Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) membentuk tim khusus sebagai langkah antisipasi kebijakan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump terkait deportasi massal imigran bermasalah dari Amerika Serikat.
Menurut Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai, tim dibentuk bernama Tim Perlindungan Warga Negara melalui Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan.
“Tim tersebut akan membantu Kementerian Luar Negeri RI dan bekerja sama dengan Kementerian Imigrasi agar memastikan perlindungan terhadap WNI yang mungkin terkena dampak kebijakan tersebut,” kata Pigai dalam siaran pers diterima, Sabtu (25/1/2025).
Advertisement
Pigai mengaku, saat kampanye Pilpres AS dirinya mendapatkan informasi ada WNI yang mulai resah terutama yang surat-surat keimigrasiannya bermasalah. Karenanya, keputusan politik Presiden AS Donald Trump harus diantisipasi lebih awal.
“Karena bukan tidak mungkin akan ada WNI kita yang terkena,” wanti Pigai.Pigai meyakini, tim dibentuknya bisa ikut membantu Kemenlu dan berkoordinasi dan Kementerian Imigrasi dalam memfasilitasi WNI. Khususnya WNI yang tinggal di Amerika Serikat dengan status kependudukan bermasalah.
“Misalnya ada yang menetap dengan bekal visa turis, atau menggunakan modus pencari suaka politik tetapi ternyata dokumennya palsu,” jelas.
“Ini kejadiannya ada yang terkait WNI kita juga. Jadi kami ingin memastikan sebelum ini terjadi kita antisipasi lebih awal,” imbuhnya menandasi.
Janji Kampanye Politik
Sebagai informasi, Presiden AS Donald Trump kembali menegaskan janji kampanye politiknya untuk melakukan deportasi yang disebut Trump sebagai yang terbesar dalam sejarah.
Sehari sebelum acara pelantikannya sebagai presiden Amerika Serikat, dihadapan ribuan pendukungnya di Washington pada Minggu, 19 Januari 2025, dia akan memberlakukan pengetatan sektor imigrasi pada hari pertama dia berkantor.
Advertisement