Liputan6.com, Jakarta - Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu menjelaskan kronologis penetapan tersangka terhadap Vadel Badjideh (VAB) yang sudah ditahan. Diketahui, Vadel adalah penari sekaligus Selebritas Sosial Media yang terlibat kasus dugaan persetubuhan dan pemaksaan tindakan aborsi.
“Kita berhasil melakukan penahanan terhadap tersangka tindak pidana persetubuhan atau pencabulan atau aborsi tidak sesuai ketentuan,” kata Citra kepada awak media di Polres Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025) malam.
Baca Juga
Citra menjelaskan, kejadian berawal pada Januari 2024, pelapor bernama NM (Nikita Mirzani) yang merupakan ibu korban. NM menyampaikan bahwa anaknya yang berinisial LM berpacaran dengan VAB. Selama menjalani berpacaran, atas bujuk rayu, VAB menjelaskan akan bertanggung jawab dan menikah dengan LM.
Advertisement
“Atas bujuk rayu itu anak korban LM mau melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan tersangka VAB,” ungkap Citra.
Citra menyatakan, hasil hubungan tersebut anak korban LM diduga hamil dan VAB diduga memaksanya untuk menggugurkan kandungan. Sebab VAB tidak ingin tindakannya diketahui oleh keluarganya.
“Hal tersebut dikuatkan berdasarkan keterangan dari saksi, kemudian hasil visum, kemudian keterangan ahli dokter,” tutur Citra.
Atas kejadian tersebut, Citra menyatakan pelapor sebagai ibu kandung dari anak korban LM merasa dirugikan dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
“Untuk modus operandinya, yaitu adalah relasi kuasa dan tipudaya,” tegas Citra.
Polisi Pegang Alat Bukti
Citra melanjutkan, pihaknya juga sudah mengantongi sejumlah barang bukti seperti hasil pemeriksaan visum, keterangan saksi, keterangan ahli, kemudian handphone milik saksi. Selain itu, dia memastikan pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap korban.
“Kemudian pemeriksaan terhadap tersangka, penyitaan terhadap barang bukti. Kemudian kita berkoordinasi dengan Dinsos, UPT PPA Provinsi Jakarta untuk melakukan pendampingan konseling psikologis terhadap anak korban,” urai Citra.
“Kita juga sudah melakukan pemeriksaan laboratorium forensik digital, sudah melakukan uji labfor darah anak korban di bareskrim polri. Kemudian melakukan pemeriksaan ahli forensik obgyne dari RSCM,” imbuhnya menandasi.
Advertisement
Ditahan
Sebagai informasi, atas dasar bukti dan keterangan diperoleh polisi, VAB yang sudah berstatus tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama untuk menjalankan pemeriksaan lanjutan.
VAB terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan pasal disangkakan adalah 76 d, juncto 81 ayat 1.
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)