Diperiksa KPK, Begini Pengakuan Rini Soemarno

Rini Soemarno menegaskan tidak mengetahui detail transaksi jual beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energi, karena hal tersebut merupakan ranah jajaran direksi

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 10 Feb 2025, 20:34 WIB
Diterbitkan 10 Feb 2025, 20:33 WIB
KPK memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, Senin (10/2/2025).
KPK memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, Senin (10/2/2025). (Foto: Istimewa)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, terkait dugaan korupsi dalam kerja sama jual-beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN dengan PT Isar Gas/PT Inti Alasindo Energi (IAE) tahun 2017–2021.

Rini hadir untuk dimintai keterangan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (10/2/2025). Rini mengaku memberikan informasi seputar akuisisi PGN oleh Pertamina yang berlangsung saat ia menduduki jabatan sebagai menteri.

"Pokoknya saya diminta saksi, saya diminta untuk konfirmasi sebagai saksi mengenai dirutnya ini, program PGN diakuisisi sama Pertamina. Betul enggak bahwa program itu adalah program pemerintah. Betul program pemerintah untuk PGN diakuisisi," ujar dia, Senin.

Namun, ia menegaskan tidak mengetahui detail transaksi jual beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energi, karena hal tersebut merupakan ranah jajaran direksi.

"Oh enggak lah, itu kan transaksi yang saya rasa saya tadi juga tanya, loh ini transaksi sebetulnya transaksi direktur biasa-biasanya enggak sampai dirut, biasanya enggak sampai dirut, tapi saya enggak tahu saya bilang gitu," kata Rini," ujar Rini.

"Karena itu transaksinya 15 juta kalau enggak salah, itu enggak sampai ke dirut saja biasanya enggak sampai. Direkturnya? Kalau enggak salah iya (Danny Praditya)," sambung dia.

Sementara itu, KPK ini telah mencegah dua orang bepergian ke luar negeri. Pengajuan pencegahan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham ini dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Persero yang tengah diusut KPK.

Adapun dua orang yang dicegah ke luar negeri terkait penyidikan kasus korupsi di PGN tersebut, salah satunya adalah seorang penyelenggara negara.

"Pihak dimaksud adalah penyelenggara negara dan pihak swasta," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).

Ali menjelaskan pencegahan itu dimaksudkan agar dua orang tersebut dapat diperiksa oleh penyidik ketika dilakukan pemanggilan..

Kerugian Negara

Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)... Selengkapnya

Karena itu, selama keterangan dua orang itu dibutuhkan, maka KPK dapat memperpanjang pencegahan.

"Cegah ini adalah pengajuan pertama dan dapat perpanjang kembali sesuai dengan kebutuhan penyidikan," ujarnya.

Ali pun mengingatkan kepada siapapun yang dipanggil KPK untuk dimintai keterangan agar bersikap kooperatif. Sebab, pihak-pihak yang menghalangi proses hukum dapat dipidana.

"KPK ingatkan agar para pihak tersebut, kooperatif," ucap Ali menandaskan.

Dalam perkara ini, KPK menduga kerugian yang diakibatkan oleh negara mencapai miliaran rupiah. Hanya saja untuk lebih rincinya, Ali belum dapat membeberkannya.

Kasus dugaan korupsi itu juga telah naik dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Hanya saja KPK belum bersedia membeberkan identitas pihak-pihak yang telah dijadikan tersangka

Infografis Sejarah dan Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Infografis Journal Sejarah dan Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia.(Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya