7 Fakta Terkait KPK Tangkap Buron Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos di Singapura

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Paulus Tannos di Singapura. Paulus Tannos adalah buron dari kasus mega korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik atau korupsi e-KTP.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 30 Jan 2025, 16:35 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2025, 16:35 WIB
Tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (E-KTP) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin.
Tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (E-KTP) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin. (Istimewa)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Paulus Tannos di Singapura. Paulus Tannos adalah buron dari kasus mega korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik atau korupsi e-KTP.

"Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto saat dikonfirmasi, Jumat 24 Januari 2025.

Kemudian, mantan penyidik senior KPK Praswad Nugraha bersuara terkait dengan proses penangkapan dan ekstradisi Paulus Tannos di Singapura.

Dia membeberkan secara kronologis, Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP pada 2019. Tannos ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Sugiharto, Irman, Markus Nari, Setya Novanto, dan yang lainnya.

"Tannos berperan sebagai salah satu konsorsium pelaksana proyek E-KTP di bawah bendera PT. Sandipala Arthaputra," kata Praswad seperti dikutip dari keterangan tertulis, Jakarta, Selasa 28 Januari 2025.

Kemudian pada 2022, KPK mengirimkan red notice ke markas Interpol di Lyon, Prancis. Namun diajukan banding/keberatan oleh pihak Tannos melalui pengacaranya, sehingga sampai saat ini red notice belum dikeluarkan oleh pihak International Criminal Police Organization/Interpol.

KPK pun bersama instansi terkait masih terus berupaya untuk memenuhi syarat-syarat yang diminta oleh Singapura untuk mengekstradisi buronan kasus korupsi pengadaan KTP-el Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin (PT).

"Terlepas sistem hukum yang berbeda antara pemerintah Indonesia dengan Singapura, Pemerintah Indonesia melalui KPK, Kementerian Hukum, Polri dan Kejaksaan Agung, saat ini sedang berupaya memenuhi persyaratan ekstradisi dalam rangka pemulangan buronan tersangka PT," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika seperti dilansir Antara, Minggu 26 Januari 2025.

Sementara itu, Divisi Hubungan Internasional Polri menyebutkan, penangkapan buronan KPK Paulus Tannos adalah atas permintaan institusi penegak hukum itu dalam rangka membantu lembaga antirasuah tersebut.

"Yang bersangkutan (Paulus Tannos) belum masuk daftar red notice. Yang bersangkutan ditangkap karena permintaan Polri, dan Polri sifatnya membantu KPK," kata Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Krishna Murti seperti dilansir Antara.

Berikut sederet fakta terkait KPK tangkap buron Paulus Tannos di Singapura dihimpun Tim News Liputan6.com:

 

1. Berstatus DPO, Buron Paulus Tannos Ditangkap

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)... Selengkapnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Paulus Tannos di Singapura. Paulus adalah buron dari kasus mega korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP.

"Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto saat dikonfirmasi, Jumat 24 Januari 2025.

Fitroh menjelaskan, saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Kejaksaan Agung untuk melengkapi syarat pemulangan Paulus ke Indonesia secepatnya.

"Secepatnya," tegas Fitroh.

Paulus Tannos berstatus buron atau masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.

Paulus menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019. Mereka adalah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota DPR periode 2014-2019 Miriam S Hariyani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.

Pada 2023, KPK sempat menyatakan, tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP Paulus Tannos yang masuk ke dalam DPO mengubah identitas. Paulus Tannos sendiri sempat terdeteksi berada di Thailand.

 

2. Kronologis Pencarian Buron Paulus Tannos

Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)... Selengkapnya

Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha bersuara terkait dengan proses penangkapan dan ekstradisi Paulus Tannos di Singapura.

Dia membeberkan secara kronologis, Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP pada 2019. Tannos ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Sugiharto, Irman, Markus Nari, Setya Novanto, dan yang lainnya.

"Tannos berperan sebagai salah satu konsorsium pelaksana proyek E-KTP di bawah bendera PT. Sandipala Arthaputra," kata Praswad seperti dikutip dari keterangan tertulis, Jakarta, Selasa 28 Januari 2025.

Kemudian pada 2022, KPK mengirimkan red notice ke markas Interpol di Lyon, Prancis. Namun diajukan banding/keberatan oleh pihak Tannos melalui pengacaranya, sehingga sampai saat ini red notice belum dikeluarkan oleh pihak International Criminal Police Organization/Interpol.

"Pada tahun 2023 tim penyidik berhasil mendeteksi keberadaan Tannos di Bangkok, setelah tim penyidik tiba di Bangkok, ternyata saat itu yang bersangkutan sudah berganti kewarganegaraan dan sudah menggunakan passport Guinnes Bissau, salah satu negara di Afrika Barat," ungkap Praswad.

"Sehingga pihak kepolisian Bangkok kesulitan memenuhi permintaan penangkapan Tannos oleh penegak hukum Indonesia," ujar mantan penyidik KPK ini menambahkan.

Praswad mencatat, pada 15 Februari 2022 Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian ekstradisi yang akan berlaku efektif mulai Maret 2024.

Kemudian pada November 2024 Penyidik KPK mengajukan Provisional Arrest atas nama Paulus Tannos yang berkediaman di Singapura kepada pengadilan Singapura sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Extraditioan Treaty Between Indonesia dan Singapura.

"Pengadilan Singapura menyetujui Provision Arrest atas nama Tersangka Paulus Tannos yang bertempat tinggal di Singapura. Pada 17 Januari pihak CPIB (KPK) Singapore melaksanakan penangkapan dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Changi dalam rangka persiapan ekstradisi dan memenuhi kelengkapan dokumen dan administrasi dari Indonesia," ucap dia.

Praswad mewanti, KPK saat ini hanya punya waktu paling lambat 45 hari sesuai dengan extradition treaty antara Singapura dan Indonesia untuk Paulus Tannos diekstradisi ke Jakarta dan diproses oleh penegak hukum di Indonesia.

"Ini adalah contoh nyata sinergisitas di jalan yang benar antara penegak hukum yang patut dipedomani di masa yang akan datang, kerja sama dalam menyelesaikan perkara dan mengejar buronan," katanya memungkasi.

 

3. KPK Masih Berupaya Penuhi Syarat Ekstradisi

Ilustrasi KPK. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)... Selengkapnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama instansi terkait masih terus berupaya untuk memenuhi syarat-syarat yang diminta oleh Singapura untuk mengekstradisi buronan kasus korupsi pengadaan KTP-el Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin (PT).

"Terlepas sistem hukum yang berbeda antara pemerintah Indonesia dengan Singapura, Pemerintah Indonesia melalui KPK, Kementerian Hukum, Polri dan Kejaksaan Agung, saat ini sedang berupaya memenuhi persyaratan ekstradisi dalam rangka pemulangan buronan tersangka PT," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika seperti dilansir Antara.

Tessa tidak menjelaskan soal persyaratan atau dokumen apa saja yang menjadi syarat ekstradisi tersebut, namun memastikan semua instansi terkait terus berkoordinasi untuk memastikan Paulus Tannos (PT) bisa dipulangkan ke Indonesia.

Komisi antirasuah berharap ekstradisi yang bersangkutan bisa segera dilaksanakan agar proses hukumnya yang tertunda di Indonesia bisa segera dirampungkan.

Buronan kasus korupsi pengadaan KTP-el Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura saat yang bersangkutan sedang berada di Negeri Singa pada 17 Januari 2025.

Paulus Tannos saat ini ditahan di Changi Prison, setelah Pengadilan Singapura mengabulkan permintaan penahanan sementara. Penahanan sementara ini merupakan mekanisme yang diatur dalam Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura.

Atas penangkapan tersebut Pihak KPK, Kemenkum, Polri dan Kejaksaan Agung, langsung memulai proses pemenuhan berbagai dokumen dan persyaratan untuk segera memulangkan Tannos ke Indonesia.

Untuk diketahui, KPK pada 13 Agustus 2019 mengumumkan empat orang sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.

Empat tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014–2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP elektronik Husni Fahmi.

 

4. KPK Punya Waktu 45 Hari

Ilustrasi KPK. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)... Selengkapnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah merampungkan sejumlah dokumen untuk kepentingan ekstradisi tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos yang ditangkap di Singapura.

"Sudah dikirim syarat administrasi," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi, Selasa 28 Januari 2025.

KPK, lanjut dia memiliki waktu selama 45 hari terhitung sejak Paulus Tannos ditahan sementara di Singapura.

"45 hari provosional arrest satu tahapan dalam ekstradisi, mudah-mudahan lancar semua," ucap Setyo.

 

5. Kadiv Hubinter Sebut Penangkapan Paulus Tannos Atas Permintaan Polri

Tipu Korban Hingga Rp210 triliun, Buronan Interpol Asal China Ditangkap
Di sisi lain, Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri (Kadiv Hub Inter), Irjen Pol Krishna Murti menekankan pentingnya kolaborasi antara Polri dan Imigrasi dalam menangani subyek red notice yang dikeluarkan oleh negara lain. (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

Divisi Hubungan Internasional Polri menyebutkan bahwa penangkapan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, di Singapura, adalah atas permintaan institusi penegak hukum itu dalam rangka membantu lembaga antirasuah tersebut.

"Yang bersangkutan (Paulus Tannos) belum masuk daftar red notice. Yang bersangkutan ditangkap karena permintaan Polri, dan Polri sifatnya membantu KPK," kata Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol. Krishna Murti seperti dilansir Antara.

Ia menjelaskan bahwa pada akhir 2024, Divhubinter Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest) kepada otoritas Singapura untuk membantu menangkap Paulus lantaran telah mendapatkan informasi bahwa buronan tersebut berada di negara itu.

Lalu, pada 17 Januari 2025, kata dia, pihaknya dikabari oleh Jaksa Agung (attorney general) Singapura bahwa Paulus telah ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.

Kemudian, pada 21 Januari 2025, dilaksanakan rapat gabungan bersama kementerian/lembaga untuk menindaklanjuti proses berikutnya.

"Selanjutnya, Indonesia saat ini sedang memproses ekstradisi yang bersangkutan dengan penjuru adalah Kementerian Hukum (Kemenkum) didukung KPK, Polri, Kejagung dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)," ucapnya.

Terkait detail proses ekstradisi, dia tidak bisa membeberkannya.

"Selanjutnya, silahkan ditanyakan ke KPK dan Kemenkum," terang Krishna.

 

6. Dubes RI untuk Singapura Sebut Paulus Tannos Kini Ditahan Sementara di Changi Prison

Ilustrasi KPK. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)... Selengkapnya

Duta Besar RI untuk Singapura Suryo Pratomo mengatakan, buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Paulus Tannos ditahan untuk sementara di Changi Prison.

"Paulus Tannos (PT) ditangkap dan ditahan di Singapura pada 17 Jan 2025 setelah pukul 14.20 Pengadilan Singapura mengabulkan provisional arrest request (permintaan penahanan sementara) di Changi Prison yang diajukan Pemerintah Republik Indonesia," kata dia melalui keterangan tertulis diterima, Sabtu 25 Januari 2025.

Suryo menjelaskan, provisional arrest dilakukan hingga 45 hari ke depan. Dalam jangka waktu tersebut, Pemerintah Republik Indonesia akan mengirimkan formal request untuk permintaan ekstradisi.

"Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura memfasilitasi proses provisional arrest request (PAR) sejak awal permintaan diajukan melalui koordinasi dengan lembaga-lembaga berwenang di Singapura, termasuk Kejaksaan Agung Singapura dan lembaga anti rasuah Singapura yang bernama Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB)," jelas Suryo.

Dia menjelaskan, pemulangan Paulus Tannos merupakan Tindakan pertama dari implementasi perjanjian ekstradisi antara Republik Indonesia dan Singapura. Hal ini menunjukkan bahwa kedua negara memiliki komitmen sama dalam menegakkan hasil kesepakatan.

"Sebagaimana Ekstradisi dan prinsip ekstradisi pada umumnya, tujuan ekstradisi terhadap Paulus Tannos adalah untuk criminal prosecution (penuntutan pidana), maka kedua negara memastikan pemenuhan seluruh persyaratan sesuai hukum acara," dia menandasi.

 

7. Kejagung Siap Bantu KPK

Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
Gedung Kejaksaan Agung Jakarta. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)... Selengkapnya

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kesiapannya untuk membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses ekstradisi buronan kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin. Saat ini, Paulus diketahui masih menjalani penahanan sementara di Changi Prison, Singapura.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa perkara tersebut sepenuhnya ditangani oleh KPK, bukan oleh Kejagung.

"Perkara ini ditangani teman-teman KPK, tadi mereka yang tahu apa kebutuhannya untuk pemulangan yang bersangkutan. Kami selama ini melalui atase sudah memfasilitasi dan ke depan kita siap memberi bantuan," ujar Harli saat dihubungi, Minggu 26 Januari 2025.

Sebelumnya, buronan kasus korupsi pengadaan KTP-el Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025.

Paulus Tannos saat ini ditahan di Changi Prison setelah Pengadilan Singapura mengabulkan permintaan penahanan sementara. Penahanan sementara ini merupakan mekanisme yang diatur dalam Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura.

Atas penangkapan tersebut, pihak KPK, Kemenkum, Polri, dan Kejaksaan Agung langsung memulai proses pemenuhan berbagai dokumen dan persyaratan untuk segera memulangkan Tannos ke Indonesia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya