Liputan6.com, Jakarta - Dua kantor wilayah (kanwil) Bea Cukai, yakni Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II dan Kanwil Bea Cukai Banten berikan izin fasilitas kawasan berikat kepada produsen makanan hewan, PT Pasifik Harvest Indonesia dan produsen gitar listrik, PT Wildwood.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo menjelaskan fasilitas kawasan berikat merupakan fasilitas kemudahan fiskal dan prosedural yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha yang berorientasi ekspor.
Advertisement
Baca Juga
Melalui fasilitas ini, pelaku usaha mendapatkan penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, serta tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PPN dan PPh pasal 22 impor).
Advertisement
Ia mengatakan pemberian izin fasilitas kawasan berikat ini merupakan wujud nyata pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai trade facilitator dan industrial assistance dalam memberikan fasilitasi perdagangan dan industri dalam negeri.
"Dengan segala kemudahan yang diberikan pemerintah, fasilitas ini menjadi pilihan menarik bagi pelaku usaha berorientasi ekspor untuk mengembangkan bisnis mereka. Perusahaan dapat memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta menjadi penggerak ekonomi dan penyerapan tenaga kerja di wilayah masing-masing," ujar Budi.
Penerima fasilitas kawasan berikat dari Kanwil Bea Cukai Jatim II, PT Pasifik Harvest Indonesia merupakan produsen sarden kaleng dan catfood yang berlokasi di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Perusahaan ini memiliki target tujuan ekspor negara-negara di Afrika, Timur Tengah, Asia, Eropa, dan Australia.
Diketahui, PT Pasifik Harvest Indonesia mempunyai nilai investasi sekitar Rp15 miliar, dan penyerapan tenaga saat ini sebanyak 1.200 pegawai dengan proyeksi penyerapan tenaga kerja akan meningkat setiap tahun.
"Saat ini, perusahaan fokus menyerap tenaga kerja dari masyarakat lokal sekitar untuk meningkatkan perekonomian masyarakat di daerah, sekitar 99,7% merupakan pekerja lokal," tambah Budi.
Sementara itu, penerima fasilitas kawasan berikat dari Kanwil Bea Cukai Banten, PT Wildwood, yang bergerak di bidang produksi alat musik gitar elektrik sebelumnya telah mendapatkan fasilitas kawasan berikat.
Namun, saat ini perusahaan tersebut tengah memperluas produksinya dengan membuka pabrik cabang di daerah Rangkasbitung. Pabrik baru ini yang kemudian diajukan fasilitas kawasan berikat untuk mendukung kegiatan industri mereka.
Manfaatkan Fasilitas yang Diberikan
Dijelaskan Budi, izin fasilitas kawasan berikat resmi diberikan Kanwil Bea Cukai Jatim II dan Kanwil Bea Cukai Banten setelah kedua perusahaan memaparkan proses bisnis perusahaan masing-masing.
"Sesuai aturan yang berlaku, dalam pengajuan perizinan fasilitas, perusahaan harus melewati proses pemaparan terlebih dahulu, dengan tujuan untuk memberikan gambaran proses bisnis yang akan dijalankan oleh perusahaan dan dampak ekonomi sebagai pertimbangan dalam pengambilan keputusan izin fasilitas kawasan berikat. Hal ini penting agar Bea Cukai benar-benar yakin bahwa pemberian fasilitas tersebut tepat sasaran,” katanya.
Dalam pemaparan tersebut, perusahaan menjelaskan tentang company profile, sistem pengendalian internal, nature of bussiness, sistem IT iventory dan CCTV, serta kewajiban perpajakan, yang dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab dengan Bea Cukai. Lalu, sesuai dengan janji layanan penetapan izin ditetapkan satu jam setelah pemaparan.
"Setelah pemberian izin fasilitas kawasan berikat, Bea Cukai juga berkomitmen untuk bersinergi dan menjaga komunikasi yang baik dengan pihak stakeholder melalui pembinaan, asistensi, monitoring dan evaluasi dalam memastikan optimalisasi penerimaan negara, pengawasan efektif dan fasilitasi/asistensi yang tepat sasaran," tegas Budi.
Dia berharap kedua perusahaan dapat memanfaatkan fasilitas dengan semaksimal mungkin.
"Melalui pemberian fasilitas kawasan berikat ini diharapkan dapat menggerakan kegiatan operasional kedua perusahaan, sehingga nantinya akan meningkatkan perekonomian dan menumbuhkan peluang bisnis bagi warga sekitar dengan berbagai kegiatan ekonomi lainnya seperti, rumah makan, penyewaan tempat tinggal, dan lain lain," tutup Budi.
Advertisement