Libur Isra Miraj dan Imlek, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 27 sampai 29 Januari 2025

Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta meniadakan sementara sistem ganjil genap di wilayah Jakarta pada 27 hingga 29 Januari 2025.

oleh Winda Nelfira diperbarui 27 Jan 2025, 09:00 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2025, 09:00 WIB
Ganjil Genap Puncak Bogor
Sistem ganjil genap diterapkan untuk mengantisipasi macet libur cuti bersama Hari Raya Idul Adha. Sistem ini akan diterapkan hingga 2 Juli 2023. Kendaraan yang melintas disesuaikan pelat nomornya dengan tanggal. (merdeka.com/Arie Basuki)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta meniadakan sementara sistem ganjil genap di wilayah Jakarta pada 27 hingga 29 Januari 2025.

Hal ini dalam rangka  memperingati dua hari besar, yakni Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek.

Kepala Dishub Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan ini diambil untuk memfasilitasi kelancaran mobilitas masyarakat dalam menjalankan dua kegiatan tersebut selama masa libur panjang.

"Kebijakan ini berdasarkan ketentuan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3, yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," kata Syafrin dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (27/1/2025).

Adapun peniadaan ganjil genap ini juga sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas. Ketentuan ini menyatakan, sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden.

Selain itu, peniadaan ganji genap juga merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Diketahui, pemerintah menetapkan 27-29 Januari 2025 sebagai tanggal merah.

Lebih lanjut, dia mengimbau masyarakat agar tetap menjaga ketertiban lalu lintas (lalin) untuk menjaga keamanan dan kenyamanan bersama selama libur panjang, termasuk merencanakan perjalanan dengan memanfaatkan transportasi umum untuk mengurangi kepadatan lalu lintas.

"Mari manfaatkan momentum libur ini dengan bijak dan tetap mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan suasana jalan yang nyaman dan aman bagi semua," ucap Syafrin.

 

25 Ruas Jalan

Berikut 25 ruas jalan yang ditiadakan ganjil genap pada 27-29 Januari 2025:

  1. Jalan Pintu Besar
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya