Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kiai Marsudi Syuhud menghadiri Forum Mujadalah Kyai Kampung (MKK) bersama dengan masyarakat Pedesaan Tengger, Kab, Probolinggo.
Kiai Marsudi mengungkap terdapat beberapa kebijakan pemerintah yang dianggap pro rakyat, mulai dari kebijakan kesejahteraan guru hingga turunnya biaya haji di tahun 2025.
Advertisement
“Kami berterimakasih atas beberapa kebijakan yang telah dibuat, salah satunya ialah kabar gembira bagi para guru di Indonesia yang mana atas kebijakan pemerintah telah memutuskan kesejahteraan guru baik ASN maupun non-ASN untuk meningkatkan kualitas pendidikan,” ujar Kiai Marsudi dalam kegiatan tersebut.
Advertisement
Koai Marsudi menjelaskan, guru ASN mendapatkan gaji tambahan satu kali gaji pokok. Sedangkan untuk guru Non-ASN atau honorer mendapatkan tunjangan profesi senilai Rp 2 juta per bulan bagi yang sudah proses sertifikasi.
Kiai Marsudi menambahkan, pemerintah melalui Kementerian Agama RI dan Komisi VIII telah menyepakati dan memutuskan untuk menurunkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2025.
“Ini sangat berarti bagi seluruh masyarakat Indonesia khususnya bagi umat muslim,” ungkap Kiai Marsudi.
Kiai Marsudi menilai, kebijakan demikian sangat bermanfaat dan dirasakan langsung oleh umat. Dia pun mendorong kebijakan terkait harus terus dipertahankan dan diharapkan terus dimunculkan kebijakan senada lainnya.
“Kebijakan program yang pro rakyat dan dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh rakyat,” pesan dia menandasi.
Anggaran Haji
Sebagai informasi, terkait kebijakan anggaran haji, Pada tahun 2024 biaya setiap jamaah haji reguler rata-rata sebesar Rp 56.046.172,60. Sedangkan untuk tahun 2025 biaya setiap jamaah haji reguler rata-rata sebesar Rp 55.431.750,78.
Sementara itu, untuk nilai manfaatnya pada tahun 2024 senilai Rp 37.364.114,40, sedangkan pada tahun 2025 senilai Rp 33.978.508,01.
Diketahui, Biaya Penyelengaraan Ibadah Haji 2024 diketahui sebesar Rp 93.410.286, sedangkan pada tahun 2025 turun menjadi 89.410.258,79.
Dari kebijakan penurunan tersebut, maka Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2025 mengalami penurunan senilai Rp 614.420,82. Untuk Nilai Manfaat turun senilai Rp 3.385.606.39. Untuk BPIH turun senilai Rp 4.000.027,
Advertisement