Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menerima hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Tahun 2024 dari Komisi Informasi Pusat (KIP).
Awalnya, hasil Monev KIP Tahun 2024 yang diumumkan pada 17 Desember 2024 menyatakan Provinsi Kaltim meraih nilai 92,31 dan mendapatkan peringkat 19 di jajaran Badan Publik Pemerintah Provinsi se-Indonesia. Komisi Informasi Pusat (KIP) kemudian meralat hasil Monev KIP 2024.
Advertisement
Baca Juga
"KIP menyampaikan ada terjadi kekurangan setelah melakukan evaluasi internal, dan dengan segala keterbukaannya kemudian KIP menyampaikan ternyata Kaltim itu nilainya setelah evaluasi adalah 98,31 dari posisi 19 kemudian kami naik menjadi posisi nomor dua," tutur Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2025).
Advertisement
Hasil terbaru itu diumumkan melalui Surat Keputusan (SK) resmi Komisi Informasi Pusat Nomor: 53/KEP/KIP/XII/2024 tentang Perubahan Keputusan Komisi Informasi Pusat Nomor 52/KEP/KIP/XII/2024 tentang Hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Pada Badan Publik Tahun 2024.
"Jujur, ini bagi kami, Kaltim, sebuah blessing yang luar biasa jujur. Kita tidak mengharapkan apa-apa, tetapi yang sesungguhnya pemenangnya itu adalah Komisi Informasi Pusat. Karena apa, beliau ini sangat-sangat gentle dan commitment dengan apa yang menjadi tagline ini, keterbukaan," jelas dia.
Tentunya, Akmal mengaku bersyukur atas hasil Monev KIP Tahun 2024. Sebab artinya, Pemprov Kaltim telah berhasil mempertahankan status informatif selama lima tahun berturut-turut.
"Kami dari Kaltim sesungguhnya menerima hasil apa pun. Karena bukan hasil yang penting, tapi ikhtiarnya untuk menjalankan keterbukaan informasi publik," ungkap Akmal.
Ketua KIP Donny Yoesgiantoro menjelaskan, sebelumnya memang sempat terjadi kesalahan teknis perhitungan. Sebab itu, akhirnya ada perubahan nilai Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik 2024 Pemprov Kaltim dari 92,31 menjadi 98,31.
"Proses Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 dilakukan secara transparan sehingga setiap pihak dapat mengakses proses dan hasil yang memungkinkan, serta memberikan tanggapan balik atas hasil akhir Monev KIP Tahun 2024," kata Donny.
Gerindra Kembali Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik
Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) kembali meraih penghargaan keterbukaan informasi publik dari Komisi Informasi Pusat (KIP) pada malam anugerah yang digelar di Hotel Movenpick, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Pada malam anugerah tersebut Partai Gerindra menerima penghargaan dengan predikat kualifikasi informatif partai politik (parpol) terbaik bersama dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) serta Partai Demokrat yang masing-masing menempati peringkat dua, tiga dan empat.
Penghargaan keterbukaan informasi publik yang diterima oleh Partai Gerindra sebanyak sebelas kali di mana enam penghargaan lainnya selalu menempati peringkat satu.
Menurut Wakil Bendahara Umum Partai Gerindra, Satrio Dimas hal itu membuktikan jika Partai Gerindra amanah dalam menjalankan undang-undang yang menyatakan partai bisa dikelola dengan baik, transparan, bersih dan akuntabel.
"Penghargaan ini menjadi penyemangat bagi kami kader Partai Gerindra diseluruh tanah air dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat dengan baik dan semakin dicintai masyarakat karena keterbukaan dari Partai Gerindra," ungkap Satrio Dimas.
Dengan penghargaan keterbukaan informasi publik yang kembali diterima Partai Gerindra, Satrio menambahkan menjadi motivasi dan keterbukaan informasi publik harus konsisten terus dilakukan di tahun-tahun mendatang.
Penghargaan keterbukaan informasi publik yang diraih oleh Partai Gerindra merupakan hasil monitoring terhadap 363 badan publik yang dilakukan oleh KIP. Satrio menambahkan dapat menjadikan Partai Gerindra sebagai partai modern, partai masa depan yang terus-menerus memperjuangkan kesejahteraan masyarakat.
Advertisement