Ikut Dipatsus, Ini Keterlibatan AKBP Gogo Galesung di Kasus Dugaan Pemerasan Anak Bos Prodia

AKBP Gogo Galesung, Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan pengganti AKBP Bintoro juga ikut terseret dalam pusaran kasus dugaan pemerasan anak bos Prodia. Padahal Gogo ditunjuk menggantikan Bintoro agar kasus pembunuhan yang melibatkan anak bos Prodia ditindaklanjuti.

oleh Tim News diperbarui 30 Jan 2025, 15:12 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2025, 14:41 WIB
Ilustrasi Oknum Polisi
(Ilustrasi)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Polres Jaksel) AKPB Gogo Galesung turut terseret dalam pusaran kasus dugaan pemerasan terhadap anak bos Prodia, Arif Nugroho alias Bastian dalam perkara pembunuhan. Gogo juga terkena penempatan khusus (Patsus) oleh Propam Polda Metro Jaya. 

Selain Gogo, Propam Polda Metro Jaya juga telah menahan atau melakukan patsus terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Bintoro dalam kasus yang sama. 

Adapun dugaan keterlibatan AKBP Gogo Galesung ini juga diungkapkan oleh ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.

"Terkait dengan peran Gogo Galesung dipatsus, informasi yang didapat dia mendapatkan sejumlah dana dari Arif Nugroho," ucap Sugeng saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (30/1/2025).

Padahal kasus tersebut sempat mandek ketika penyelidikannya dipimpin oleh Bintoro. Setelah Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal merasa ada yang janggal dengan penanganan kasus itu, posisi Kasat Reskrim pun diganti oleh AKBP Gogo Galesung.

Gogo pun langsung melanjutkan kasus itu dan berkas perkaranya telah rampung pada Desember 2024. Tapi di saat yang bersamaan, dia juga mendapatkan uang dari anak bos Prodia tersebut.

"Kalau tidak salah di bulan Desember 2024 (mendapatkan sejumlah uang), tentang jumlah ini sedang kita dalami," ucap Ketua IPW.

 

4 Penyidik Polres Jaksel Dipatsus

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait dugaan kasus pemerasan oleh oknum kepolisian, AKBP Bintoro.
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait dugaan kasus pemerasan oleh oknum kepolisian, AKBP Bintoro. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)... Selengkapnya

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, AKBP Bintoro dan AKBP Gogo dipatsuskan karena diduga penyalahgunaan wewenang.

"Dipatsus (penempatan khusus) dalam tahap penyelidikan di Bid Propam Polda Metro Jaya, dengan dugaan penyalahgunaan wewenang," ujar Ade Ary kepada wartawan, Selasa (28/1/2025).

Gogo Galesung saat ini menjabat sebagai Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya berdasarkan surat TR Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto berdasarkan Nomor ST/1/I/KEP./2025 tertanggal 2 Januari 2025.

Selain dua orang tersebut, dua anggota Polres Jakarta Selatan lainnya yakni Kanit Resmob inisial Z dan Kasubnit Resmob inisial ND juga ikut dipatsuskan. Sehingga total ada 4 orang yang telah dipatsus dalam kasus pemerasan.

Propam Polda Metro Jaya masih mendalami perihal dugaan pemerasan terhadap dua tersangka kasus pembunuhan remaja wanita itu. Hingga saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan.

"Terkait pendalaman peristiwa tersebut, masih terus berjalan dan akan kami usut tuntas. Polda Metro Jaya berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran anggota secara prosedural, proporsional dan profesional," tegas Ade Ary

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Merdeka.com

Kronologi Kasus Pemerasan Anak Bos Prodia

Kasat Reskrim Polsek Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro saat ditemui awak media di lokasi rekonstruksi, Jumat (29/12/2023).
Kasat Reskrim Polsek Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro saat ditemui awak media di lokasi rekonstruksi, Jumat (29/12/2023). (Merdeka.com/Rahmat Baihaqi)... Selengkapnya

Sebelumnya diberitakan, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro diduga melakukan pemerasan mencapai Rp20 miliar terhadap anak pemilik Prodia yang tengah berperkara hukum. Informasi dugaan pemerasan itu pertama kali diungkapkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

Sugeng menceritakan, Bintoro pada saat itu tengah menyelidiki kasus pembunuhan yang menyerat anak dari pemilik Prodia, Muhammad Bayu Hartanto dan tersangka Arif Nugroho. Bintoro diduga memeras mereka agar kasusnya tidak berlanjut.

"AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Jaksel meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp20 miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson," kata Sugeng, Senin (27/1/2025).

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmad Idnal sempat memerintahkan agar kasus tersebut tetap diusut. Di saat yang bersamaan, Bintoro dicopot dari jabatannya lalu dipindahtugaskan ke Polda Metro Jaya. Sementara kasus tersebut tetap diproses oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan yang baru, yakni AKBP Gogo Galesung.

Di satu sisi, menurut Sugeng, Bintoro sudah mendapatkan uang hasil pemerasannya senilai Rp5 miliar. "Ketika kasus pidana atas tersangka Arif diproses lanjut maka tersangka yang sudah menyerahkan sejumlah uang dalam aliran dana tersebut dilewatkan melalui advokat yang diduga kuasa hukum tersangka," katanya.

Sugeng menambahkan, diduga uang hasil pemerasan itu dipakai untuk kepentingan pribadi AKBP Bintoro dan mengalir ke beberapa pihak. Atas alasan itu, pihak tersangka menuntut Bintoro mengembalikan harta milik Bayu dan Arif berupa uang miliaran rupiah dan barang sitaan tidak sah lainnya.

Dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Jakarta Selatan, gugatan tersebut telah teregister dengan nomor 30/Pdt.G/2025/PN JKT SEL. Selain Bintoro, anak pemilik Prodia juga menyeret AKP Marianaa, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Donhar Hutagalung, dan Herry.

Dalam gugatannya, kedua tersangka memerintahkan agar Bintoro dan para tergugat mengembalikan mobil dan kendaraan mewah lainnya.

"Memerintahkan Tergugat I, II, III, IV, V, untuk mengembalikan uang atau menyerahkan mobil Lamborghini Ampetador, Motor Sporststar Iron, Motor BMW HP4 yang pernah dijual dan dikembalikan kepada penggugat I.

Selain itu, memerintahkan Bintoro dan empat tergugat lain mengembalikan uang Rp1,6 miliar.

Kata Prodia soal Kasus Pemerasan Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel

Aplikasi U by Prodia
PT Prodia Digital Indonesia (PRDI) meluncurkan aplikasi baru yakni U by Prodia. (7/3/2023) Foto: Ade Nasihudin.... Selengkapnya

Sementara itu, PT Prodia Widyahusada Tbk menegaskan jajaran direksi dan komisaris tidak memiliki hubungan darah dengan Muhammad Bayu Hartanto (MBH) dan Arif Nugroho (AN) tersangka dari kasus kematian remaja putri inisial FA (16) yang tewas dicekoki narkoba.

Hal tersebut menindaklanjuti kedua tersangka yang mengaku diperas oleh eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.

"Dapat kami sampaikan bahwa Direksi dan Komisaris Prodia terdiri dari founder dan profesional yang tidak ada kaitannya dengan kasus tersebut," ujar Coorporate Secretary Prodia, Marina Amalia dalam keterangannya, Senin (27/1/2025).

Marina menyampaikan, permasalahan Bayu dan Arif yang mengaku diperas tidak ada kaitannya dengan perusahaan prodia. Ia juga menegaskan jajaran Prodia profesional dan berintegritas.

"Kami rasa permasalahan ini adalah masalah pribadi, di luar ranah perusahaan untuk memberikan komentar," ucap Marina.

Infografis Geger Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
Infografis Geger Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya