Jakarta Bebas Ganjil Genap Hari Ini Saat Akhir Pekan, Sabtu 15 Februari 2025

Pada akhir pekan hari ini, Sabtu (15/2/2025), kebijakan ganjil genap di Jakarta tidak berlaku, memberikan kebebasan bagi pengendara roda empat untuk melintas di jalan-jalan utama.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 15 Feb 2025, 07:00 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2025, 07:00 WIB
Ganjil genap Jakarta.
Ganjil genap Jakarta tak berlaku di akhir pekan, Sabtu (15/2/2025). (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan ganjil genap di Jakarta merupakan salah satu strategi pemerintah untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara yang terjadi.

Namun pada akhir pekan hari ini, Sabtu (15/2/2025) kebijakan ganjil genap Jakarta tidak berlaku, sehingga memberikan keleluasaan bagi pengendara untuk melintas tanpa batasan pelat nomor akhir kendaraan.

Mengapa tak berlaku? Sebab, seperti yang diketahui, peraturan ganjil genap Jakarta ini hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat, kecuali akhir pekan Sabtu dan Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.

Ketika sedang berlaku, aturan ganjil genap di Jakarta terbagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.

Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Kemudian, sebagai informasi, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

 

 

Tips Berkendara bagi Pengendara Roda Empat atau Lebih

Pemprov DKI Keluarkan Peraturan Ganjil Genap Sepeda Motor
Kendaraan Roda dua melintasi Jalur Khusus Sepeda Motor dijalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (21/8/2020). Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Pergub Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya

Bagi pengendara kendaraan roda empat atau lebih, berikut adalah beberapa tips untuk mengatasi kebijakan ganjil genap ini:

1. Periksa Kondisi Kendaraan:

- Sebelum memulai perjalanan, pastikan kendaraan Anda dalam kondisi prima. Periksa tekanan ban, oli mesin, rem, dan lampu untuk memastikan keamanan dan kenyamanan berkendara.

2. Manfaatkan Aplikasi Navigasi:

- Gunakan aplikasi navigasi untuk mendapatkan informasi terkini mengenai kondisi lalu lintas dan rute alternatif yang bisa menghemat waktu perjalanan Anda.

3. Bawa Dokumen Penting:

- Selalu bawa dokumen penting seperti SIM, STNK, dan identitas diri lainnya. Ini penting untuk menghindari masalah jika ada pemeriksaan di jalan.

4. Patuhi Rambu Lalu Lintas:

- Meskipun ganjil genap tidak berlaku, tetap patuhi rambu lalu lintas dan aturan berkendara lainnya untuk keselamatan Anda dan pengguna jalan lainnya.

5. Siapkan Rencana Perjalanan:

- Buat rencana perjalanan yang jelas termasuk titik-titik pemberhentian dan waktu istirahat. Ini membantu mengelola waktu dengan lebih baik dan menghindari kelelahan saat berkendara.

6. Jaga Jarak Aman:

- Selalu jaga jarak aman dengan kendaraan di depan Anda untuk menghindari tabrakan mendadak. Ini penting terutama di jalan yang padat.

7. Bersiap untuk Kondisi Cuaca:

- Periksa prakiraan cuaca sebelum berangkat. Jika cuaca buruk, seperti hujan lebat, persiapkan kendaraan Anda dengan wiper yang berfungsi baik dan lampu yang menyala terang.

Dengan memahami kebijakan ganjil genap dan mempersiapkan diri dengan baik, pengendara dapat menikmati perjalanan yang lebih lancar dan aman di Jakarta.

Meskipun pada akhir pekan kebijakan ini tidak berlaku, tetaplah waspada dan patuhi aturan lalu lintas untuk keselamatan bersama.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Ganjil genap Jakarta.
Akhir pekan, Sabtu (18/1/2025) tak ada aturan ganjil genap Jakarta. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)... Selengkapnya

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

FOTO: Sistem Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan saat Libur Lebaran
Arus kendaraan saat melintas di ruas Tol Dalam Kota dan Jalan MT Haryono, Jakarta, Rabu (27/4/2022). Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, sistem ganjil genap yang diberlakukan pada 13 ruas jalan di Jakarta akan ditiadakan saat libur Lebaran atau selama tujuh hari, yakni mulai 29 April 2022, lalu lanjut 1-6 Mei 2022. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)... Selengkapnya

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Infografis Perluasan Ganjil Genap
Infografis Perluasan Ganjil Genap (Liputan6.com/Triyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Live dan Produksi VOD

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya