Agustiani Tio Izin Berobat ke China, Jubir KPK: Tergantung Penyidik

KPK telah mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri bagi Agustiani Tio terkait kasus dugaan suap yang menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Padahal dia baru saja bebas setelah lebih dulu divonis bersalah dalam kasus yang sama.

oleh Tim News diperbarui 12 Feb 2025, 01:11 WIB
Diterbitkan 12 Feb 2025, 01:11 WIB
FOTO: Mantan Asisten Komisioner KPU Jalani Sidang Dakwaan
Mantan Asisten Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelia usai menjalani sidang dakwaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/5/2020). Agustiani Tio Fridelia menjalani sidang dakwaan terkait dugaan suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku. (merdeka.com/Dwi Narwoko)... Selengkapnya
Eks Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio, mendatangi kantor Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat.
Eks Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio, mendatangi kantor Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025). (Foto: Istimewa).... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Anggota Bawaslu yang juga mantan kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina mengirimkan surat ke pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) supaya diberikan izin berobat di Guangzhou, China. Tio beralasan harus berobat ke luar negeri karena menderita sakit kanker.

Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyatakan, pihaknya telah menerima surat permohonan Agustiani Tio untuk alasan berobat itu. Hanya saja KPK harus mempelajari permohonan itu terlebih dahulu.

"Diizinkan atau tidak itu nanti menjadi kewenangan penyidik. Tentu akan dipelajari. Bahan-bahan apa yang disampaikan oleh saudari Agustiani Tio melalui penasehat hukumnya," ucap Tessa di Gedung KPK, Selasa (11/2).

Di satu sisi, KPK juga akan menerjunkan tim dokter tersendiri untuk memastikan kondisi kesehatan Tio sebelum diizikan berobat ke luar negeri. Apalagi Tio tengah dicekal bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus korupsi yang menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

"Kita juga akan berkoordinasi dengan dokter-dokter di KPK. Bersama sama nanti akan mempelajari dan tentunya keputusan apa pun yang diambil akan sesuai dengan aturan hukum yg berlaku," tutur Tessa.

Selain Tio, KPK juga ikut mencekal suaminya di perkara yang sama. Pencekalan terhadap mereka dilakukan karena keterangan Agustiani Tio dan suaminya sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan.

Pencegahan ini juga telah dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Imigrasi. Larangan berlaku efektif sejak 15 Januari 2025 selama enam bulan, dengan kemungkinan perpanjangan jika dibutuhkan.

 

Peran Agustiani Tio

Mantan Anggota Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina.
Mantan Anggota Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina di Komnas HAM, Jakarta. (Foto: Istimewa).... Selengkapnya

Penetapan tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yaitu Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah menjadi latar belakang pencegahan Agustiani Tio.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan peran Hasto dalam mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan. Tujuannya agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR terpilih dari Dapil Sumsel I.

Lebih lanjut, Hasto juga diduga mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk menyerahkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina. Uang suap tersebut berjumlah 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS yang diberikan dalam periode 16 Desember 2019 hingga 23 Desember 2019. Tujuannya agar Harun Masiku dapat duduk sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.

 

KPK Tetapkan Hasto Tersangka 2 Perakara

Tunjukkan Buku Tentang Hak dan Kewajiban Tersangka/Terdakwa Tindak Pidana Korupsi, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Siap Diperiksa Penyidik KPK
Sebelumnya, pada Selasa 24 Desember 2024, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Selain kasus suap, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Kasus ini berkaitan erat dengan upaya Harun Masiku yang hingga kini masih menjadi buronan KPK (Daftar Pencarian Orang/DPO) sejak 17 Januari 2020.

Harun Masiku sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI periode 2019-2024 di KPU.

Pencegahan Agustiani Tio Fridelina dan suaminya keluar negeri menunjukkan keseriusan KPK dalam mengusut tuntas kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Hasto Kristiyanto dan berkaitan dengan kasus Harun Masiku.

Keterlibatan Agustiani Tio dalam dugaan penerimaan uang suap menjadi fokus utama penyidikan. KPK akan terus berupaya mengumpulkan bukti dan keterangan untuk melengkapi proses penyidikan

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Merdeka.com

Infografis KPK Periksa Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka
Infografis KPK Periksa Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya