2 Desember 2024 pukul 11.10 WIB atau Keputusan KPU Kabupaten Pringsewu Nomor 736 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pilbup Pringsewu Tahun 2024.