Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Encep Nurjaman alias Hambali, mantan tokoh Jamaah Islamiyah yang kini ditahan di penjara militer Guantanamo, Kuba, masih berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI).
"Ya, banyak sekali paspor yang digunakan (Hambali), tetapi kita tahu dia orang Indonesia dan dia warga negara Indonesia. Kami punya data yang cukup terkait dia, termasuk saat terjadi peristiwa Bom Bali pada 2002," ujar Yusril di kantornya, Jakarta, Jumat (24/1/2024).
Advertisement
Baca Juga
Yusril menjelaskan bahwa dokumen tentang identitas Hambali masih tersimpan. Meski Hambali memiliki beberapa paspor, menurutnya hal tersebut tidak mengubah status kewarganegaraannya.
Advertisement
"Bahwa seseorang itu punya beberapa paspor, itu bisa saja. Kita tidak tahu apakah paspor itu asli atau palsu. Namun, kami tetap mengetahui bahwa yang bersangkutan adalah WNI," tegas Yusril dikutip dari Antara.
Menanggapi kekhawatiran sejumlah pihak soal wacana pemulangan Hambali ke Indonesia, Yusril menyatakan bahwa pemerintah harus memperlakukan semua WNI secara adil, termasuk mereka yang terjerat kasus hukum di luar negeri.
"Saya kira kekhawatiran itu tentu kita hargai, tetapi sebagai pemerintah, kita harus memberikan perhatian yang sama kepada semua orang. Meski ada perbedaan kepentingan atau pandangan, kita tetap harus berlaku adil," imbuhnya.
Yusril juga mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia sempat berupaya menjalin komunikasi dengan Amerika Serikat terkait kelanjutan kasus Hambali.
"Kementerian Luar Negeri pernah meminta pemerintah AS agar mengadili Hambali berdasarkan hukum yang berlaku di sana. Namun, akses kita terbatas karena hukum pidana militer di AS sukar dijangkau dari pendekatan sipil maupun diplomasi," ujarnya.
Hingga kini, Hambali masih berada di Guantanamo tanpa melalui proses peradilan.
Â
Pemerintah Komtmen Lawan Terorisme
Yusril menegaskan bahwa Indonesia tetap berkomitmen melawan terorisme. Namun, pemerintah juga memiliki kewajiban untuk melindungi setiap warganya, termasuk yang melakukan pelanggaran hukum di luar negeri.
"Kita berkewajiban melindungi WNI agar mereka diperlakukan secara adil. Ini bukan masalah pribadi, melainkan tanggung jawab pemerintah," tutur Yusril.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia mencetuskan wacana memulangkan Hambali dari Guantanamo. Meski demikian, keputusan tersebut membutuhkan kajian lebih lanjut serta koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah AS.
Advertisement