Ketua KPK Serahkan Pemanggilan hingga Penahanan Hasto Kristiyanto ke Penyidik

Ketua KPK mengatakan, makna dari putusan hakim yang menolak gugatan Hasto adalah tindakan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

oleh Tim News diperbarui 14 Feb 2025, 19:00 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2025, 18:58 WIB
Tunjukkan Buku Tentang Hak dan Kewajiban Tersangka/Terdakwa Tindak Pidana Korupsi, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Siap Diperiksa Penyidik KPK
Untuk diketahui, pada Jumat 10 Januari 2025, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan tersangka oleh KPK. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan, pemanggilan hingga penahanan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto diserahkan kepada penyidik.

Hal ini terkait dengan ditolaknya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas status tersangkanya pada Kamis 13 Februari 2025.

"Panggilan dan upaya paksa, penyidik yang menentukan sesuai kebutuhan penanganan perkaranya," kata Setyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/2/2025).

Dia mengaku enggan menyampuri keputusan penyidik baik memanggil maupun menahan Hasto. Selain itu, dia mengaku senang, hakim tunggal berpihak kepada lembaga antirasuah dalam putusan praperadilannya.

"Makna dari putusan tersebut, tindakan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku sebagaimana didalilkan dan argumentasi dari tim biro hukum," ujarnya.

Status Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tidak berubah, masih sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan yang dilayangkan Hasto Kristiyanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

Dalam sidang yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2025, hakim tunggal Djuyamto memutuskan untuk menolak pengajuan praperadilan orang nomor dua di partai banteng moncong putih itu.

Praperadilan Hasto Ditolak, Tim Kuasa Hukum Siap Ajukan Gugatan Lagi

Praperadilan Hasto
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menggelar sidang praperadilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto terkait penetapannya sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra).... Selengkapnya

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, tidak menerima praperadilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto yang telah ditetapkan menjadi tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun demikian, kubu Hasto masih saja kukuh untuk mengajukan praperadilan lagi.

"Itu salah satu di antaranya yang kami pertimbangkan (ajukan praperadilan lagi)," kata tim kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Sejalan dengan niat ingin menggugat lagi KPK, tim kuasa hukum bakal mencari bukti tambahan dari bukti yang telah diajukan sebelumnya. Namun demikian, Maqdir mengaku masih harus berdiskusi terlebih dahulu dan meminta saran dari Hasto akan hal tersebut.

"Tapi ini juga tergantung dengan Mas Hasto. Apakah juga mungkin ada tindakan-tindakan hukum yang lain tentu juga akan kita pertimbangkan," ucap Maqdir.

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Djuyamto menolak gugatan praperadilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan buron Harun Masiku. Dengan begitu, status tersangka Hasto dinyatakan tetap sah.

"Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima, membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil," ucap hakim tunggal Djuyamto saat membacakan amar putusannya, Kamis (13/2/2025).

Djuyamto melanjutkan, penyidikan kasus suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto tetap sah dan telah sesuai dengan prosedur. Selain itu Hakim juga memerintahkan KPK untuk melanjutkan perkara tersebut.

 

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Infografis KPK Periksa Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka
Infografis KPK Periksa Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Live dan Produksi VOD

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya