Ibas Demokrat: MPR Dorong Peningkatan Kualitas Representasi Rakyat yang Akuntabel

Ibas menjelaskan, hal yang perlu dievaluasi berkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62 tahun 2024.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 30 Jan 2025, 22:00 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2025, 22:00 WIB
Wakil Ketua MPR RI dari Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) ketika memimpin Rapat Pleno Pertama Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI (Istimewa)
Wakil Ketua MPR RI dari Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) ketika memimpin Rapat Pleno Pertama Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI (Istimewa)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua MPR RI dari Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) menegaskan, instansinya perlu mengkaji kualitas representasi rakyat dalam lembaga legislatif. Menurut dia, perlu dipertanyakan apakah sistem diterapkan saat ini sudah mencerminkan representasi adil dan efektif atau belum.

“Termasuk bagaimana pengaruh perubahan teknologi terhadap pemilihan umum dan partisipasi masyarakat,” kata Ibas dalam keterangan pers diterima, Kamis (30/1/2025).

Ibas menjelaskan, hal yang perlu dievaluasi berkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62 tahun 2024. Sehingga harus disepakati agar ada kajian yang lebih komprehensif yang dilaksanakan oleh Komisi Kajian Ketatanegaraan.

“Hal ini berkait dengan substansi dan implementasi putusan MK serta kedudukan MPR RI dalam sistem ketatanegaraan Indonesia,” jelas Ibas.

Ibas menambahkan, perlunya pengkajian mengenai penegakan etika, keterbukaan, dan transparansi lembaga negara. Tujuannya, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas lembaga-lembaga negara dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka.

Menurut Ibas, nantinya Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI juga perlu membahas mengenai pentingnya mekanisme pengawasan internal yang lebih kuat di lembaga negara dalam menegakkan etika kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan rakyat semesta.

“Perlu juga kajian dan peran MPR RI dalam memastikan bahwa setiap kebijakan diambil oleh lembaga negara dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Sehingga akuntabilitas meningkat dalam hal keuangan negara dan tata kelola pemerintahan dalam melaksanakan wewenang dan tugas konstitusional lembaga negara,” harapnya.

“Semoga Komisi Kajian ketatanegaraan MPR Masa Jabatan 2024-2029 dapat melaksanakan tugas-tugas konstitusionalnya dengan baik demi penyempurnaan sistem ketatanegaraan Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Tahun 1945, dan pelaksanaannya,” imbuh Ibas menutup.

 

Rapat Pleno

Sebagai informasi, pernyataan disampaikan Ibas ketika memimpin Rapat Pleno Pertama Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI. Sebagai Wakil Ketua, Ibas sendiri mendapat amanat sebagai koordinator Badan Pengkajian.

Diketahui, pada rapat tersebut juga ini telah dikukuhkan Keanggotaan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI Masa Jabatan 2024-2029.

Infografis Prabowo Bidik Pertumbuhan Ekonomi Tembus 8 Persen. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Prabowo Bidik Pertumbuhan Ekonomi Tembus 8 Persen. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya