Liputan6.com, Jakarta - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf memastikan, pihaknya bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) telah menjalin kerja sama dalam peningkatan layanan rehabilitasi sosial dan reintegrasi bagi eks narapidana terorisme (Napiter) dan korban terorisme. Total, 409 eks Napiter yang telah direhab sosial dan direintegrasi sejak 2016.
“Sepanjang 2016 hingga sekarang sudah ada banyak sekali, 409 orang eks Napiter dan korban terorisme kita lakukan rehabilitasi sosial, kembali ke keluarga, dan hidup berdampingan dengan masyarakat,” kata pria karib disapa Gus Ipul di Kantor Kemensos Jakarta Rabu (22/1/2025).
Baca Juga
Gus Ipul memastikan, proses rehabilitasi ditangani Kemensos dan BNPT memiliki keterkaitan satu sama lain. Utamanya, program terapi psikososial, terapi fisik, terapi mental-spiritual, social care dan family support, terapi penghidupan, advokasi sosial serta pemenuhan hidup layak dari kebutuhan sandang, pangan, papan hingga pendidikan.
Advertisement
Selanjutnya usai direhabilitasi, Gus Ipul memastikan para eks napiter akan direintegrasi sosial dengan menyiapkan kapasitas finansialnya melalui program usaha ekonomi produktif dan akses terhadap lapangan pekerjaan.
“Hal tersebut dilakukan guna menjamin hak dasar para eks Napiter tetap terpenuhi, sehingga eks Napiter dapat diterima kembali di masyarakat. Jadi mudah-mudahan mereka bisa menjadi masyarakat yang turut melakukan pencegahan di lingkungannya masing-masing,” tutur Gus Ipul.
Program Kemensos dan BNPT
Menambahkan hal terkait, Kepala BNPT Komjen Pol. Eddy Hartono menyampaikan program Kemensos dan BNPT akan menyasar kepada 8.000 Eks Jamaah Islamiyah yang tersebar di seluruh Indonesia.
Mereka baru saja melakukan deklarasi ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada 21 Desember 2024 di Solo, Jawa Tengah.
“Mereka berhak atas layanan rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang mana membutuhkan kerja sama yang terintegrasi dan berkesinambungan dengan Kemensos. Kami membuat tim koordinasi deradikalisasi untuk melakukan penguatan pada rehabilitasi dan reintegrasi terhadap korban dan mantan terorisme,” imbuh Eddy.
Advertisement
Pembentukan Tim Konsolidasi Deradikalisasi
Eddy menjelaskan, kerja sama dengan Kemensos merupakan implikasi dari Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Salah satu tindak lanjutnya melalui pembentukan tim konsolidasi pelaksanaan deradikalisasi.
“Tim ini melaksanakan fungsi pencegahan dengan beberapa tahapan, antara lain identifikasi, rehabilitasi sosial, re-edukasi, dan reintegrasi sosial. Tim terdiri dari gabungan berbagai institusi seperti BNPT, Kemensos, Polri, Kejaksaan, dan Kementerian Agama. Hal itu dilakukan guna mengurangi pengaruh radikalisme yang ada di Indonesia.
Sehingga ke depan, Negara hadir melakukan upaya-upaya pencegahan dan memperkuat toleransi beragama sehingga Visi Indonesia Emas 2045 bisa tercapai,” Eddy menandasi.