Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 45 Ton Bawang Merah dan Puluhan Karung Pakaian Bekas di Perairan Jamboaye

Penyelundupan 45 ton bawang merah dan 28 karung pakaian bekas berhasil digagalkan tim gabungan Bea Cukai di perairan Jamboaye, Aceh Utara, Rabu, 12 Februari 2025.

oleh Tim News Diperbarui 17 Feb 2025, 21:29 WIB
Diterbitkan 17 Feb 2025, 11:04 WIB
Penyelundupan 45 ton bawang merah dan 28 karung pakaian bekas berhasil digagalkan tim gabungan Bea Cukai di perairan Jamboaye, Aceh Utara, pada Rabu, 12 Februari 2025. (Istimewa)
Penyelundupan 45 ton bawang merah dan 28 karung pakaian bekas berhasil digagalkan tim gabungan Bea Cukai di perairan Jamboaye, Aceh Utara, pada Rabu, 12 Februari 2025. (Istimewa)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Penyelundupan 45 ton bawang merah dan 28 karung pakaian bekas berhasil digagalkan tim gabungan Bea Cukai di perairan Jamboaye, Aceh Utara, pada Rabu, 12 Februari 2025.

Penindakan ini merupakan hasil kerja sama antara Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh, Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Bea Cukai Lhokseumawe, Bea Cukai Langsa, dan Satgas Patroli Laut BC-30001.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari mengatakan penindakan tersebut terlaksana setelah pihaknya pada Selasa (11/02) menerima informasi adanya penyelundupan bawang merah asal Thailand menuju Aceh menggunakan kapal nelayan. 

"Untuk merespons informasi ini, kapal patroli BC-30001 segera bergerak menuju area yang dicurigai. Lalu pada Rabu (12/02), kami mendeteksi pergerakan kapal mencurigakan di perairan Jamboaye, Aceh Utara," kata dia.

Setelah pengejaran, petugas berhasil mengehentikan KM. R B (GT43) dan dari hasil pemeriksaan,  petugas mendapatkan barang bukti berupa 1.768 karung bawang merah dan 28 karung pakaian bekas tanpa manifes. Kapal tersebut diketahui diawaki oleh enam orang yang berinisial MSF (nahkoda), ND, ZK, HS, SB, dan MN.

"Seluruh awak kapal beserta barang bukti diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," lanjut Leni.

Adapun rincian barang bukti yang diamankan dari hasil penindakan ini ialah 1.768 karung bawang merah (@ 25 kg); 28 karung pakaian bekas; 1 unit kapal KM R B GT 43; 4 unit telepon genggam; 1 unit telepon satelit; 1 bendera Thailand.

Lindungi Masyarakat dari Peredaran Ilegal

Kantor Bea Cukai (Istimewa)
Kantor Bea Cukai (Istimewa)... Selengkapnya

Para pelaku diduga melanggar Pasal 7A ayat (2) dan Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

Pelanggaran ini berkaitan dengan pengangkutan barang impor yang tidak tercantum dalam manifes. 

"Sebagai tindak lanjut, kami telah menitipkan barang bukti kapal KM R B GT 43 di Pelabuhan Krueng Geukeuh, Lhokseumawe dan muatan barang kami simpan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea Cukai Banda Aceh. Sementara itu, seluruh awak kapal telah kami bawa ke Kanwil Bea Cukai Aceh untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ungkap Leni. 

Dia menegaskan penindakan ini merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam memberantas penyelundupan dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. 

"Kami akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah perairan Aceh guna mencegah masuknya barang-barang ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Keberhasilan ini menegaskan peran penting Bea Cukai dalam mengamankan perbatasan negara dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi kepabeanan," tutup Leni.

Infografis Jurus Pemerintahan Prabowo - Gibran Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Jurus Pemerintahan Prabowo - Gibran Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya