Aturan Ganjil Genap Jakarta Jelang Akhir Pekan Jumat 24 Januari 2025, Simak 26 Titiknya!

Menjelang akhir pekan, tepatnya pada Jumat (24/1/2025) aturan ganjil genap Jakarta masih tetap diberlakukan. Berlaku di mana saja dan kapan waktunya?

oleh Devira Prastiwi diperbarui 24 Jan 2025, 07:00 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2025, 07:00 WIB
Ganjil genap Jakarta.
Ganjil genap Jakarta berlaku jelang akhir pekan, Jumat (24/1/2025). (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Menjelang akhir pekan, tepatnya pada Jumat (24/1/2025) aturan ganjil genap di Jakarta masih tetap diberlakukan.

Aturan ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara.

Mengingat hari ini jelang akhir pekan, Jumat (24/1/2025) merupakan tanggal genap, maka hanya kendaraan dengan nomor akhir pelat genap yang diizinkan melintas, ganjil dilarang.

Jangan sampai lupa, aturan ganjil genap Jakarta ini hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat, kecuali akhir pekan Sabtu dan Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.

Terkait jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.

Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Sebagai informasi, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

 

Tips Berkendara untuk Pengendara Roda Empat atau Lebih

Ganjil genap Jakarta.
Ganjil genap Jakarta berlaku hari ini, Rabu (4/12/2024). (Liputan6.com/Yoppy Renato)... Selengkapnya

Bagi Anda yang harus berkendara di Jakarta saat aturan ganjil genap berlaku, berikut adalah beberapa tips yang dapat membantu Anda menghindari pelanggaran dan memastikan perjalanan tetap nyaman:

1. Periksa Pelat Nomor Kendaraan:

- Pastikan pelat nomor kendaraan Anda sesuai dengan tanggal kalender. Pada tanggal ganjil, hanya kendaraan berpelat nomor ganjil yang diperbolehkan melintas di ruas jalan tertentu, dan sebaliknya.

2. Gunakan Aplikasi Navigasi:

- Manfaatkan aplikasi navigasi seperti Google Maps atau Waze yang dapat memberikan informasi real-time mengenai rute alternatif untuk menghindari ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap.

3. Pertimbangkan Transportasi Umum:

- Jika memungkinkan, gunakan transportasi umum seperti bus TransJakarta atau MRT untuk menghindari kemacetan dan aturan ganjil genap.

4. Rencanakan Perjalanan Lebih Awal:

- Berangkatlah lebih awal dari biasanya untuk menghindari jam sibuk dan meminimalkan risiko terkena dampak aturan ganjil genap.

5. Gunakan Kendaraan Ramah Lingkungan:

- Kendaraan listrik atau hybrid biasanya dikecualikan dari aturan ganjil genap. Pertimbangkan untuk menggunakan kendaraan jenis ini jika Anda sering berkendara di Jakarta.

6. Cek Informasi Terkini:

- Selalu perbarui informasi Anda mengenai perubahan kebijakan ganjil genap melalui media resmi pemerintah atau aplikasi berita terpercaya.

7. Patuhi Aturan Lalu Lintas:

- Selalu patuhi aturan lalu lintas lainnya untuk menjaga keselamatan Anda dan pengguna jalan lainnya.

Dengan mematuhi aturan ganjil genap dan mengikuti tips berkendara di atas, Anda dapat berkontribusi dalam mengurangi kemacetan di Jakarta sekaligus menikmati perjalanan yang lebih lancar dan efisien. Selamat berkendara!

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Ganjill genap Jakarta.
Ganjil genap Jakarta berlaku pada hari ini, jelang akhir pekan, Jumat (3/1/2025). (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Aturan Ganjil Genap Bakal Dikaji Pemprov DKI Jakarta
Pengendara sepeda motor melintas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (10/10/2023). (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Infografis Alasan Perluasan Sistem Ganjil Genap di Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Alasan Perluasan Sistem Ganjil Genap di Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya