Liputan6.com, Jakarta - Menjelang akhir pekan, tepatnya pada Jumat (24/1/2025) aturan ganjil genap di Jakarta masih tetap diberlakukan.
Aturan ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara.
Advertisement
Baca Juga
Mengingat hari ini jelang akhir pekan, Jumat (24/1/2025) merupakan tanggal genap, maka hanya kendaraan dengan nomor akhir pelat genap yang diizinkan melintas, ganjil dilarang.
Advertisement
Jangan sampai lupa, aturan ganjil genap Jakarta ini hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat, kecuali akhir pekan Sabtu dan Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.
Terkait jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Sebagai informasi, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Â
Tips Berkendara untuk Pengendara Roda Empat atau Lebih
Bagi Anda yang harus berkendara di Jakarta saat aturan ganjil genap berlaku, berikut adalah beberapa tips yang dapat membantu Anda menghindari pelanggaran dan memastikan perjalanan tetap nyaman:
1. Periksa Pelat Nomor Kendaraan:
- Pastikan pelat nomor kendaraan Anda sesuai dengan tanggal kalender. Pada tanggal ganjil, hanya kendaraan berpelat nomor ganjil yang diperbolehkan melintas di ruas jalan tertentu, dan sebaliknya.
2. Gunakan Aplikasi Navigasi:
- Manfaatkan aplikasi navigasi seperti Google Maps atau Waze yang dapat memberikan informasi real-time mengenai rute alternatif untuk menghindari ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap.
3. Pertimbangkan Transportasi Umum:
- Jika memungkinkan, gunakan transportasi umum seperti bus TransJakarta atau MRT untuk menghindari kemacetan dan aturan ganjil genap.
4. Rencanakan Perjalanan Lebih Awal:
- Berangkatlah lebih awal dari biasanya untuk menghindari jam sibuk dan meminimalkan risiko terkena dampak aturan ganjil genap.
5. Gunakan Kendaraan Ramah Lingkungan:
- Kendaraan listrik atau hybrid biasanya dikecualikan dari aturan ganjil genap. Pertimbangkan untuk menggunakan kendaraan jenis ini jika Anda sering berkendara di Jakarta.
6. Cek Informasi Terkini:
- Selalu perbarui informasi Anda mengenai perubahan kebijakan ganjil genap melalui media resmi pemerintah atau aplikasi berita terpercaya.
7. Patuhi Aturan Lalu Lintas:
- Selalu patuhi aturan lalu lintas lainnya untuk menjaga keselamatan Anda dan pengguna jalan lainnya.
Dengan mematuhi aturan ganjil genap dan mengikuti tips berkendara di atas, Anda dapat berkontribusi dalam mengurangi kemacetan di Jakarta sekaligus menikmati perjalanan yang lebih lancar dan efisien. Selamat berkendara!
Advertisement
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Advertisement