LHKPN Mendikdasmen Abdul Mu'ti, KPK Catat Miliki Harta Kekayaan Rp20,1 Miliar

Mendikdasmen Abdul Mu'ti memiliki harta kekayaan mencapai Rp20,1 miliar. Jumlah tersebut berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tercatat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 22 Jan 2025, 19:15 WIB
Diterbitkan 22 Jan 2025, 19:15 WIB
Mendikdasmen Abdul Mu'ti
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/11/2024). (Tim News).... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah atau Mendikdasmen Abdul Mu'ti memiliki harta kekayaan mencapai Rp20,1 miliar. Jumlah tersebut berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tercatat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan dokumen LHKPN yang diunduh Liputan6.com, Rabu (22/1/2025), Abdul Mu’ti memiliki tanah dan bangunan senilai 14.472.800.000 yang berasal dari 16 bidang.

Adapun rincian sebaran harta kekayaan milik Mendikdasmen Abdul Mu'ti yakni tanah dan bangunan seluas 100/100 meter persegi di Kota Tangerang Selatan hasil sendiri senilai Rp350.000.000; tanah seluas 194 meter persegi di Kota Tangerang Selatan hasil sendiri senilai Rp698.400.000; dan tanah seluas 71 meter persegi di Kota Tangerang Selatan hasil sendiri senilai Rp255.600.000.

Kemudian tanah dan bangunan seluas 104/90 meter persegi di Kota Tangerang Selatan hasil sendiri senilai Rp374.400.000; tanah seluas 94 meter persegi di Kota Tangerang Selatan hasil sendiri senilai Rp338.400.000; tanah seluas 350 meter persegi di Kota Tangerang Selatan hasil sendiri senilai Rp1.260.000.000; dan tanah seluas 162 meter persegi di Kota Tangerang Selatan hasil sendiri senilai Rp583.200.000.

Selanjutnya, tanah dan bangunan seluas 253/240 meter persegi di Kota Tangerang Selatan hasil sendiri senilai Rp910.800.000; tanah seluas 111 meter persegi di Kota Tangerang Selatan hasil sendiri Rp888.000.000; tanah seluas 400 meter persegi di Kota Tangerang Selatan hasil sendiri senilai Rp3.200.000.000; dan tanah seluas 62 meter persegi di Semarang hasil sendiri senilai Rp150.000.000.

 

Harta Kekayaan Selanjutnya

Prof Abdul Mu’ti dan Sofyan Tan
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof Abdul Mu’ti, dan Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, dr Sofyan Tan... Selengkapnya

Tidak ketinggalan tanah seluas 3 meter persegi di Semarang hasil sendiri senilai Rp30.000.000; tanah seluas 109 meter persegi di Kudus hasil sendiri Rp218.000.000; tanah seluas 470 meter persegi di Kota Tangerang Selatan hasil sendiri Rp3.760.000.000; tanah seluas 85 meter persegi di Kota Tangerang Selatan hasil sendiri senilai Rp680.000.000; dan tanah seluas 97 meter persegi di Kota Tangerang Selatan hasil sendiri senilai Rp776.000.000.

Untuk alat transportasi dan mesin, Abdul Mu’ti memiliki total nilai Rp612.850.000, dengan rincian Suzuki TM2FE (4X2) AT 2023 hasil sendiri senilai Rp155.000.000; Yamaha 2SX/Soil GT AKS 2018 hasil sendiri senilai Rp9.500.000; Toyota Rush 1.5 S A/T 2011 hasil sendiri senilai Rp136.000.000; dan Toyota Corolla Cross 1.8 A/T 2020 hasil sendiri senilai Rp300.000.000.

Serta Yamaha Mio 2BJ 2013 hasil sendiri Rp7.250.000; dan Yamaha Vega 4D7 2008 hasil sendiri Rp5.100.000.

Abdul Mu’ti memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp216.100.000, juga kas dan setara kas senilai Rp4.798.693.679. Dia tidak memiliki surat berharga, harta lainnya, dan hutang, sehingga total harta kekayaannya Rp20.100.443.679.

 

KPK: Semua Anggota Kabinet Merah-Putih Sudah Lapor LHKPN

Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)... Selengkapnya

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan menyampaikan, anggota Kabinet Merah Putih yang berjumlah 124 orang adalah penyelenggara negara yang harus menyampaikan laporan harta kekayaan.

Menurut Pahala, 124 orang tersebut, terdiri dari 52 Menteri/Kepala Lembaga setingkat menteri dan 57 Wakil Menteri/Wakil Kepala Lembaga setingkat menteri dan 15 orang tergolong utusan khusus/penasihat khusus/staf khusus.

"Dari 124 ini, 123 sudah dilantik 21 Oktober 2024 maka jatuh temponya 21 Januari 2025. Nah 1 orang dilantik 6 Desember, jadi (deadline LHKPN) 6 Desember plus tiga bulan," kata Pahala kepada awak media di Jakarta, seperti dikutip Rabu (22/1/2025).

Pahala melanjutkan, dari 123 orang tersebut terbagi lagi atas 65 orang yang melanjutkan masa tugas sebelumnya. Terhadap mereka, jatoh tempo memperbaharui LHKPN baru pada Maret 2025.

"Mereka baru akan melaporkan hartanya paling lambat 31 Maret tahun ini. Itu jumlahnya ada 65 orang," rinci Pahala.

Sisanya, lanjut Pahala, sebanyak 59 orang yang terdiri dari 58 orang yang dilantik pada Oktober dan satu orang yang baru dilantik Desember harus menyampaikan LHKPN lebih awal.

"58 orang belum pernah menyampaikan sama sekali. Plus satu, yang satu itu Tina Talisa. Itu 58 yang 21 Januari (hari terakhir sampaikan LHKPN)," ungkap Pahala.

Pahala mencatat, berdasarkan data yang masuk, sudah semua yang sudah jatoh tempo melaporkan harta kelayaannya dan akan ditampilkan secara terbuka via situs https://elhkpn.kpk.go.id

"Sekarang 14 dari 58 orang ini sudah tayang di e-annoucement. Tapi kita pastikan seminggu dua minggu ini akan selesai semua dan tayang di e-announcement," dia menandasi.

Infografis Geger Skandal Pungli Rutan KPK Rp 6,1 Miliar. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Geger Skandal Pungli Rutan KPK Rp 6,1 Miliar. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya