Eks Kanit PPA Polres Metro Jaksel Juga Dipecat Polri, Buntut Kasus Dugaan Pemerasan ke Anak Bos Prodia

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menggelar sidang kasus dugaan pemerasan anak bos Prodia. Hasilnya sidang terhadap lima pelanggar, tiga diantaranya dikenakan sanksi pemecatan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 08 Feb 2025, 09:02 WIB
Diterbitkan 08 Feb 2025, 09:02 WIB
Anggota Kompolnas Mohammad Choirul Anam
Anggota Kompolnas Mohammad Choirul Anam mengungkap isi sidang etik mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Bintoro yang tersandung kasus dugaan pemerasan terhadap anak bos Prodia. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menggelar sidang kasus dugaan pemerasan anak bos Prodia. Hasilnya sidang terhadap lima pelanggar, tiga diantaranya dikenakan sanksi pemecatan.

YAng terbaru adalah, Eks Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana.

Pemecatan Mariana dibenarkan oleh Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam. Dia turut memantau jalannya persidangan yang digelar sejak Jumat (7/2) hingga Kamis (8/2/2025) dini hari.

"AKP M dikenakan sanksi PTDH," ujar Anam saat dikonfirmasi pada Sabtu (8/2/2025).

Putusan terhadap AKP Mariana, menambah daftar panjang oknum anggota Polri yang dipecat akibat terlibat kasus pemerasan tersebut.

Sebelumnya, eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria dan Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro juga diberikan sanksi serupa.

Sementara itu, Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas terkena sanksi lebih ringan yaitu demosi selama delapan tahun.

"Jadi, dalam konteks kasus ini, secara keseluruhan, dari 5 ini yang sudah PTDH tiga dan duanya demosi 8 tahun," ujar dia.

 

Sampaikan Permohonan Maaf

Selain diberi sanksi, sejumlah terduga pelanggar di juga diminta menyampaikan permintaan maaf kepada institusi kepolisian, Kapolri, serta masyarakat.

"Putusan yang diberikan, selain pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan penempatan dalam tempat khusus (patsus), adalah perintah untuk meminta maaf kepada pimpinan institusi kepolisian serta pihak yang dirugikan," ucap dia.

Atas putusan itu, lima orang pelanggar mengajukan banding. "Mereka semua ajukan banding," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya