Perkuat Sinergi, Kementerian Hukum Teken 30 Kerja Sama dengan Mitra Kerja

Menkum optimistis, melalui kerja sama ini maka pedoman semakin jelas dan terukur, sehingga setiap pihak dapat berkontribusi dengan optimal dalam mencapai tujuan bersama.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 25 Jan 2025, 01:00 WIB
Diterbitkan 25 Jan 2025, 01:00 WIB
Kemenkum
Kementerian Hukum (Kemenkum) melakukan penandatanganan 30 dokumen kerja sama bersama mitra kerja dari berbagai unsur pemerintah maupun BUMN. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro).... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) melakukan penandatanganan 30 dokumen kerja sama bersama mitra kerja dari berbagai unsur pemerintah maupun BUMN. 30 kerja sama ini terdiri atas 25 Nota Kesepahaman (NK) yang diteken oleh Menteri Hukum dan 5 Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang diteken oleh perwakilan pimti madya di lingkungan Kemenkum. 

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengatakan kementeriannya perlu menguatkan landasan hukum kerja sama pascatransformasi Kementerian Hukum dan HAM menjadi tiga kementerian. 

“Penandatanganan dokumen kerja sama ini memberikan kepastian hukum untuk sinergi yang lebih kuat antarbadan publik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Supratman dalam acara yang berlangsung di Kantor Kementerian Hukum Jakarta, Jumat (24/1/2025).

Supratman menilai, penandatanganan di masa-masa awal restrukturisasi kelembagaan kementerian sesuai dengan keinginan Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan sebuah sinergitas di antara seluruh lembaga dan kementerian negara. Tujuannya, memberi pelayanan yang terbaik, yang output-nya bisa dirasakan oleh masyarakat.

“NK dan PKS merupakan instrumen penting untuk memastikan kelancaran koordinasi antara Kementerian Hukum dengan mitra kerjanya. Dokumen kerja sama ini juga memberikan pedoman yang jelas sehingga setiap pihak dapat memberikan kontribusi yang nyata,” yakin Supratman.

Politisi Partai Gerindra ini optimistis, melalui dokumen kerja sama yang diformalkan hari ini maka pedoman semakin jelas dan terukur, sehingga setiap pihak dapat berkontribusi dengan optimal dalam mencapai tujuan bersama.

“Selaras dengan gagasan Indonesia Emas 2045, Presiden Prabowo berpesan bahwa kerja sama yang kokoh harus dilandasi oleh pemahaman yang sama, tujuan yang jelas, dan komitmen yang kuat. Nota Kesepahaman ini adalah manifestasi dari prinsip Presiden Prabowo tersebut, sekaligus menjadi dasar hukum untuk membangun kolaborasi yang berkesinambungan di tingkat nasional maupun internasional,” dia menandasi.

 

Daftar Pihak yang Bekerja Sama

Sebagai informasi, berikut daftar instansi dan kementerian yang yang melakukan penandatanganan kerja sama: 

  1. Kejaksaan Agung
  2. Kementerian Agama
  3. Kementerian Inigrasi dan Pemasyarakatan
  4. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
  5. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
  6. Kementerian Pemuda dan Olahraga
  7. Kementerian Dalam Negeri
  8. Kementerian Kesehatan
  9. Kementerian Sosial
  10. Kementerian Keuangan
  11. Ombudsman RI
  12. Komisi Pemberantasan Korupsi
  13. Badan Siber dan Sandi Negara
  14. Badan Narkotika Nasional
  15. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
  16. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
  17. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
  18. Otoritas Jasa Keuangan
  19. Komisi Pemilihan Umum
  20. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  21. Badan Pusat Statistik
  22. BPJS Ketenagakerjaan
  23. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
  24. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
  25. Bank Tabungan Negara
  26. Bank Syariah Indonesia
  27. Bank Negara Indonesia
  28. Bank Rakyat Indonesia
  29. Bank Mandiri.

Infografis

Infografis Jaksa Agung dan Wacana Kajian Hukuman Mati Koruptor. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Jaksa Agung dan Wacana Kajian Hukuman Mati Koruptor. (Liputan6.com/Trieyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya