Polri Mulai Penyelidikan Laporan PN Jakut Terkait Razman dan Firdaus

Atas pelaporan tersebut, Razman mengaku santai. Menurut dia, laporan itu tidak akan berpengaruh apapun terhadapnya dan tim hukumnya.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro Diperbarui 14 Feb 2025, 15:21 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2025, 15:17 WIB
Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) PP, Razman Arif Nasution memastikan ke-16 orang terdaftar sebagai anggota.
Pengacara Razman Arif Nasution (Istimewa)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyatakan, laporan dugaan pelanggaran hukum terhadap terhadap pengacara Razman Arif Nasution, Firdaus Oiwobo dan yang lainnya sudah ditindaklanjuti.

Mereka dilaporkan oleh tim Pengadilan Negeri Jakarta Utara beberapa hari lalu karena tindakannya yang membuat ribut persidangan

"Laporan polisi hari ini masuk ke Tipidum. Artinya hari ini kami mulai melakukan penyelidikan," ujar Djuhandani kepada awak media, Jumat (14/2/2025).

Djuhandani memastikan, penyelidikan akan diawali dengan mengumpulkan bahan keterangan. Khususnya keterangan pelapor. Namun, dia belum menjadwalkan kapan pemeriksaan terhadap pelapor bakal dilakukan.

"Selanjutnya, penyidik akan memeriksa klarifikasi pelapor," tutur jenderal bintang satu ini.

 

Pelaporan

Sebagai informasi, pelaporan dilakukan oleh Tim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Laporan diterima dengan nomor STTL/70/II/2025/Bareskrim Polri.

“Jadi atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 kemarin, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut. Sudah kita laporkan,” ujar Hakim Maryono selaku Humas PN Jakut, Selasa, 11 Februari 2025.

 

Respons Razman

Atas pelaporan tersebut, Razman mengaku santai. Menurut dia, laporan itu tidak akan berpengaruh apapun terhadapnya dan tim hukumnya.

“Tanggapan saya dan tim terima kasih banyak, dan laporan itu terlalu kecil pasal yang dilaporkan itu ya. Jadi, bagi kami itu adalah sebuah tragedi hukum yang dilakukan oleh Mahkamah Agung, pengadilan tinggi DKI Jakarta, dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara," kata Razman kepada awak media, Rabu, 12 Februari 2025.

Infografis 7 Arahan Menkeu Terkait Efisiensi Anggaran Perjalanan Dinas
Infografis 7 Arahan Menkeu Terkait Efisiensi Anggaran Perjalanan Dinas. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Live dan Produksi VOD

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya