Nikita Mirzani Terseret Dugaan Pemerasan, Kasus Sudah Naik Penyidikan

Nikita Mirzani dan asistennya terseret kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan seorang pengusaha inisial RGP ke Polda Metro Jaya. Kasus bermula ketika korban keberatan dengan konten Nikita Mirzani yang menjelek-jelekkan RGP dan produk miliknya.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 11 Feb 2025, 05:53 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2025, 05:50 WIB
Nikita Mirzani bersama kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, mendatangi Polda Metro Jaya.
Nikita Mirzani bersama kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, mendatangi Polda Metro Jaya.... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus dugaan pemerasan yang diduga menyeret artis Nikita Mirzani dan asistennya. Kasus ini ditangani usai kepolisian menerima laporan dari seorang pengusaha berinisial RGP yang mengaku diperas hingga Rp4 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, laporan kasus dugaan pemerasan ini dilayangkan oleh RGP pada 3 Desember 2024 lalu.

"Kami menerima laporan polisi dari saudari RGP, tentang dugaan pengancaman melalui media elektronik dan atau pengancaman dan atau TPPU. Terlapornya dalam lidik ya," kata Ade Ary dalam keterangannya, Senin (10/2/2025).

Ade Ary membeberkan, berdasarkan laporan dari korban, kasus dugaan pemerasan ini bermula dari perselisihan antara korban RGP dengan Nikita Mirzani. Aktris yang akrab disapa Nyai itu diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.

Merasa keberatan, korban mencoba menghubungi Nikita Mirzani melalui asistennya lewat WhatsApp dengan niat bersilaturahmi. Komunikasi terjadi pada 13 November 2024.

"Korban menghubungi terlapor yang merupakan asisten dari saudari NM melalui WhatsApp, ke dua nomor WhatsApp, dengan tujuan untuk bersilaturahmi dengan saudari NM," ujar dia.

Namun, respons yang diterima justru berisi ancaman. Korban diminta membayar Rp5 miliar sebagai uang tutup mulut agar masalah tersebut tidak diungkap ke media sosial.

 

Korban Kirim Uang Bertahap hingga Rp4 Miliar

Korban yang merasa terancam akhirnya mengirimkan uang secara bertahap.

"Pada 14 November 2024, korban melakukan transfer dana sebesar Rp2 miliar ke sebuah nomor rekening atas nama tertentu atas arahan terlapor. Kemudian pada tanggal 15 November, atas arahan terlapor, korban memberikan uang tunai sebesar Rp2 miliar. Atas kejadian tersebut, korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebanyak Rp4 miliar," ucap dia.

Terkait kejadian ini, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Total, sudah 10 orang saksi yang dimintai keterangan.

"Perlu kami laporkan bahwa saat ini tahapan prosesnya adalah sudah dalam tahap penyidikan," ucap dia.

 

Polisi Sita Ponsel hingga Bukti Pembayaran

Dalam kasus ini, beberapa barang bukti telah disita antara lain flashdisk, satu bundel bukti tangkapan layar percakapan WhatsApp, bukti transfer, kwitansi pembayaran, serta beberapa unit ponsel.

"Tim penyidik masih terus melakukan proses penyidikan dan kasus ini akan diusut tuntas. Jadi, setiap laporan yang masuk kepada kami, kepada Polda Metro Jaya, akan diusut tuntas secara prosedural, profesional, dan proporsional. Itu butuh waktu. Ada tahapan-tahapannya," tandas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Live dan Produksi VOD

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya