Jelang Akhir Pekan, Ganjil Genap Jakarta Tetap Diterapkan pada Jumat 21 Februari 2025

Kebijakan ganjil genap di Jakarta tetap diberlakukan menjelang akhir pekan, tepatnya pada Jumat (21/2/2025).

oleh Devira Prastiwi Diperbarui 21 Feb 2025, 07:00 WIB
Diterbitkan 21 Feb 2025, 07:00 WIB
Ganjil genap Jakarta.
Kebijakan ganjil genap di Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan ganjil genap di Jakarta tetap diberlakukan menjelang akhir pekan, tepatnya pada Jumat (21/2/2025).

Kebijakan ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi Jakarta untuk mengurangi tingkat kemacetan yang semakin meningkat, terutama pada hari kerja dan jelang akhir pekan.

Kebijakan ganjil genap Jakarta berlaku di sejumlah ruas jalan utama. Pada hari ini, Jumat (21/2/2025) merupakan tanggal ganjil, mobil dengan pelat nomor akhir ganjil bebas melintas, sementara mobil dengan pelat nomor genap harus mencari alternatif lain.

Sistem pembatasan kendaraan berdasarkan aturan ganjil genap di Jakarta diterapkan dalam dua periode waktu setiap harinya. 

Pembatasan ini berlangsung dalam dua sesi utama. Sesi pertama berlaku pada pagi hari, dimulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, bertepatan dengan jam sibuk saat masyarakat berangkat bekerja atau beraktivitas.

Sementara sesi kedua diterapkan pada sore hingga malam hari, tepatnya mulai pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB, menyesuaikan dengan jam pulang kerja yang biasanya menyebabkan lonjakan volume kendaraan di jalan raya.

Penting untuk dicatat bahwa aturan ganjil genap ini hanya berlaku pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat. Pada akhir pekan, yaitu Sabtu dan Minggu, serta saat hari libur nasional atau tanggal merah, kebijakan ini tidak diberlakukan.

Hal ini memberikan keleluasaan bagi masyarakat yang ingin bepergian di luar hari kerja tanpa harus khawatir dengan pembatasan berdasarkan nomor polisi kendaraannya.

Selain itu, penerapan serta perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta telah diatur dalam regulasi resmi, yaitu Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Regulasi ini merupakan hasil revisi dari Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 yang sebelumnya juga mengatur pembatasan lalu lintas menggunakan sistem ganjil genap.

Lebih lanjut, kebijakan ini juga didukung oleh berbagai peraturan dari pemerintah pusat. Beberapa regulasi yang menjadi dasar penerapan sistem ganjil genap ini antara lain Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022, yang memberikan arahan terkait pengelolaan lalu lintas di daerah perkotaan.

Selain itu, terdapat pula Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022 yang mengatur pedoman teknis terkait penerapan sistem ini.

 

Tips Berkendara untuk Pengendara Roda Empat atau Lebih

Ganjil Genap di DKI Jakarta Kembali Diberlakukan
Kendaraan melintasi kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin (9/5/2022). Pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem Ganjil Genap (GaGe) di wilayah DKI Jakarta mulai Senin, 9 April 2022, seiring dengan berakhirnya cuti bersama libur Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 H. (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

Bagi pengendara roda empat atau lebih yang harus berkendara di Jakarta selama kebijakan ganjil genap berlaku, berikut beberapa tips yang dapat membantu:

1. Periksa Jadwal dan Rute:

- Sebelum bepergian, pastikan untuk memeriksa jadwal dan rute perjalanan Anda. Gunakan aplikasi peta digital untuk mendapatkan informasi terkini mengenai lalu lintas dan kebijakan ganjil genap.

2. Gunakan Transportasi Umum:

- Jika memungkinkan, pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti MRT, TransJakarta, atau KRL. Transportasi umum dapat menjadi alternatif yang lebih cepat dan efisien selama jam sibuk.

3. Carpooling:

- Berbagi kendaraan dengan teman atau rekan kerja dapat membantu mengurangi jumlah kendaraan di jalan dan juga merupakan cara yang efektif untuk menghemat biaya perjalanan.

4. Atur Waktu Perjalanan:

- Jika perjalanan tidak mendesak, cobalah untuk mengatur waktu perjalanan di luar jam sibuk ganjil genap. Ini dapat membantu menghindari kemacetan dan mengurangi stres selama perjalanan.

5. Persiapkan Kendaraan:

- Pastikan kendaraan Anda dalam kondisi baik sebelum bepergian. Periksa tekanan ban, oli, dan bahan bakar untuk mencegah masalah di jalan.

6. Pertimbangkan Rute Alternatif:

- Cari rute alternatif yang tidak terkena kebijakan ganjil genap. Ini dapat membantu Anda mencapai tujuan dengan lebih cepat dan menghindari kemacetan.

Dengan kebijakan ganjil genap yang tetap berlaku menjelang akhir pekan, diharapkan tingkat kemacetan di Jakarta dapat berkurang sehingga perjalanan menjadi lebih lancar dan nyaman.

Pengendara diimbau untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan mengikuti perkembangan terbaru mengenai kebijakan ganjil genap di Jakarta.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

10 Titik Baru Ditempatkan CCTV Tilang Elektronik ETLE
Kendaraan melintasi kamera CCTV sistem ETLE di Simpang Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (1/7/2019). Kamera tersebut dapat mendeteksi pemakaian sabuk pengaman, penggunaan HP oleh pengemudi, nomor pelat ganjil genap, dan kecepatan kendaraan. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)... Selengkapnya

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ganjil genap Jakarta.
Peraturan ganjil genap Jakarta berlaku hari ini, Rabu (16/10/2024). (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Infografis Perluasan Ganjil Genap Jakarta di 26 Ruas Jalan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Perluasan Ganjil Genap Jakarta di 26 Ruas Jalan. (Liputan6.com/Trieyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya