Liputan6.com, Jakarta Polisi menetapkan Wahyudin (40) seorang guru ngaji asal Tangerang sebagai tersangka pencabulan terhadap 20 muridnya. Wahyudin membujuk rayu korbannya dengan cara menyediakan 8 unit handphone yang dimaksudkan agar anak-anak bisa bermain gratis di rumahnya.
"Tersangka juga menyediakan hotspot secara gratis dan selalu menyediakan makanan dan memberikan rokok kepada anak-anak atau korban guna memperlancar perbuatan cabulnya," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Polda Metro, Jumat (31/1/2025).
Advertisement
Baca Juga
Selain membujuk korbannya dengan menyediakan Wifi gratis, guru ngaji cabul itu juga menjanjikan akan memberikan sejumlah uang kepada korban untuk memuluskan aksi bejatnya.
Advertisement
"Kemudian setelah selesai melakukan perbuatan cabul, tersangka W alias I juga memberikan imbalan berupa uang yang bervariasi antara Rp20.000 sampai dengan Rp50.000," kata Wira.
"Itu adalah gambaran modus operandi yang dilakukan oleh tersangka W alias I untuk menarik para korban agar mau datang ke rumahnya," tambahnya.
Kronologi Pencabulan
Kasus ini dapat terungkap setelah salah seorang orangtua korban berinisial MA melaporkan ke polisi bahwa anaknya berinisial J menjadi korban pencabulan oleh Wahyudin di Kampung Dukuh, Ciledug, Kota Tangerang sekitar bulan November 2024.
"Orangtua pelapor atas nama J bertanya kepada anak korban yang pertama. Artinya anak korban yang pertama nanti ada anak korban kedua dan ketiga, anak korban yang pertama dengan usia 12 tahun bahwa anak korban mengakui bahwa dirinya dipaksa oleh tersangka W alias I untuk melakukan tindakan," jelas Wira.
"Kemudian pelapor atas nama J bertanya kepada anak korban kedua, bertanya dengan anak korban kedua di mana anak korban kedua ini usianya adalah 14 tahun dan anak korban ketiga yang usianya juga 14 tahun. Lalu kedua korban mengakui bahwa pernah juga dipaksa untuk melakukan," dia menambahkan.
Korban 20 Anak Laki-laki
Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan ke sejumlah saksi, polisi mendapatkan informasi korban pencabulan bukan hanya dialami J saja, melainkan total ada 19 yang juga menjadi korban kebejatan guru ngaji cabul itu. Pelaku mengaku berpura-pura mendapat wangsit soal cara menyembuhkan tangannya yang sedang sakit.
"Bahwa tersangka W alias I berdasarkan keterangan yang ada telah melakukan perbuatan pencabulan ini mulai tahun 2017 sampai dengan 2024," beber Wira.
"Modus operandi daripada tersangka W alias I melakukan aksinya yaitu dengan cara tersangka W alias I berpura-pura mendapatkan mimpi bahwa tersangka atas nama W alias I dalam kondisi sakit dan yang bisa menyembuhkan adalah air mani daripada korban ataupun anak-anak sehingga pelaku melakukan pencabulan terhadap korban,” jelas Wira.
Pelaku akhirnya ditangkap oleh tim gabungan dari Polres Metro Tangerang Kota dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada hari Rabu (29/1/2025) sekitar pukul 08.30 WIB di Kampung Rancapanjang, Desa Seuat RT/RW 05/01, Kelurahan Seuat, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten.
Guru ngaji cabul itu pun dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement