Liputan6.com, Jakarta - Mantan Anggota Bawaslu yang juga mantan kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina mengirimkan surat ke pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) supaya diberikan izin berobat di Guangzhou, China. Tio beralasan harus berobat ke luar negeri karena menderita sakit kanker.
Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyatakan, pihaknya telah menerima surat permohonan Agustiani Tio untuk alasan berobat itu. Hanya saja KPK harus mempelajari permohonan itu terlebih dahulu.
"Diizinkan atau tidak itu nanti menjadi kewenangan penyidik. Tentu akan dipelajari. Bahan-bahan apa yang disampaikan oleh saudari Agustiani Tio melalui penasehat hukumnya," ucap Tessa di Gedung KPK, Selasa (11/2).
Advertisement
Di satu sisi, KPK juga akan menerjunkan tim dokter tersendiri untuk memastikan kondisi kesehatan Tio sebelum diizikan berobat ke luar negeri. Apalagi Tio tengah dicekal bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus korupsi yang menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
"Kita juga akan berkoordinasi dengan dokter-dokter di KPK. Bersama sama nanti akan mempelajari dan tentunya keputusan apa pun yang diambil akan sesuai dengan aturan hukum yg berlaku," tutur Tessa.
Selain Tio, KPK juga ikut mencekal suaminya di perkara yang sama. Pencekalan terhadap mereka dilakukan karena keterangan Agustiani Tio dan suaminya sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Pencegahan ini juga telah dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Imigrasi. Larangan berlaku efektif sejak 15 Januari 2025 selama enam bulan, dengan kemungkinan perpanjangan jika dibutuhkan.
Â
Peran Agustiani Tio
Penetapan tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yaitu Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah menjadi latar belakang pencegahan Agustiani Tio.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan peran Hasto dalam mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan. Tujuannya agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR terpilih dari Dapil Sumsel I.
Lebih lanjut, Hasto juga diduga mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk menyerahkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina. Uang suap tersebut berjumlah 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS yang diberikan dalam periode 16 Desember 2019 hingga 23 Desember 2019. Tujuannya agar Harun Masiku dapat duduk sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.
Â
Advertisement
KPK Tetapkan Hasto Tersangka 2 Perakara
Selain kasus suap, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Kasus ini berkaitan erat dengan upaya Harun Masiku yang hingga kini masih menjadi buronan KPK (Daftar Pencarian Orang/DPO) sejak 17 Januari 2020.
Harun Masiku sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI periode 2019-2024 di KPU.
Pencegahan Agustiani Tio Fridelina dan suaminya keluar negeri menunjukkan keseriusan KPK dalam mengusut tuntas kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Hasto Kristiyanto dan berkaitan dengan kasus Harun Masiku.
Keterlibatan Agustiani Tio dalam dugaan penerimaan uang suap menjadi fokus utama penyidikan. KPK akan terus berupaya mengumpulkan bukti dan keterangan untuk melengkapi proses penyidikan
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi
Merdeka.com
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)