Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan ganjil genap di Jakarta merupakan salah satu strategi pemerintah untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara yang terjadi.
Namun pada akhir pekan hari ini, Sabtu (15/2/2025) kebijakan ganjil genap Jakarta tidak berlaku, sehingga memberikan keleluasaan bagi pengendara untuk melintas tanpa batasan pelat nomor akhir kendaraan.
Baca Juga
Mengapa tak berlaku? Sebab, seperti yang diketahui, peraturan ganjil genap Jakarta ini hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat, kecuali akhir pekan Sabtu dan Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.
Advertisement
Ketika sedang berlaku, aturan ganjil genap di Jakarta terbagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Kemudian, sebagai informasi, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Tips Berkendara bagi Pengendara Roda Empat atau Lebih
Bagi pengendara kendaraan roda empat atau lebih, berikut adalah beberapa tips untuk mengatasi kebijakan ganjil genap ini:
1. Periksa Kondisi Kendaraan:
- Sebelum memulai perjalanan, pastikan kendaraan Anda dalam kondisi prima. Periksa tekanan ban, oli mesin, rem, dan lampu untuk memastikan keamanan dan kenyamanan berkendara.
2. Manfaatkan Aplikasi Navigasi:
- Gunakan aplikasi navigasi untuk mendapatkan informasi terkini mengenai kondisi lalu lintas dan rute alternatif yang bisa menghemat waktu perjalanan Anda.
3. Bawa Dokumen Penting:
- Selalu bawa dokumen penting seperti SIM, STNK, dan identitas diri lainnya. Ini penting untuk menghindari masalah jika ada pemeriksaan di jalan.
4. Patuhi Rambu Lalu Lintas:
- Meskipun ganjil genap tidak berlaku, tetap patuhi rambu lalu lintas dan aturan berkendara lainnya untuk keselamatan Anda dan pengguna jalan lainnya.
5. Siapkan Rencana Perjalanan:
- Buat rencana perjalanan yang jelas termasuk titik-titik pemberhentian dan waktu istirahat. Ini membantu mengelola waktu dengan lebih baik dan menghindari kelelahan saat berkendara.
6. Jaga Jarak Aman:
- Selalu jaga jarak aman dengan kendaraan di depan Anda untuk menghindari tabrakan mendadak. Ini penting terutama di jalan yang padat.
7. Bersiap untuk Kondisi Cuaca:
- Periksa prakiraan cuaca sebelum berangkat. Jika cuaca buruk, seperti hujan lebat, persiapkan kendaraan Anda dengan wiper yang berfungsi baik dan lampu yang menyala terang.
Dengan memahami kebijakan ganjil genap dan mempersiapkan diri dengan baik, pengendara dapat menikmati perjalanan yang lebih lancar dan aman di Jakarta.
Meskipun pada akhir pekan kebijakan ini tidak berlaku, tetaplah waspada dan patuhi aturan lalu lintas untuk keselamatan bersama.
Advertisement
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Advertisement
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)