Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup akan segera menyelidiki kerusakan lingkungan Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah. Berdasarkan citra satelit, kerusakan lingkungan di wilayah Katingan setiap tahun terus bertambah, kini jumlahnya mencapai hampir 41 ribu hektare lahan.
"Kami akan segera melakukan penyelidikan. Dari citra satelit, kerusakan lingkungan di wilayah Katingan setiap tahun terus bertambah, mencapai hampir 41 ribu hektare," kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofik, dalam keterangannya, Rabu (29/1/2025).
Menurut dia, penyelidikan ini sebagai langkah-langkah untuk melakukan penegakan hukum kepada pihak yang telah melakukan perusakan lingkungan di wilayah tersebut. Salah satu wilayah yang menjadi target penyelidikan yaitu di Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir.
Advertisement
Terkait penanganan perusakan lingkungan ini, pihaknya berkoordinasi lebih intensif dengan Menteri Kehutanan, Menteri ESDM, Kapolri, Panglima TNI, Gubernur Kalimantan Tengah, dan Bupati Katingan.
Hanif melihat dua permasalahan utama di Katingan, yakni ekosistem rangas yang sulit dipulihkan setelah mengalami kerusakan alam, serta penggunaan air raksa atau merkuri akibat aktivitas tambang.
"Air raksa ini sangat berbahaya. Tidak boleh sedikit pun masuk ke tubuh karena dampaknya besar bagi kesehatan," tegas Hanif yang sempat meninjau lokasi Desertifikasi dan Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) di wilayah Kabupaten Katingan pada Selasa 28 Januari 2025.
Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, menegaskan akan segera memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan ini. Tak hanya itu, komunikasi dengan pemilik konsesi di wilayah tersebut juga akan segera dilakukan.
"Saya melihat ada beberapa lokasi yang terlambat dalam pengelolaan konsesi. Kita harus segera menghentikan perusakan lingkungan ini karena jika tidak, kerusakannya bisa meluas secara masif," ujarnya.
Cari Pihak yang Bertanggung Jawab
Kerusakan lingkungan yang terjadi di Katingan setara dengan luas hampir satu kota Jakarta. Dengan demikian, kata Hanif, siapapun yang merusak lingkungan harus segera memulihkan kembali.
"Siapapun yang merusak harus memulihkan. Langkah-langkah itu akan segera ditentukan setelah penyelidikan lebih lanjut. Intinya, kegiatan ini harus segera dihentikan, dan pengawasan serta penanganan harus dilakukan secara komprehensif," jelasnya.
Hanif menyampaikan pentingnya tindakan cepat dan kolaboratif untuk menangani kerusakan lingkungan ini. Ia juga berharap dari proses penyelidikan ini dapat segera menemukan pihak yang bertanggung jawab dan untuk merumuskan langkah pemulihan yang tepat.
"Jadi harapan kami segera harus mendapat siapa yang harus bertanggung jawab kemudian langkah langkah pemulihannya seperti apa," pungkasnya.
Advertisement