Dua Jambret Ponsel Bocah 8 Tahun di Jagakarsa Sempat Tertawa saat Korban Tersungkur

Wira mengungkapkan, kejadian bermula saat pelaku FH mengajak rekannya, MVH, untuk mencari uang. Ajakan itu disetujui MVH, yang kemudian menjemput FH menggunakan sepeda motor ke Pondok Cina, Depok.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 10 Feb 2025, 22:41 WIB
Diterbitkan 10 Feb 2025, 22:41 WIB
Polisi menangkap dua pelaku perampasan ponsel terhadap seorang bocah berusia 8 tahun di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Polisi menangkap dua pelaku perampasan ponsel terhadap seorang bocah berusia 8 tahun di Jagakarsa, Jakarta Selatan. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap dua pelaku perampasan ponsel terhadap seorang bocah berusia 8 tahun di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa para pelaku sempat tertawa puas setelah menjatuhkan korban dari sepeda dan berhasil merampas ponselnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, mengatakan kejadian itu terjadi di Gang Kramat Bambu, Srengseng Sawah, pada Minggu, 2 Februari 2025.

"Setelah pelaku berhasil mengambil handphone korban, mereka sempat tertawa puas seolah bangga dengan aksinya, sementara korban tersungkur dari sepeda," kata Wira saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (10/2/2025).

Wira mengungkapkan, kejadian bermula saat pelaku FH mengajak rekannya, MVH, untuk mencari uang. Ajakan itu disetujui MVH, yang kemudian menjemput FH menggunakan sepeda motor ke Pondok Cina, Depok.

Wira mengatakan, kedua pelaku berkeliling mencari sasaran. Saat itu, melihat seorang bocah mengendarai sepeda sambil memegang ponsel. FH kemudian meminta MVH untuk memutar balik dan mendekati korban.

"Itu bocah megang HP, cung," kata FH kepada MVH ditirukan Wira.

 

Pelaku Kabur ke Arah Parung Bogor

Polisi menangkap dua pelaku perampasan ponsel terhadap seorang bocah berusia 8 tahun di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Polisi menangkap dua pelaku perampasan ponsel terhadap seorang bocah berusia 8 tahun di Jagakarsa, Jakarta Selatan. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)... Selengkapnya

Saat berada di samping korban, FH langsung merampas ponsel dengan paksa. Bocah itu berusaha mempertahankan ponselnya, namun akhirnya jatuh tersungkur. Kedua pelaku tertawa puas sebelum kabur ke arah Parung, Bogor.

Setelah melarikan diri, kedua pelaku menggadaikan ponsel curian seharga Rp700 ribu. Uang tersebut mereka gunakan untuk membeli bensin, makan, dan bermain judi slot.

Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan. Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi, keberadaan pelaku berhasil diidentifikasi.

"MVH ditangkap di sebuah Beji, Depok, pada Rabu (5/2/2025) pukul 04.40 WIB. Tak lama setelahnya, FH yang merupakan eksekutor dalam aksi penjambretan juga diamankan," ujar dia.

 

Hasil Pemeriksaan

Hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa MVH adalah residivis kasus pencurian yang baru bebas pada 2023 setelah menjalani hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.

Sementara FH merupakan buronan kasus serupa. Keduanya mengaku telah melakukan setidaknya 10 kali aksi kriminal.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Infografis tingkat kriminalitas indonesia
Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya