Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap dua pelaku perampasan ponsel terhadap seorang bocah berusia 8 tahun di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa para pelaku sempat tertawa puas setelah menjatuhkan korban dari sepeda dan berhasil merampas ponselnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, mengatakan kejadian itu terjadi di Gang Kramat Bambu, Srengseng Sawah, pada Minggu, 2 Februari 2025.
Advertisement
Baca Juga
"Setelah pelaku berhasil mengambil handphone korban, mereka sempat tertawa puas seolah bangga dengan aksinya, sementara korban tersungkur dari sepeda," kata Wira saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (10/2/2025).
Advertisement
Wira mengungkapkan, kejadian bermula saat pelaku FH mengajak rekannya, MVH, untuk mencari uang. Ajakan itu disetujui MVH, yang kemudian menjemput FH menggunakan sepeda motor ke Pondok Cina, Depok.
Wira mengatakan, kedua pelaku berkeliling mencari sasaran. Saat itu, melihat seorang bocah mengendarai sepeda sambil memegang ponsel. FH kemudian meminta MVH untuk memutar balik dan mendekati korban.
"Itu bocah megang HP, cung," kata FH kepada MVH ditirukan Wira.
Â
Pelaku Kabur ke Arah Parung Bogor
Saat berada di samping korban, FH langsung merampas ponsel dengan paksa. Bocah itu berusaha mempertahankan ponselnya, namun akhirnya jatuh tersungkur. Kedua pelaku tertawa puas sebelum kabur ke arah Parung, Bogor.
Setelah melarikan diri, kedua pelaku menggadaikan ponsel curian seharga Rp700 ribu. Uang tersebut mereka gunakan untuk membeli bensin, makan, dan bermain judi slot.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan. Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi, keberadaan pelaku berhasil diidentifikasi.
"MVH ditangkap di sebuah Beji, Depok, pada Rabu (5/2/2025) pukul 04.40 WIB. Tak lama setelahnya, FH yang merupakan eksekutor dalam aksi penjambretan juga diamankan," ujar dia.
Â
Advertisement
Hasil Pemeriksaan
Hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa MVH adalah residivis kasus pencurian yang baru bebas pada 2023 setelah menjalani hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.
Sementara FH merupakan buronan kasus serupa. Keduanya mengaku telah melakukan setidaknya 10 kali aksi kriminal.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)