Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan, pemanggilan hingga penahanan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto diserahkan kepada penyidik.
Hal ini terkait dengan ditolaknya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas status tersangkanya pada Kamis 13 Februari 2025.
Baca Juga
"Panggilan dan upaya paksa, penyidik yang menentukan sesuai kebutuhan penanganan perkaranya," kata Setyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/2/2025).
Advertisement
Dia mengaku enggan menyampuri keputusan penyidik baik memanggil maupun menahan Hasto. Selain itu, dia mengaku senang, hakim tunggal berpihak kepada lembaga antirasuah dalam putusan praperadilannya.
"Makna dari putusan tersebut, tindakan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku sebagaimana didalilkan dan argumentasi dari tim biro hukum," ujarnya.
Status Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tidak berubah, masih sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan yang dilayangkan Hasto Kristiyanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
Dalam sidang yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2025, hakim tunggal Djuyamto memutuskan untuk menolak pengajuan praperadilan orang nomor dua di partai banteng moncong putih itu.
Praperadilan Hasto Ditolak, Tim Kuasa Hukum Siap Ajukan Gugatan Lagi
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, tidak menerima praperadilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto yang telah ditetapkan menjadi tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun demikian, kubu Hasto masih saja kukuh untuk mengajukan praperadilan lagi.
"Itu salah satu di antaranya yang kami pertimbangkan (ajukan praperadilan lagi)," kata tim kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Sejalan dengan niat ingin menggugat lagi KPK, tim kuasa hukum bakal mencari bukti tambahan dari bukti yang telah diajukan sebelumnya. Namun demikian, Maqdir mengaku masih harus berdiskusi terlebih dahulu dan meminta saran dari Hasto akan hal tersebut.
"Tapi ini juga tergantung dengan Mas Hasto. Apakah juga mungkin ada tindakan-tindakan hukum yang lain tentu juga akan kita pertimbangkan," ucap Maqdir.
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Djuyamto menolak gugatan praperadilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan buron Harun Masiku. Dengan begitu, status tersangka Hasto dinyatakan tetap sah.
"Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima, membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil," ucap hakim tunggal Djuyamto saat membacakan amar putusannya, Kamis (13/2/2025).
Djuyamto melanjutkan, penyidikan kasus suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto tetap sah dan telah sesuai dengan prosedur. Selain itu Hakim juga memerintahkan KPK untuk melanjutkan perkara tersebut.
Â
Â
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Advertisement
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)