Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Laode Muhammad Syarif bersyukur dengan ditangkapnya Paulus Tannos yang merupakan buronan atas kasus korupsi e-KTP.
"Kita bersyukur ya, kita bersyukur, bahwa itu kan zaman kami itu bisa melarikan diri. Terus sekarang bisa didapat," kata Laode di Griya Gus Dur, Menteng, Jakarta Pusat, dikutip Rabu (29/1/2025).
Baca Juga
"Mudah-mudahan dengan didapatnya dia, aktor-aktor baru, dia bisa bercerita siapa-siapa saja aktor-aktor itu," sambungnya.
Advertisement
Laode menyebut, kerugian negara dalam kasus korupsi e-KTP sangat besar. Meski begitu, pengembalian kerugian negara atas korupsi tersebut masih terbilang kecil.
Oleh karena itu, dirinya berharap ada perkembangan yang terbaru dari kasus korupsi e-KTP tersebut usai dilakukannya penangkapan terhadap Paulus Tannos.
"Ingat ya, kerugian negaranya kan waktu itu sekitar Rp2,9 T, kalau engga salah, yang bisa di-recover itu masih sangat sedikit. Ya diharapkan, Paulus Tannos bisa menceritakan banyak," sebutnya.
"Sehingga mudah-mudahan itu bisa menjadi perkembangan baru kasusnya, termasuk yang terlibat yang lain bisa lebih didapat sekarang," tambahnya.
Berharap Aktor Lain Dapat Terungkap
Laode berharap agar Paulus Tannos bisa mengungkap siapa saja aktor-aktor yang membantu dirinya dalam melarikan diri.
"Untuk kasus itu diharapkan akan bisa Tannos menceritakan aktor-aktor yang lain, termasuk siapa yang membantu dia melarikan diri dan seterusnya seterusnya, itu menarik gitu," pungkasnya.
Untuk diketahui, Paulus adalah buronan dari kasus megakorupsi e-KTP. Dia sudah berstatus buron atau masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021. Paulus juga sudah menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019.
Mereka adalah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota DPR periode 2014-2019 Miriam S Hariyani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.
Advertisement
Penuhi Syarat Administrasi untuk Ekstradisi Paulus Tannos
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah merampungkan sejumlah dokumen untuk kepentingan ekstradisi tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos yang ditangkap di Singapura.
"Sudah dikirim syarat administrasi," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi, Selasa (28/1/2025).
KPK, lanjut dia memiliki waktu selama 45 hari terhitung sejak Paulus Tannos ditahan sementara di Singapura.
"45 hari provosional arrest satu tahapan dalam ekstradisi, mudah-mudahan lancar semua," ucap Setyo.
Sebelumnya, mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha bersuara terkait dengan proses penangkapan dan ekstradisi Paulus Tannos di Singapura.
Dia membeberkan secara kronologis, Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP pada 2019. Tannos ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Sugiharto, Irman, Markus Nari, Setya Novanto, dan yang lainnya.
“Tannos berperan sebagai salah satu konsorsium pelaksana proyek E-KTP di bawah bendera PT. Sandipala Arthaputra,” kata Praswad seperti dikutip dari keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (28/1/2025).
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com