Nikita Mirzani Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan, Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti

Polisi menyita sejumlah barang bukti setelah artis Nikita Mirzani dan asistennya, IM, dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait dugaan pemerasan terhadap pengusaha sekaligus dokter, Reza Gladys.

oleh Tim News Diperbarui 21 Feb 2025, 16:40 WIB
Diterbitkan 21 Feb 2025, 16:40 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary menyampaikan perkembangan kasus dugaan pemerasan terhadap anak bos Prodia yang menyeret nama sejumlah pejabat Polres Jaksel. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menyita sejumlah barang bukti setelah artis Nikita Mirzani dan asistennya, IM, dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait dugaan pemerasan terhadap pengusaha sekaligus dokter, Reza Gladys. Salah satu dokumen yang disita adalah bukti transfer dari Reza kepada Nikita.

"Bukti transfer uang dari korban, bukti tangkapan layar percakapan, bukti pembayaran untuk cicilan, bukti keterangan transfer/pengiriman uang, fotokopi PPJB, tanda bukti pemesanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, dalam keterangannya, Jumat (21/2/2025).

Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti digital, termasuk lima flashdisk yang berisi dokumen elektronik serta delapan handphone yang memiliki keterkaitan sebagai sistem elektronik yang mentransmisikan dokumen dalam perkara ini.

"Tiga berkas dokumen sebagai dokumen hasil analisa forensik terhadap barang bukti digital yang ditemukan," tambah Ade Ary.

Adapun hingga saat kini penyidik Polda Metro Jaya telah mengantongi 13 keterangan saksi dan lima orang keterangan saksi ahli.

Nikita Mirzani dan IM sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap RGP. Ade Ary mengungkapkan awal mula kasus ini bergulir.

Dia mengatakan, terjadi perselisihan antara korban RGP dengan Nikita Mirzani. Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.

Merasa keberatan, korban mencoba menghubungi Nikita Mirzani melalui asistennya lewat WhatsApp dengan niat bersilaturahmi. Komunikasi terjadi pada 13 November 2024.

"Korban menghubungi terlapor yang merupakan asisten dari saudari NM melalui WhatsApp, ke dua nomor WhatsApp, dengan tujuan untuk bersilaturahmi dengan saudari NM," ujar dia.

 

Koban Mengaku Diminta Bayar

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. (Foto: Liputan6.com/Ady Anugrahadi).... Selengkapnya

Namun, respons yang diterima RGP justru berisi ancaman. Korban diminta membayar Rp5 miliar sebagai uang tutup mulut agar masalah tersebut tidak diungkap ke media sosial. Korban yang merasa terancam akhirnya mengirimkan uang secara bertahap.

"Pada 14 November 2024, korban melakukan transfer dana sebesar Rp2 miliar ke sebuah nomor rekening atas nama tertentu atas arahan terlapor. Kemudian pada tanggal 15 November, atas arahan terlapor, korban memberikan uang tunai sebesar Rp2 miliar. Atas kejadian tersebut, korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebanyak Rp4 miliar," ucap dia.

Pada 3 Desember 2024, RGP melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa 10 orang saksi.

Setelah mengantongi dua alat bukti permulaan, Polda Metro Jaya menetapkan Nikita Mirzani dan IM sebagai tersangka.

"Benar, saudari NM dan saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik DitSiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," kata dia.

 

Jeratan Pasal

Atas perbuatannya mereka dijerat Pasal 27 B ayat 2 dan Pasal 45 ayat 10 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Lewat pasal ini, Nikita Mirzani dan IM terancaman pidana paling lama 6 tahun.

Kedua, Pasal 368 KUHP terkait tindak pidana pemerasan dan pengancaman dengan hukuman pidana maksimal 9 tahun.

"Selanjutnya adalah dugaan TPPU sebagaimana yang diatur pasal 3, pasal 4, UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara," pungkas mantan Kapolres Jakarta Selatan itu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya