Liputan6.com, Jakarta Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, PT Lembah Tidar, perusahaan yang disebut mengurusi retret kepala daerah bukanlah milik kader partai Gerindra.
Â
Advertisement
Adapun PT Lembah Tidar kini tengah menjadi sorotan publik usai dikaitkan untuk mengelola retret kepala daerah yang baru.
Advertisement
Prasetyo menegaskan, PT Lembah Tidar hanya diminta dikelolah atas perintah Presiden Prabowo Subianto.
"Enggak, itu hanya yang mengelola. Jadi waktu itu kan yang mengelola atas perintah waktu itu bapak presiden terpilih untuk persiapan. Itu hanya pengelola saja," kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/2025).
Prasetyo menyebutkan pemilik lahan lokasi retret tersebut itu bukanlah Gerindra melainkan akademi militer.
"Pemilik lahan itu akademi militer," kata Prasetyo.
"Sama negara itu sekarang dikerjasamakan itu kan untuk lapangan golf," sambung Ketua DPP Gerindra ini.
Prasetyo pun mengklaim tidak ada transfer dari pemerintah daerah untuk pelaksanaan retret kepala daerah di Akmil Magelang pada Februari nanti. Dia menyebut, anggarannya berasal dari Kemendagri.
"Harusnya tidak ada, semua dari kemendagri," pungkasnya.
Bima Arya Sebut Retret Kepala Daerah Tak Jadi Pakai APBD: Sepenuhnya Anggaran Kemendagri
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto memastikan retret kepala daerah akan tetap dilakukan meskipun sempat mendapat sorotan di media sosial dan di masa efisiensi anggaran.
Meski demikian, dia pun menegaskan, retret kepala daerah tersebut tak akan menggunakan sharing atau berbagi dengan APBD. Menurut Bima, semuanya berasal dari Kemendagri.
Hal ini sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 200.5/692/SJ tentang Orientasi Kepemimpinan Bagi Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025 dibiayai oleh APBN yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Dalam Negeri, di mana dikeluarkan pada Kamis 13 Februari 2025.
Adapun SE Mendagri itu, membatalkan surat sebelumnya, di mana retret kepala daerah dibiayai cost sharing atau pembagian biaya yang bersumber dari masing-masing kepala daerah.
"Betul, dana pembekalan Kepala Daerah selama di Akmil Magelang pada tanggal 22 Februari nanti bersumber sepenuhnya dari anggaran Kemendagri karena Kemendagri memiliki mata anggaran pelatihan dan penguatan kapasitas aparatur pemerintahan daerah," kata Bima kepada wartawan, Jumat (14/2/2025).
Dia menerangkan, sebetulnya semua daerah juga memiliki anggaran peningkatan kapasitas aparatur, termasuk kepala daerah.
Hal ini sangat penting agar dalam melaksanakan tugas dan pembuatan kebijakan betul betul memahami proses dalam merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan serta mengawasi APBD mereka.
Bima melanjutkan, pembiayaan pembekalan kepala daerah atau aparatur biasanya dilakukan dengan pola burden sharing (pembagian) antara kementerian dan pemerintah daerah.
"Selalu ada anggaran dari pemerintah daerah untuk capacity building jajaran Pemda termasuk kepala daerah. Juga selalu ada anggaran dari kementerian untuk menyiapkan akomodasi ataupun kebutuhan teknis lainnya bagi peningkatan kapasitas," katanya.
Advertisement
Klaim Masukan dari Pemda
Bima menambahkan, terkait dengan rencana pembekalan kepala daerah di Akmil Magelang, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri menerima aspirasi dari pemerintah daerah agar biaya pembekalan kepala daerah juga bisa berasal dari pemerintah daerah, karena memang sudah dianggarkan dari APBD, dan sebagai realisasinya.
"Untuk mengakomodir usulan tersebut, maka Kepala BPSDM mengeluarkan surat edaran untuk mensosialisaikan hal-hal teknis persiapan pembekalan termasuk teknis pembiayaan masing-masing kepala daerah yang bersumber dari APBD," kata Bima.
Namun, dia menerangkan, Menteri Dalam Negeri sudah memutuskan bahwa biaya kepala daerah tidak dibebankan kepada APBD. Melainkan akan ditanggung sepenuhnya oleh Kemendagri untuk meningkatkan kapasitas kepala daerah terpilih yang tidak semuanya dari latar belakang birokrat
"Kemendagri yang bertanggung jawab sebagai pembina dan pengawas pemerintahan daerah dengan menggunakan anggaran Kemendagri. Jadi surat edaran sebelumnya diperbaiki sesuai keputusan Mendagri," jelas Bima.
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)