Respons Sejumlah Pengecer soal Kebijakan Penjualan LPG 3 Kg

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah sedang merancang aturan agar status para pengecer bisa diubah menjadi sub pangkalan agar masyarakat bisa mendapatkan harga yang sesuai saat membeli langsung di pangkalan.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro Diperbarui 06 Feb 2025, 19:45 WIB
Diterbitkan 06 Feb 2025, 11:00 WIB
Pertamina Patra Niaga pastikan harga LPG 3 kg di Pangkalan resmi mengikuti HET yang ditetapkan setiap Pemda. (Foto: Pertamina)
LPG 3 kg (Foto: Pertamina)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Distribusi Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kg dari pangkalan ke pengecer atau yang saat ini disebut sub pangkalan mulai berjalan normal. Salah satunya dirasakan para pengecer di Kota Semarang.

Hal itu terjadi, usai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyempurnakan tata kelola penjualan gas melon tersebut dengan mengubah status pengecer menjadi sub pangkalan per Selasa, 4 Februari 2024.

Ahmad, seorang pemilik toko sembako yang juga menjadi sub pangkalan LPG 3 kg di daerah Kota Lama, Semarang Utara, Jawa Tengah, mengaku saat ini distribusi gas 3kg sudah kembali lancar. Hal itu terjadi sejak hari Selasa kemarin.

Pangkalan sudah kembali mengirim ke para sub pangkalan seperti biasa, termasuk ke tokonya.Beberapa hari ini, alhamdulillah, sudah lancar," kata Ahmad.

Ahmad mengaku, sehari-hari gas 3 kg atau gas melon dijualnya ke pembeli dengan harga Rp21.000 per tabung. Dalam satu pekan, ia mendapat kiriman dari pangkalan sebanyak tiga kali, tepatnya pada hari Selasa, Kamis, dan Sabtu.

“Tiap pengiriman berjumlah 60 tabung. Itu artinya, dalam sepekan mendapat 180 tabung gas dari pangkalan,” ungkap dia.

Ahmad sepakat dengan rencana pemerintah untuk mengubah status pengecer menjadi sub pangkalan. Dia meyakini, akan ada kepastian harga untuk warga dengan tetap menjamin penjual bisa mendapat untung.

“Setuju saya (jadi sub pangakalan) asal barangnya nggak langka lagi dan kita bisa tetap jualan gas seperti biasanya. Kalau kebijakannya baik kita masyarakat pasti mendukung,” ucapnya.

Hal senada juga diucapkan oleh Rumini, seorang penjual gas melon eceran di Kelurahan Tanjung Mas, Semarang Utara. Menurut perempuan yang sudah lebih dari satu dekade berjualan gas melon itu, saat ini distribusi gas sudah lancar di pangkalan.

"Walau kemarin ada kendala 1-2 hari saja. Sekarang kondisi sudah baik dan normal kembali," ujar Ruminu dalam keterangan terpisah.

Dia juga tidak keberatan dengan aturan awal Menteri Energi Sumber Daya Alam dan Mineral (ESDM) Bahlil Lahadahlia untuk bisa mengatur harga gas melon di level rakyat. Pasalnya, itu adalah gas yang sudah disubsidi oleh negara untuk rakyatnya.

"Gas melon itu gas subsidi, yang digunakan untuk rumah tangga dan UMKM. Aturan kemarin kan memang untuk tepat sasaran sampai ke rakyat. Cuma karena kemarin dengar-dengar, ada yang jual sampai harga Rp25.000 - Rp28.000 itu mungkin dari pihak pengecer, saya lebih setuju jika harga dari pengecer disamakan. Ada hara eceran tertinggi di level pengecer," jelas dia.

Saat ini, Rumini menjual tabung gas melon seharga Rp21.000. Dalam satu pekan, ia menerima satu kali pengiriman gas melon dari pangakalan sebanyak 40 tabung.

“Kalau bisa pemerintah bisa menerapkan harga patokan yang lebih murah dari itu, dari yang saya jual. Mungkin disamakan seluruh pengecer, biar di rakyat nggak tinggi harganya, karena pemerintah sudah kasih subsidi," dia menandasi.

 

Promosi 1

Rancang Aturan

Sebagai informasi, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah sedang merancang aturan agar status para pengecer bisa diubah menjadi sub pangkalan agar masyarakat bisa mendapatkan harga yang sesuai saat membeli langsung di pangkalan.

Menurut Bahlil, kebijakan dilakukan untuk mencegah permainan harga di level pengecer. Nantinya, pengecer LPG 3kg di Indonesia sekitar 375 ribu akan dinaikkan statusnya menjadi sub pangkalan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan distribusi LPG bersubsidi tepat sasaran dan harga tetap terjangkau.

Infografis Beli Gas Subsidi LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP Mulai 1 Januari 2024
Infografis Beli Gas Subsidi LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP Mulai 1 Januari 2024 (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya