Ganjil Genap Jakarta Tetap Berlaku Jelang Akhir Pekan Jumat 7 Februari 2025, Cek Lagi 26 Titiknya!

Kebijakan ganjil genap di Jakarta tetap diberlakukan pada Jumat (7/2/2025) untuk mengatasi kemacetan jelang akhir pekan.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 07 Feb 2025, 07:00 WIB
Diterbitkan 07 Feb 2025, 07:00 WIB
Ganjil genap Jakarta.
Titik ganjil genap Jakarta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan ganjil genap di Jakarta telah menjadi salah satu strategi utama pemerintah kota dalam mengatasi kemacetan lalu lintas yang kian parah.

Jelang akhir pekan, Jumat (7/2/2025), kebijakan ganjil genap Jakarta tetap diberlakukan, mengingat tingginya volume kendaraan yang biasanya memadati jalanan.

Pada hari Jumat (7/2/2025) ini, kendaraan dengan pelat nomor ganjil diperbolehkan melintas di zona ganjil genap, mengingat tanggal 7 adalah angka ganjil, sedangkan genap dilarang.

Untuk jadwal penerapan ganjil genap Jakarta terbagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.

Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Yang perlu diingat, peraturan ganjil genap Jakarta ini hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat, kecuali akhir pekan Sabtu dan Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.

Sebagai informasi, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

 

Tips bagi Pengendara Roda Empat atau Lebih 

Ganjil genap Jakarta.
Ganjil genap Jakarta berlaku hari ini, Kamis (21/11/2024). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)... Selengkapnya

Untuk menghindari pelanggaran aturan ganjil genap dan mengoptimalkan perjalanan Anda, berikut beberapa tips yang dapat diikuti:

1. Periksa Tanggal dan Pelat Nomor:

- Pastikan Anda mengetahui tanggal dan mencocokkannya dengan pelat nomor kendaraan Anda. Jika tanggal ganjil, maka hanya kendaraan dengan pelat ganjil yang diizinkan melewati area ganjil genap, dan sebaliknya.

2. Gunakan Aplikasi Navigasi:

- Aplikasi seperti Google Maps atau Waze dapat membantu Anda menemukan rute alternatif yang tidak terkena aturan ganjil genap. Aplikasi ini juga menyediakan informasi lalu lintas terkini.

3. Pertimbangkan Transportasi Publik:

- Menggunakan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, atau KRL dapat menjadi pilihan yang lebih efisien, terutama jika Anda harus melewati banyak area yang terkena aturan ganjil genap.

4. Carpooling:

- Berbagi kendaraan dengan rekan kerja atau teman yang memiliki pelat nomor sesuai dapat menghemat biaya dan mengurangi jumlah kendaraan di jalan.

5. Rencanakan Perjalanan Lebih Awal atau Lebih Malam:

- Jika memungkinkan, atur jadwal perjalanan Anda di luar jam berlaku ganjil genap untuk menghindari kemacetan dan pelanggaran.

6. Siapkan Dokumen Penting:

- Jika Anda memiliki keperluan mendesak yang mengharuskan melintas di area ganjil genap, pastikan membawa dokumen pendukung yang sah, seperti surat tugas atau izin khusus.

7. Pantau Informasi Lalu Lintas:

- Tetap update dengan informasi lalu lintas melalui media sosial, radio, atau situs resmi pemerintah untuk mengetahui kondisi jalan dan kebijakan terbaru.

Pemerintah Provinsi Jakarta menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap kebijakan ganjil genap. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi berupa denda tilang.

Oleh karena itu, penting bagi setiap pengendara untuk memahami dan mematuhi aturan yang berlaku.

Dengan memahami ketentuan dan memanfaatkan tips di atas, diharapkan para pengendara dapat beraktivitas dengan lebih lancar dan mengurangi tingkat kemacetan di Jakarta, khususnya menjelang akhir pekan yang biasanya lebih padat.

Kebijakan ini diharapkan dapat terus mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan efisien.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Ganjil genap Jakarta.
Ganjil genap Jakarta kembali berlaku di awal pekan, Senin (20/1/2025). (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Akhir Pekan, Ganjil Genap di Jakarta Tetap Berlaku
Petugas gabungan melakukan penyekatan di pos penyekatan ganjil-genap di Bundaran Senayan, Minggu (5/9/2021). Pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor kendaraan ini tetap berlaku di akhir pekan, Sabtu dan Minggu. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Infografis Alasan Perluasan Sistem Ganjil Genap di Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Alasan Perluasan Sistem Ganjil Genap di Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya