Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan di kediaman hingga kantor Kades Kohod, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip. Kegiatan ini dilakukan pada Senin (10/2) malam.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti. Hal ini dikatakan Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.
Baca Juga
"Adapun barang bukti yang telah disita tersebut adalah, benda yang digunakan untuk melakukan pemalsuan. Alat yang digunakan untuk membuat surat palsu, dokumen lain yang digunakan untuk membantu melakukan pemalsuan," kata Djuhandani, Selasa (11/2/2025).
Advertisement
Sebelumnya, Polisi terus mengusut dugaan pidana pagar dan sertifikat laut di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Senin (10/2/2025). Sejumlah orang sudah diperiksa.
Untuk melengkapi bukti-bukti dugaan pidana, sejumlah penyidik Dittipidum Bareskrim Polri dikabarkan menggeledah kantor Desa Kohod, dan dua rumah Kades Arsin, yang terletak di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Djuhandani saat dikonfirmasi soal penggeledahan rumah dan kantor Desa Kohod membenarkan. Dia memastikan penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan pidana pagar laut.
“Iya benar kami telah melakukan penggeledahan terkait kasus pagar laut di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang Banten. Ada berapa personel yang diturunkan dan berapa dokumen yang kita sita,” ujar Dirtippidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani, saat dikonfirmasi, Senin (10/2/2025).
Dia menyebutkan, penggeledahan dilakukan di tiga lokasi di dua rumah dan satu kantor desa Kohod. “Personel 20 orang dibagi ke 3 lokasi,” ujar dia.
Modus Surat Palsu di Kasus Pagar Laut Tangerang
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan, sudah ada Laporan Polisi Model A dengan terlapor berinisial AR dan rekannya. Penyidik pun tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menangani perkara pagar laut.
“Dari pemeriksaan di samping perbuatan yang terjadi, penyidik juga mendapatkan modus operandi di mana terlapor dan kawan-kawan itu membuat menggunakan surat palsu dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang,” tutur Djuhandani kepada wartawan, Selasa (11/2/2025).
“Kemudian selanjutnya ada peran-peran yang membantu, yang tentu saja dari peran-peran pembantu dan lain sebagainya ini akan kita lengkapi alat buktinya lebih lanjut,” sambungnya.
Djuhandani menyebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Kohod, Arsin sebagai saksi dalam kasus pagar laut Tangerang.
“Selanjutnya, nanti kalau alat bukti ataupun pemeriksaan-pemeriksaan sudah selesai, kami akan segera menggelarkan apakah ini patut ditingkatkan sebagai tersangka atau keterlibatan-keterlibatan lainnya untuk dikembangkan dalam proses penyidikan lebih lanjut, sementara itu,” jelas dia.
Yang pasti, kata Djuhandani, pihaknya akan mendalami hasil dari penyelidikan dan penyidikan, bahwa terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana pemalsuan surat di kasus pagar laut Tangerang.
“Di situlah kita mengetahui siapa yang paling bertanggung jawab, dan selanjutnya dari siapa yang paling bertanggung jawab itu kita lengkapi alat buktinya. Saat ini proses penyelidikan ini untuk melengkapi kira-kira alat buktinya apa yang bisa dikumpulkan oleh penyidik dalam proses penyidikan ini,” Djuhandani menandaskan.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Advertisement
Infografis
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)