Polisi Tetapkan Mantan Kuasa Hukum Anak Bos Prodia Jadi Tersangka Penggelapan Mobil

Polda Metro Jaya menetapkan mantan kasus hukum anak bos Prodia Arif Nugroho, Evelin Dohar Hutagalung (EDH), sebagai tersangka penggelapan mobil mewah.

oleh Aries Setiawan Diperbarui 21 Feb 2025, 13:50 WIB
Diterbitkan 21 Feb 2025, 13:50 WIB
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) Komisaris Besar (Kombes) Ade Ary Syam Indradi. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) Komisaris Besar (Kombes) Ade Ary Syam Indradi. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya menetapkan mantan kuasa hukum anak bos Prodia Arif Nugroho, Evelin Dohar Hutagalung (EDH), sebagai tersangka penggelapan mobil mewah.

"Ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan EDH sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Jumat (21/2/2025).

Evelin, kata Ade Ary, menjadi tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara sebagaimana Arif yang melaporkan mantan kuasa hukumnya dengan dugaan penggelapan mobil mewah miliknya.

Selain itu, lanjut Ade, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti terkait dugaan terjadinya tindak pidana oleh tersangka.

"Telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi, baik berupa surat, dokumen, informasi dan/atau dokumen elektronik. Di antaranya, mutasi rekening koran bank, bukti transfer rekening, informasi dan/atau dokumen elektronik terkait dengan transaksi keuangan, nota tanda terima, dan dokumen kendaraan sebuah mobil mewah," jelas Ade Ary.

Hingga saat ini, total sudah ada 24 orang saksi yang telah dimintai keterangan, dua di antaranya adalah pihak ahli.

Laporan yang berkaitan dengan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang, diajukan oleh PM, kuasa hukum Arif Nugroho, anak dari bos Prodia yang terlibat dalam kasus pembunuhan dan kekerasan seksual. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/612/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 27 Januari 2025.

"Polda Metro Jaya telah menerima laporan. Laporan tersebut diajukan oleh saudara PM atas nama korban, dengan terlapor saudari EDH," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, saat konferensi pers pada Rabu (29/1/2025).

 

Kronologi Kasus

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah melimpahkan tersangka Arif Nugroho, anak dari bos Prodia ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 11 Februari 2025.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah melimpahkan tersangka Arif Nugroho, anak dari bos Prodia ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 11 Februari 2025. (Dok. Istimewa)... Selengkapnya

Kasus dugaan pemerasan anak bos Prodia, membuka tabir baru. Ada pihak lain yang disebut ikut terseret. Dia adalah seseorang berinisial EDH, yang merupakan mantan pengacara anak bos Prodia, Arif Nugroho.

Nama Arif belakangan menyita perhatian setelah menjadi korban pemerasan oknum polisi saat beperkara di Polres Metro Jaksel.

Laporan Arif berkaitan dengan penipuan, penggelapan dan pencucian uang, dilayangkan oleh PM, kuasa hukum dari Arif Nugroho, anak dari bos Prodia yang terjerat kasus dugaan pembunuhan dan kekerasan seksual.

Laporan tercatat dengan nomor LP/B/612/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, 27 Januari 2025.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi  menjelaskan bahwa penggelapan tersebut terjadi pada bulan April 2024. Saat itu, EDH meminta Arif Nugroho untuk menjual mobilnya demi membantu menyelesaikan masalah hukum yang dihadapinya.

"Sebagai bagian dari kesepakatan, korban meminta agar hasil penjualan mobil mewah tersebut sebesar Rp3,5 miliar ditransfer kepadanya," kata Ade Ary.

Namun, lanjut Ade Ary, uang hasil penjualan mobil tersebut tidak pernah diberikan kepada Arif Nugroho, begitu pula dengan mobilnya.

Akibatnya, Arif Nugroho mengalami kerugian hingga Rp6,5 miliar. Merasa dirugikan, Arif Nugroho pun melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya.

"Laporan ini kini sedang didalami oleh tim penyelidik Polda Metro Jaya untuk diusut tuntas," ujar Ade Ary.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Infografis

Infografis Harta Kekayaan polisi karawang Tersangka Pemasok Sabu ditangkap karena pasok narkoba ke klub malam. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Harta Kekayaan polisi karawang Tersangka Pemasok Sabu ditangkap karena pasok narkoba ke klub malam. (Liputan6.com/Trieyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya