Polri Mulai Penyelidikan Dugaan Pidana Kasus Pagar Laut

Polri mulai melakukan penyelidikan terkait temuan pagar laut di sejumlah tempat, seperti Tangerang dan Bekasi. Hal itu lantaran dugaan adanya pelanggaran tindak pidana.

oleh Nanda Perdana Putra Diperbarui 01 Feb 2025, 03:10 WIB
Diterbitkan 01 Feb 2025, 03:10 WIB
Ditarget Selesai Paling Cepat 10 Hari, TNI AL Bersama Nelayan Cabut Pagar Laut di Tangerang
Target penyelesaian pembongkaran pagar laut dengan jarak sepanjang 30,16 km adalah selama 10 hari. (merdeka.com/Arie Basuki)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Polri mulai melakukan penyelidikan terkait temuan pagar laut di sejumlah tempat, seperti Tangerang dan Bekasi. Hal itu lantaran dugaan adanya pelanggaran tindak pidana.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyampaikan, pihaknya telah mengumpulkan data sejak awal Januari 2025.

“Saya sampaikan bahwa ketika mulainya pemberitaan di awal Januari adanya pagar laut Tangerang, kami diperintahkan Kapolri untuk melaksanakan penyelidikan. Itu kita mulai dengan membuat informasi di mana surat perintah dimulainya penyelidikan itu diterbitkan 10 Januari 2025,” tutur Djuhandani kepada wartawan, Jumat (31/1/2025).

Kemudian, penyidik langsung melaksanakan pengecekan dan beberapa koordinasi bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian ATR/BPN, hingga pihak kelurahan yang menjadi lokasi terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), yang belakangan telah dibatalkan.

“Pada proses ini kami sampai saat ini kami masih melaksanakan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai barang bukti ataupun keterangan, dan nanti akan kami gulirkan, apakah yang kami duga adanya perbuatan pelanggaran yaitu berupa pemalsuan dan sebagainya, ini yang menjadi dasar kami dalam proses penyelidikan,” jelas dia.

Djuhandani menyatakan, penyidik Bareskrim Polri telah melakukan penyelidikan kasus pagar laut. Dia berharap, perkara tersebut dapat segera terungkap, dalam hal ini terkait dugaan tindak pidana yang terjadi.

“Semoga kita bisa mengungkap apakah tindak pidana, dalam hal ini yang kami duga terkait dugaan Pasal 263 KUHP, 264 KUHP, dan Undang-Undang pencucian uang,” Djuhandani menandaskan.

Polisi Diminta Segera Ambil Tindakan Hukum soal Pagar Laut

Polisi Diminta Segera Ambil Tindakan Hukum soal Pagar Laut

Direktur Pusat Kajian Pembangunan Nasional (Puskabnas) Amirullah Hidayat menegaskan pagar laut yang dibangun di Tangerang merupakan persoalan serius yang melibatkan oligarki. Menurut dia, kepolisian harus segera mengambil langkah hukum terhadap pihak terduga terlibat.

"Ini tugas dari instrumen kepolisian karena ada indikasi dugaan pemalsuan dokumen. Padahal sudah jelas siapa di balik peristiwa ini," ujar Amirullah dalam keterangan diterima, Jumat (31/1/2025).

Amirullah juga meminta, agar polisi tidak ragu menetapkan tersangka jika ada. Dia pun mengaku siap turun ke jalan untuk menyuarakan desakan.

“Kita mengajak temen-teman untuk menekan polri segera menetapkan para pelaku ini sebagai tersangka" tegas dia.

 

Ada Aktornya

Sementara itu, Aktivis 98 Ubedilah Badrun menilai, kebijakan yang menjadikan proyek ini bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) adalah bentuk pemaksaan kehendak yang menguntungkan oligarki.

"Pemerintah telah salah menempatkan oligarki, dan oligarki menjadi superior, saya kemarin melawan rezim dzolim hingga jabatan saya di kampus menjadi pertaruhan", kritik Ubedillah.

Ubedillah meyakini, aktor yang melakukan pagar laut ini adalah oligarki predator karena banyak merusak lingkungan dan merusak kepentingan rakyat.

“Oligarki sengaja melakukan itu untuk mempertahankan kekayaannya", tambah Ubedillah.

Ubedillah mendorong agar Presiden Prabowo bisa membentuk tim khusus untuk membongkar pagar laut terebut.

"Presiden harus membuat tim independent yang tidak bisa di intervensi oleh siapapun untuk mengusut tuntas pelaku pagar laut ini" dia menandasi.

Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya