Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan ganjil genap di Jakarta telah menjadi salah satu strategi utama pemerintah kota dalam mengatasi kemacetan lalu lintas yang kian parah.
Jelang akhir pekan, Jumat (7/2/2025), kebijakan ganjil genap Jakarta tetap diberlakukan, mengingat tingginya volume kendaraan yang biasanya memadati jalanan.
Baca Juga
Pada hari Jumat (7/2/2025) ini, kendaraan dengan pelat nomor ganjil diperbolehkan melintas di zona ganjil genap, mengingat tanggal 7 adalah angka ganjil, sedangkan genap dilarang.
Advertisement
Untuk jadwal penerapan ganjil genap Jakarta terbagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Yang perlu diingat, peraturan ganjil genap Jakarta ini hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat, kecuali akhir pekan Sabtu dan Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.
Sebagai informasi, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Tips bagi Pengendara Roda Empat atau Lebih
Untuk menghindari pelanggaran aturan ganjil genap dan mengoptimalkan perjalanan Anda, berikut beberapa tips yang dapat diikuti:
1. Periksa Tanggal dan Pelat Nomor:
- Pastikan Anda mengetahui tanggal dan mencocokkannya dengan pelat nomor kendaraan Anda. Jika tanggal ganjil, maka hanya kendaraan dengan pelat ganjil yang diizinkan melewati area ganjil genap, dan sebaliknya.
2. Gunakan Aplikasi Navigasi:
- Aplikasi seperti Google Maps atau Waze dapat membantu Anda menemukan rute alternatif yang tidak terkena aturan ganjil genap. Aplikasi ini juga menyediakan informasi lalu lintas terkini.
3. Pertimbangkan Transportasi Publik:
- Menggunakan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, atau KRL dapat menjadi pilihan yang lebih efisien, terutama jika Anda harus melewati banyak area yang terkena aturan ganjil genap.
4. Carpooling:
- Berbagi kendaraan dengan rekan kerja atau teman yang memiliki pelat nomor sesuai dapat menghemat biaya dan mengurangi jumlah kendaraan di jalan.
5. Rencanakan Perjalanan Lebih Awal atau Lebih Malam:
- Jika memungkinkan, atur jadwal perjalanan Anda di luar jam berlaku ganjil genap untuk menghindari kemacetan dan pelanggaran.
6. Siapkan Dokumen Penting:
- Jika Anda memiliki keperluan mendesak yang mengharuskan melintas di area ganjil genap, pastikan membawa dokumen pendukung yang sah, seperti surat tugas atau izin khusus.
7. Pantau Informasi Lalu Lintas:
- Tetap update dengan informasi lalu lintas melalui media sosial, radio, atau situs resmi pemerintah untuk mengetahui kondisi jalan dan kebijakan terbaru.
Pemerintah Provinsi Jakarta menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap kebijakan ganjil genap. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi berupa denda tilang.
Oleh karena itu, penting bagi setiap pengendara untuk memahami dan mematuhi aturan yang berlaku.
Dengan memahami ketentuan dan memanfaatkan tips di atas, diharapkan para pengendara dapat beraktivitas dengan lebih lancar dan mengurangi tingkat kemacetan di Jakarta, khususnya menjelang akhir pekan yang biasanya lebih padat.
Kebijakan ini diharapkan dapat terus mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan efisien.
Advertisement
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Advertisement