Nusron Ungkap Dua Perusahaan Pemilik HGB Pagar Laut di Babelan Bekasi

ATR/BPN tidak bisa serta merta mencabut sertifikat milik dua perusahaan tersebut lantaran ada PP yang melarangnya.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 30 Jan 2025, 15:19 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2025, 15:19 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat konferensi pers, Senin (20/1/2025). (Foto: Liputan6.com/Arief R)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat konferensi pers, Senin (20/1/2025). (Foto: Liputan6.com/Arief R)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid mengungkap dua perusahaan pemilik sertifikat hak guna bangunan (HGB) pagar laut di Desa Urip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.

Hal tersebut diungkap Nusron dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025). 

"Nah kemudian yang kedua desa urip Jaya, kecamatan Babelan, ini di laut ada SHGB. Yang luasnya itu 509,795 hektare. Atas nama pertama PT CL," kata Nusron.

Dalam paparan yang ditampilkan di Komisi II, terlihat CL yang dimaksud acalah PT. Cikarang Listrindo. Perusahaan tersebut memiliki 78 bidang dengan luas 90,159 hektare, dan terbit HGB nya pada tahun 2012, 2015, 2016, 2017, dan 2018.

Perusahaan kedua pemilik HGB yang diungkap Nusron adalah PT MAN atau PT Mega Agung Nusantara. PT MAN memiliki 268 bidang dengan total luas 419,635 hekatare. Sertifikat ini terbit pada tahun 2013, 2014 dan 2015.

"Setelah kita analisis, memang ini ada sebagian besar ada di luar garis pantai," ujarnya.

Namun, kata Nusron, ATR/BPN tidak bisa serta merta mencabut sertifikat milik dua perusahaan tersebut lantaran ada PP yang melarangnya.

"Kami tidak bisa menggunakan asas contrario Actus. Jadi pejabat yang menerbitkan sertifikat atau pejabat yang melakukan administrasi negara, tidak bisa mencabut karena contrario Actus. Kita dibatasi oleh PP 18 hanya usia 5 tahun. Kalo yang usianya di bawah 5 tahun, kita bisa langsung," ujarnya.

"Tapi yang ini, ini usianya di atas 5 tahun. Terhadap case ini bagaimana proses pembatalannya? Ini kami sedang melakukan, minta fatwa kepada Mahkamah Agung," sambungnya.

Batalkan 50 Sertifikat SHGB

Sebelumnya, Nusron Wahid menyatakan pihaknya sudah membatalkan 50 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Diketahui, tersapat 263 SHGB dan 17 SHM atas pagar laut yang terbentang sepanjang 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang.

"Hak guna bangunannya 263 itu kalau ditotal jumlahnya 390,7985 hektare. Kemudian hak miliknya 17 bidang 22,9334 hektare," kata Nusron dalam rapat bersama Komisi II DPR, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Menurutnya, Kementerian ATR/BPN langsung mencocokan mana saja yang masuk dalam garis pantai dan yang berada di luar garis pantai. Menurutnya, lahan yang bisa disertifikasi hanya yang berada di garis pantai.

Apabila berada di luar garis pantai maka dikategorikan dalam properti umum atau common property.

"Nah, yang masuk di dalam common Property, mau tidak mau harus kita batalkan," jelasnya. 

"Sementara ini yang kita batalkan 50 bidang. Sementara ini. Dari 263 (SHGB) dan 17 (Sh, yang kita batalkan 50)" sambung dia.

Untuk SHGB sisanya, menurut Nusron masih dalam proses pencocokan oleh Kementerian ATR/BPN mana saja SHGB maupun SHM pagar laut yang berada di garis pantai dan di luar garis pantai.

Dia mengklaim akan ada potensi kementeriannya menambah jumlah SHGB dan SHM untuk dibatalkan. Sebelumnya, proses tersebut terhambat lantaran libur panjang Isra Miraj dan Imlek.

"Apakah nambah? Potensinya bisa nambah. Karena kita baru bekerja, praktis baru empat hari. Karena Selasa, kita umumin hari Senin, selasa, Rabu, Kamis, Jumat, empat hari. Kemudian libur, kita masuk hari ini. Selama empat hari, kita dapat 50 bidang tanah," pungkas Nusron.

Infografis Petaka Pesawat Jeju Air Hangus Terbakar di Bandara Muan Korsel
Infografis Petaka Pesawat Jeju Air Hangus Terbakar di Bandara Muan Korsel. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya