Liputan6.com, Jakarta - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menjatuhkan sanksi terhadap tiga oknum polisi pelanggar kasus dugaan pemerasan terhadap anak Bos Prodia. Hasilnya, mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Polres Jaksel) AKP Ahmad Zakaria dijatuhi sanksi pemecatan.
Sementara itu, dua polisi lainnya yakni mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Gogo Galesung dan mantan Kasubnit Resmob Polres Metro Jaksel Ipda ND dihukum demosi selama 8 tahun.
Baca Juga
Tak hanya itu, Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dipecat tidak hormat dari anggota Polri. Keputusan itu diambil berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus dugaan pemerasan anak bos Prodia. Total, ada lima pelanggar yang menjalani sidang, salah satunya AKBP Bintoro.
Advertisement
"Dari lima terlanggar tambah satu lagi yang diputuskan yaitu AKBP B. Dia kena PTDH," kata Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam di lokasi, Jumat 7 Februari 2025.
Setelah dilakukan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap lima oknum anggota Polri yang terlibat dalam dugaan pemerasan terhadap anak bos Prodia, menguak fakta baru. Muncul kembali dugaan pelanggaran anggota saat penanganan kasus kepemilikan senjata api.
Hal itu disampaikan oleh Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam yang turut memantau jalannya sidang etik tersebut.
Anam menjelaskan, Komisi Etik memang lebih condong membahas dugaan pelanggaran anggota yang terjadi dalam penanganan kasus kekerasan seksual dan pembunuhan. Adapun, tersangkanya adalah Muhammad Bayu Hartanto dan Arif Nugroho, anak pemilik Prodia.
Dalam sidang, rupanya Arif juga terseret dalam kasus kepemilikan senjata api (senpi), yang diselidiki oleh Polda Metro Jaya.
"Konstruksi peristiwa besarnya ada tiga LP. Cuma, yang disidang, karena ini menyangkut ke Jakarta Selatan, yang disidang dua LP, yaitu LP 1179 dan 1181. LP yang satu belum diperiksa," kata Anam kepada wartawan, Sabtu 8 Februari 2025.
Anam mengatakan, kasus kepemilikan senpi masih dalam satu rangkaian peristiwa yang juga perlu dituntaskan. Apalagi, telah disebutkan dalam sidang etik. Dia pun optimis Bidang Propam Polda Metro Jaya akan mendalami.
Berikut sederet fakta terbaru terkait kasus pemerasan anak Bos Prodia, dihimpun oleh Tim News Liputan6.com:
1. Hasil Sidang Etik Pemerasan Anak Bos Prodia: AKP Zakaria Dipecat, AKBP Gogo dan Ipda ND Demosi 8 Tahun
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menjatuhkan sanksi terhadap tiga oknum polisi pelanggar kasus dugaan pemerasan terhadap anak Bos Prodia. Hasilnya, mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Polres Jaksel) AKP Ahmad Zakaria dijatuhi sanksi pemecatan.
Sementara itu, dua polisi lainnya yakni mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Gogo Galesung dan mantan Kasubnit Resmob Polres Metro Jaksel Ipda ND dihukum demosi selama 8 tahun.
Adapun hasil sidang etik ini diungkap oleh Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam. Dia turut memantau jalannya persidangan etik di Polda Metro Jaya.
"Dari lima terduga melakukan pelanggaran yang sudah diputus itu tiga. Yang tiga inisial AKBP GG, AKP Z, sama Ipda ND. Dari tiga yang sudah diputuskan AKBP GG, sama Ipda ND itu demosi 8 tahun terus Patsus 20 hari, demosi dengan tidak boleh ditaruh di tempat reserse. Itu yang dua. Yang satu AKP Z Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," ujar dia di lokasi, Jumat (7/2/2025).
"Jadi masih tiga putusan 8 tahun 2 orang demosi, satunya PTDH. Itu update hasil," sambung dia.
Advertisement
2. Terlibat Pemerasan Anak Bos Prodia, AKBP Bintoro Dipecat dari Polri
Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dipecat tidak hormat dari anggota Polri. Keputusan itu diambil berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus dugaan pemerasan anak bos Prodia. Total, ada lima pelanggar yang menjalani sidang, salah satunya AKBP Bintoro.
"Dari lima terlanggar tambah satu lagi yang diputuskan yaitu AKBP B. Dia kena PTDH," kata Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam di lokasi, Jumat 7 Februari 2025.
Anam mengatakan putusan AKBP Bintoro menambah daftar panjang polisi yang dinyatakan terjerat kasus dugaan pemerasan. Total ada empat yang dijatuhi hukuman, dua di antaranya termasuk AKBP Bintoro kena sanksi pemecatan tidak dengan hormat atau PTDH.
"Dari lima ini yang sudah PTDH dua, duanya demosi 8 tahun," ujar dia.
3. Beda Sanksi AKBP Bintoro dan Gogo Galesung di Kasus Pemerasan Anak Bos Prodia
Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel mendapatkan sanksi berbeda dalam kasus dugaan pemerasan anak Bos Prodia. Hasil sidang yang digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP), menunjukkan putusan AKBP Bintoro, jauh lebih berat ketimbang AKBP Gogo Galesung.
Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam memberikan pandangannya. Menurut dia, hal itu bukan dilihat dari uang yang diterima pelanggar. Tetapi juga dampaknya terhadap proses hukum yang tengah berjalan.
Dia menyebut, saat AKBP Gogo Galesung menjabat sebagai Kasat Reskrim proses hukum kedua tersangka, yang disebut telah mencapai tahap P-19 dan dikabarkan sudah memasuki tahap P-21.
"Status P-21 ini disebut menjadi salah satu pertimbangan dalam keputusan yang diambil," kata Anam kepada wartawan, Jumat 7 Februari 2025.
Anam mengatakan, hal itu menunjukkan penegakan hukum yang dilakukan oleh AKBP Gogo Galesung lebih baik dibandingkan dengan AKBP Bintoro, yang dinilai tidak mengalami kemajuan.
Advertisement
4. Eks Kanit PPA Polres Metro Jaksel Juga Dipecat Polri
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menggelar sidang kasus dugaan pemerasan anak bos Prodia. Hasilnya sidang terhadap lima pelanggar, tiga diantaranya dikenakan sanksi pemecatan. Yang terbaru adalah, Eks Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana.
Pemecatan Mariana dibenarkan oleh Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam. Dia turut memantau jalannya persidangan yang digelar sejak Jumat (7/2) hingga Kamis (8/2/2025) dini hari.
"AKP M dikenakan sanksi PTDH," ujar Anam saat dikonfirmasi pada Sabtu (8/2/2025).
Putusan terhadap AKP Mariana, menambah daftar panjang oknum anggota Polri yang dipecat akibat terlibat kasus pemerasan tersebut.
5. Fakta Baru Muncul dalam Sidang Etik Kasus Pemerasan Anak Bos Prodia
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap lima oknum anggota Polri yang terlibat dalam dugaan pemerasan terhadap anak bos Prodia, menguak fakta baru. Muncul kembali dugaan pelanggaran anggota saat penanganan kasus kepemilikan senjata api.
Hal itu disampaikan oleh Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam yang turut memantau jalannya sidang etik tersebut.
Anam menjelaskan, Komisi Etik memang lebih condong membahas dugaan pelanggaran anggota yang terjadi dalam penanganan kasus kekerasan seksual dan pembunuhan. Adapun, tersangkanya adalah Muhammad Bayu Hartanto dan Arif Nugroho, anak pemilik Prodia.
Dalam sidang, rupanya Arif juga terseret dalam kasus kepemilikan senjata api (senpi), yang diselidiki oleh Polda Metro Jaya.
"Konstruksi peristiwa besarnya ada tiga LP. Cuma, yang disidang, karena ini menyangkut ke Jakarta Selatan, yang disidang dua LP, yaitu LP 1179 dan 1181. LP yang satu belum diperiksa," kata Anam kepada wartawan, Sabtu 8 Februari 2025.
Anam mengatakan, kasus kepemilikan senpi masih dalam satu rangkaian peristiwa yang juga perlu dituntaskan. Apalagi, telah disebutkan dalam sidang etik. Dia pun optimis Bidang Propam Polda Metro Jaya akan mendalami.
"LP (tipe) A saya yakin akan diproses, karena enggak mungkin enggak diproses. Itu struktur peristiwa yang menyatu. Kalau enggak, ini juga patah," ucap dia.
Advertisement
6. IPW Apresiasi Putusan Sidang Etik Polri yang Pecat AKBP Bintoro
Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi putusan sidang Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap kasus pemerasan yang dilakukan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro bersama empat personel lainnya dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) hingga demosi.
"Putusan Sidang Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sendiri diketok pada Jumat (7/2) malam bukan saja kepada AKBP Bintoro tetapi juga terhadap AKBP Gogo Galesung yang juga eks Kasatreskrim Polres Jaksel. Namun Gogo hanya diputus demosi delapan tahun dan bertugas di luar penegakan hukum serta dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, " kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, seperti dilansir Antara.
Sementara putusan pemecatan selain dilakukan terhadap AKBP Bintoro, juga diputus terhadap mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Jaksel AKP Zakaria dan mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Jaksel AKP Mariana.
"Sedangkan Ipda Novian Dimas selaku Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Jaksel hanya didemosi delapan tahun, tidak boleh bertugas di penegakan hukum, dan dikenakan patsus 20 hari, " kata Sugeng.
Sugeng menjelaskan kelima anggota Polri itu terlibat dalam kasus pemerasan terhadap tersangka pembunuhan dan pemerkosaan oleh anak bos Prodia Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.
"Karenanya, IPW menghormati putusan KKEP sebagai kewenangannya, yang juga memberikan kesempatan kepada terperiksa untuk banding atas putusan yang dijatuhkan, " ucapnya.
7. AKBP Bintoro Cs Ajukan Banding
Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) telah menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap tiga polisi pelanggar dan sanksi demosi delapan tahun terhadap dua pelanggar lainnya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap anak Bos Prodia.
Adapun tiga polisi yang dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) adalah mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Jaksel AKP Ahmad Zakaria, dan mantan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jaksel AKP Mariana.
Sementara itu, mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Gogo Galesung, mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Jaksel Ipda Novian Dimas disanksi demosi delapan tahun.
Majelis Etik menilai, kelima polisi itu telah melakukan penyalahgunaan wewenang terkait penanganan kasus pidana yang melibatkan anak bos Prodia, Arif Nugroho dan rekannya Muhammad Bayu Hartanto.
Atas keputusan sidang etik ini, kelima perwira ini mengajukan banding. "Kelima terduga pelanggar menolak dan mengajukan banding atas putusan tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya memungkasi.
Advertisement
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)