Sidang Penembakan Bos Rental yang Jerat Anggota TNI Digelar Pekan Ini, Bakal Hadirkan 4 Saksi

Arin menyebutkan, Ramli merupakan saksi mata atau orang yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus merupakan korban tembak dari oknum anggota TNI AL.

oleh Tim News Diperbarui 25 Feb 2025, 08:18 WIB
Diterbitkan 25 Feb 2025, 08:18 WIB
Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur menggelar sidang dugaan pembunuhan berencana tiga anggota TNI terhadap IAR (48), bos rental
Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur menggelar sidang dugaan pembunuhan berencana tiga anggota TNI terhadap IAR (48), bos rental. (Dok. Istimewa)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan menggelar sidang lanjutan yang keempat kasus penembakan bos penyewaan mobil yang menjerat tiga oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) pada Kamis, 27 Februari 2025 mendatang.

Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut Hukum Arin Fauzam mengatakan, sidang beragendakan memeriksa empat saksi.  Persidangan akan mendengarkan keterangan saksi sekaligus korban penembakan yang masih hidup, yakni Ramli.

"Rencana Oditur Militer akan menghadirkan empat saksi," kata Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut Hukum Arin Fauzam saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Empat saksi yang akan dihadirkan, yaitu dua saksi tambahan yang ada di dalam berkas. Lalu saksi Nengsih dan saksi tambahan atas nama Ramli.

"Kemungkinan besok tanggal 27 hari Kamis 2025 akan dihadirkan," katanya.

Saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan lanjutan pada Kamis, yakni Nengsih (45), Isra alias Ires (39), Ajat Supriatna (29) dan saksi tambahan sekaligus korban yang masih hidup dan merupakan rekan bos penyewaan mobil (rental), yakni Ramli.

Arin menyebutkan, Ramli merupakan saksi mata atau orang yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus merupakan korban tembak dari oknum anggota TNI AL.

"Saudara Ramli ini ikut di dalam TKP yang kena tembak. Korban. Di TKP korban kena tembak luka bagian dada kanan. Akhirnya meleset ke luar samping," ujar Arin. 

Selain itu, Arin mengungkapkan kondisi Ramli saat ini sudah semakin membaik usai dibawa ke RS Cipto Mangunkusumo sehingga pada Kamis bisa menjadi saksi tambahan.

"Makanya kemarin Polisi Militer tidak bisa memeriksa dan memasukkan ke Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Jadi karena masih dirawat, jadi nanti oditur akan mengajukan sebagai saksi tambahan. Alhamdulillah kondisi Saudara Ramli sampai hari ini sudah sehat," katanya.

Berdasarkan hasil "visum et repertum" terhadap Ramli dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Nomor 4/TU.FK/I/2025 tanggal 20 Januari 2025 ditemukan satu buah luka tembak di lengan atas kanan sisi luar.

Lalu satu luka tembak keluar pada lengan atas kanan sisi dalam serta satu luka tembak masuk pada dada samping kanan.

Berdasarkan pola dan gambaran luka yang ditemukan, dapat diproyeksikan luka-luka tersebut berasal dari satu tembakan senjata api yang mengenai lengan atas kanan sisi luar menembus dan keluar di lengan atas kanan sisi dalam.

Lalu peluru menembus ke dada samping kanan, berakhir di jaringan bawah kulit area punggung bawah sisi kiri setinggi tulang belakang bagian punggung ruas ketiga.

Perkiraan arah tembak berasal dari samping kanan ke belakang kiri, membentuk sudut datar sekitar 60 derajat dari permukaan tubuh, dengan perkiraan jarak tembak lebih dari 60 centimeter (cm).

 

Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan melaksanakan sidang secara terbuka untuk umum sehingga media dan masyarakat bisa memantau serta mengikuti jalannya persidangan.

Pihaknya juga menjamin proses persidangan akan dilakukan secara profesional, independen, tidak memihak atau tidak berpihak (imparsial), transparan dan akuntabel.

Tiga oknum anggota TNI AL dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).

Tiga terdakwa tersebut, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.

Selain pasal penadahan, dua dari tiga tersangka, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana.

Infografis Pertemuan Menhan Prabowo dengan Presiden China Xi Jinping. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Pertemuan Menhan Prabowo dengan Presiden China Xi Jinping. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya