Liputan6.com, Jakarta - Tim Gabungan Bea Cukai Batam, bekerja sama dengan Polresta Barelang dan Polsek Bandara Hang Nadim, menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 10.955 gram dari dua lokasi berbeda, yaitu Bandara Internasional Hang Nadim dan sebuah hotel di kawasan Jodoh, Batam.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa penindakan pertama dilakukan pada Kamis, 23 Januari 2025, di Bandara Internasional Hang Nadim terhadap sepasang kekasih berinisial RD (28) dan AM (24) yang mencoba menyelundupkan sabu melalui barang bawaan mereka. Petugas Bea Cukai dan AVSEC awalnya mencurigai empat bungkusan dalam masing-masing koper yang dimiliki kedua tersangka. Berdasarkan kecurigaan tersebut, petugas kemudian mencari pemilik koper dan menemukan keduanya duduk berdampingan.
Advertisement
Baca Juga
“Kedua penumpang tampak gelisah dan menghindari interaksi dengan petugas. Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di ruang rekonsiliasi, mereka mengaku hendak berlibur dan tidak membawa bungkusan mencurigakan,” ungkap Zaky dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/1/2025).
Advertisement
Pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaan RD dan AM mengungkap pola yang mencurigakan, di mana kedua koper mereka berisi barang-barang dengan susunan serupa, seperti sajadah, selimut, dan beberapa celana jeans yang disusun rapi. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan delapan bungkusan plastik bening berisi serbuk kristal putih yang tersembunyi di dalam lipatan celana jeans.
“Total barang bukti yang ditemukan dari koper keduanya berjumlah delapan bungkus sabu dengan berat masing-masing 280 gram, sehingga total keseluruhan mencapai 2.240 gram. Rencananya, narkotika tersebut akan dibawa ke Kendari melalui rute Batam – Jakarta – Makassar – Kendari menggunakan maskapai Citilink,” lanjut Zaky.
Dari hasil interogasi awal, RD dan AM mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pengendali berinisial AWI yang menginap di sebuah hotel di kawasan Jodoh, Batam. Pelaku AM mengaku telah menjadi kurir setelah diajak oleh SASA, yang sebelumnya telah berhasil menyelundupkan sabu ke Kendari dan menerima imbalan Rp40 juta. Sementara itu, RD mengaku baru pertama kali menjadi kurir karena dirayu oleh AM dan tergiur bayaran Rp50 juta.
Amankan Sejumlah Pelaku
Berdasarkan informasi tersebut, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam, Muhtadi, langsung membentuk Tim Gabungan dan mengerahkan Unit K-9 Bea Cukai Batam untuk melakukan pengejaran terhadap AWI dan jaringannya. Pada pukul 19.30 WIB, Tim Gabungan tiba di hotel dan mengamankan AWI (25) serta RE (22) tanpa perlawanan. Tim kemudian menggeledah lima kamar yang digunakan sindikat ini, di mana satu kamar digunakan sebagai tempat pengemasan sabu, sementara empat kamar lainnya ditempati oleh kurir dan pengendali.
“Hasil penggeledahan menemukan 27 bungkus plastik berisi sabu dengan berat masing-masing 280 gram, satu bungkus teh China 'Guanyinwang' seberat 1.045 gram, serta dua bungkus plastik kecil berisi sabu dengan total berat 110 gram. Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 8.715 gram,” jelas Muhtadi.
Selain itu, petugas juga mengamankan sembilan orang yang diduga terlibat dalam jaringan ini, termasuk QA (istri AWI), OKI (adik ipar AWI), RE (sopir pribadi AWI), serta beberapa rekan dan anggota keluarga lainnya. Petugas juga melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti yang ditemukan, yang hasilnya menunjukkan positif mengandung methamphetamine, narkotika golongan I. Tes urine terhadap 11 orang yang diamankan menunjukkan tiga orang positif mengonsumsi narkoba.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, AWI mengungkap bahwa ia memperoleh sabu dari seorang berinisial RO, yang merupakan otak sindikat ini. AWI diketahui telah empat kali melakukan transaksi narkoba berdasarkan perintah RO. Barang tersebut diperoleh dari Tanjung Balai Karimun, diantar menggunakan speed boat oleh tiga orang.
Pada transaksi pertama, AWI sendiri mengantar sekitar 1 kg sabu ke Kendari. Transaksi kedua dilakukan bersama OKI dengan jumlah 4 kg, sementara pada transaksi ketiga, OKI mengambil dan mengantarkan 5 kg narkotika. Pada transaksi keempat di Januari 2025, OKI kembali mengambil barang seberat 11 kg, yang kemudian diolah dan dikemas di hotel oleh AWI dan jaringannya.
Para kurir direkrut dari anggota keluarga dan teman dekat dengan imbalan besar, hingga Rp50 juta per perjalanan. AWI mengatur seluruh operasional sindikat ini, termasuk pemesanan hotel dan mekanisme penyerahan barang di lokasi tujuan.
Advertisement
Tetapkan Tersangka Utama
Atas barang bukti dan para tersangka, Bea Cukai Batam menerbitkan Surat Bukti Penindakan dengan nomor SBP-N-3/KPU.2/2025, SBP-N-4/KPU.2/2025, dan SBP-N-5/KPU.2/2025, tertanggal 23 Januari 2025. Para tersangka dan barang bukti kemudian diserahkan ke Polresta Barelang untuk proses hukum lebih lanjut.
Satuan Narkoba Polresta Barelang telah menetapkan empat tersangka utama, yakni AWI, OKI, RD, dan AM, serta menetapkan RO, SASA, dan NAWI dalam daftar pencarian orang (DPO). Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Penindakan ini bukan hanya menggagalkan peredaran narkotika, tetapi juga menyelamatkan hingga 55.000 jiwa dari ancaman bahaya narkoba serta menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp87 miliar,” tegas Zaky.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan sindikat ini merupakan bagian dari program Asta Cita Presiden RI, sebagai bentuk komitmen dan kolaborasi antara Bea Cukai, Polri, TNI, Kejaksaan, serta aparat penegak hukum lainnya dalam memerangi penyelundupan narkoba di Indonesia, khususnya di Kepulauan Riau yang kerap menjadi jalur masuk, transit, dan distribusi narkoba.
“Kami terus berupaya memberantas berbagai modus penyelundupan narkoba demi melindungi masyarakat dari dampak buruknya,” pungkas Zaky.