Profil Djan Faridz yang Rumahnya Digeledah KPK terkait Kasus Harun Masiku

Para penyidik KPK keluar dari rumah Djan Faridz pada pukul 01.05 WIB, dengan membawa dua koper berukuran sedang dan satu koper berukuran kecil.

oleh Tim News diperbarui 23 Jan 2025, 08:35 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2025, 08:35 WIB
Djan Faridz
Djan Faridz (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman mantan Ketua Umum PPP Djan Faridz pada Rabu malam 22 Januari 2025. KPK menyebutkan, penggeledahan terkait kasus buron Harun Masiku (HM).

"Benar ada giat penggeledahan perkara tersangka HM," kata Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Rabu.

Dari hasil penggeledahan, penyidik KPK membawa tiga koper dari rumah mantan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo itu .

Dilansir Antara, para penyidik KPK keluar dari rumah Djan Faridz pada pukul 01.05 WIB dini hari dengan membawa dua koper berukuran sedang dan satu koper berukuran kecil.

Selain itu, para penyidik juga membawa barang bukti lain berupa satu kardus dan satu tas jinjing (totebag).

Lalu, siapakah Djan Faridz yang kediamannya digeledah KPK terkait kasus Harun Masiku?

Berdasarkan informasi yang dihimpun Liputan6.com dari berbagai sumber, Djan Faridz lahir di Jakarta, 5 Agustus 1950. Djan Faridz menyelesaikan semua pendidikannya di Jakarta, mulai di SD St.Fransiskus, SMP Kanisius, SMAN 2, dan mahasiswa teknik arsitektur dari Universitas Tarumanegara (Untar), Jakarta.

Karir Djan Faridz dimulai saat ia membuka sebuah bengkel las, kemudian berlanjut menjual barang-barang bahan bangunan hingga menjadi pemborong perumahan.

Kemudian pada tahun 1996, ia mendirikan perusahaan kontraktor swasta bernama PT Dizamatra Powerindo. Selain aktif sebagai pengusaha, dirinya juga aktif di berbagai organisasi, salah satunya sebagai ormas Islam Nahdlatul Ulama (NU) pada 2004.

Selanjutnya pada 2009, Djan Faridz dipercaya sebagai bendahara NU WIlayah DKI Jakarta, dan karirnya terus berkembang dan akhirnya ia dipilih menjadi ketua NU Wilayah DKI Jakarta.

Seiring berjalannya waktu, kariernya terus menanjak dan menjadi anggota DPD RI. Merasa tidak cukup, bahkan Djan sempat mengajukan diri menjadi calon Gubernur DKI Jakarta.

Namun, langkahnya terhenti lantaran pada saat itu ia dilantik menjadi Menteri Perumahan Rakyat periode 2011-2014 masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Lalu pada 2014, Djan Faridz terpilih menjadi ketua Umum PPP 2014-2019 berdasarkan hasil munas PPP di Jakarta.

 

Pendidikan dan Karier Djan Faridz:

Djan Faridz
Djan Faridz (kanan) . (Liputan6.com/ Immanuel Antonius)... Selengkapnya

Pendidikan:

  • SD St. Fransiskus, Jakarta, 1957-1963
  • SMP Kanisius, Jakarta, 1963-1966
  • SMA Negeri 2, Jakarta 1966-1969
  • S1, Fakultas Teknik Arsitektur, Universitas Tarumanegara, Jakarta

Karier:

  • Tukang las, Jakarta
  • Pemborong, Jakarta
  • Direktur PT Dizamatara Powerindo 1996
  • Anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia
  • Direktur Utama PT Priamanaya Djan International
  • Anggota Nahdatul Ulama (NU), 2004
  • Bendahara Nahdatul Ulama (NU), Jakarta, 2009
  • Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Jakarta, 2009-2014
  • Menteri Perumahan Rakyat, 2011-2014
  • Ketua NU Wilayah DKI Jakarta, 2011-2014
  • Ketua Umum PPP, 2014-2019.

Kasus Harun Masiku

Bawa Tikus, Mahasiswa Desak KPK Tangkap Harun Masiku
Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (PP HIMA Persis) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (18/12/2024). (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

Harun Masiku telah menyuap Wahyu Setiawan agar terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024. Namun saat operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Januari 2020, Harun Masiku berhasil kabur.

Pada akhir Januari 2020, KPK memasukkan nama Harun Masiku sebagai buronan. Tak hanya buron, Harun Masiku juga masuk dalam daftar red notice Interpol.

Kasus bermula saat caleg PDIP dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, Nazarudin Kiemas meninggal dunia.

Nazaruddin memiliki perolehan suara terbanyak. Posisi kedua yakni dari Dapil Sumatera Selatan II Riezky Aprilia.

Namun dalam rapat pleno PDIP menyatakan suara Nazaruddin akan dialihkan ke Harun Masiku.

Di meja pengadilan, Wahyu telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. Sedangkan di meja Mahkamah Agung (MA) hakim memperberat vonis Wahyu dengan pidana penjara 7 tahun.

Hakim MA juga memperberat denda yang dijatuhkan terhadap Wahyu menjadi Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, dari semula Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Banner Infografis Harun Masiku Buronan KPK
Banner Infografis Harun Masiku Buronan KPK. (Liputan6.com/Triyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya