Ini 24 Daerah yang Diputuskan Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Secara keseluruhan dari 40 perkara, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebanyak 26 perkara, menolak 9 (sembilan) perkara, dan tidak menerima sebanyak 5 (lima) perkara.

oleh Muhammad AliTim News Diperbarui 25 Feb 2025, 16:17 WIB
Diterbitkan 25 Feb 2025, 16:17 WIB
Ilustrasi Pemilu Pilkada Pilpres (Freepik)
Ilustrasi Pemilu/Pilkada/Pilpres (Freepik)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pilkada di 24 daerah untuk. MK pun meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menindaklanjuti putusan ini.

Keputusan itu diambil dalam sidang pleno yang diselenggarakan pada Senin (24/2/2025). Dalam sidang, Sembilan Hakim Konstitusi telah rampung membacakan putusan 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 yang diperiksa secara lanjut.

Secara keseluruhan dari 40 perkara, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebanyak 26 perkara, menolak 9 (sembilan) perkara, dan tidak menerima sebanyak 5 (lima) perkara.

Terhadap semua putusan yang dikabulkan, terdapat 24 perkara yang amar putusannya memerintahkan KPU di daerah masing-masing yang dipersoalkan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyebut, penyelenggaran PSU tersebut akan dibebankan ke APBD masing-masing, sebab APBN tengah melakukan efisiensi.

“Terkait efisiensi anggaran, saya kira bagaimana pun 24 putusan MK ini akan menjadi kewajiban bagi APBD masing-masing, kami tentu akan melakukan exercisement dengan kementerian terkait, kementerian dalam negeri terutama," kata Rifqi kepada wartawan, Selasa (25/2).

Meski demikian, Rifqi menyebut APBN bisa membantu daerah untuk pelaksaan PSU. “Jika Memang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan UU 10 Tahun 2016, APBN bisa melakukan perbantuan. Dan karena itu pemerintah, melalui Menkeu saya kira juga akan segera kita segera koordinasikan," kata Rifqi.

Rifqi menilai keputusan MK menunjukkan ada kesalahan pada kinerja KPU.

“Putusan MK terkait dengan perselisihan hasil pilkada hari ini, memang mengindikasikan beberapa KPU di tingkatkan kabupaten kota itu bekerja dengan kurang profesional bahkan lalai baik secara administrasi maupun secara hukum,” kata Rifqi.

Dia menegaskan pihaknya akan melakukan evaluasi dan memanggil penyelenggara Pemilu terkait putusan tersebut.

“Akan menjadi bagian penting evaluasi Komisi II DPR RI, terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024,” ungkapnya.

Politikus NasDem itu menyebut akan memastikan bahwa Pemilu ke depan harus ada fokus dan evaluasi rekrutmen penyelenggara Pemilu.

“Termasuk kualitas penyelenggara pemilu termasuk ke depan bagaimana mekanisme rekrutmen penyelenggara pemilu baik KPU dan Bawaslu di seluruh Indonesia,” pungkas Rifqi.

 

24 Daerah yang Harus Melakukan PSU:

Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 (Liputan6.com / Abdillah)
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 (Liputan6.com / Abdillah)... Selengkapnya

Berikut 24 daerah yang harus melakukan PSU:

  1. Kabupaten Pasaman
  2. Kabupaten Mahakam Ulu
  3. Kabupaten Boven Digoel
  4. Kabupaten Barito Utara
  5. Kabupaten Tasikmalaya
  6. Kabupaten Magetan
  7. Kabupaten Buru
  8. Provinsi Papua
  9. Kota Banjarbaru
  10. Kabupaten Empat Lawang
  11. Kabupaten Bangka Barat
  12. Kabupaten Serang
  13. Kabupaten Pesawaran
  14. Kabupaten Kutai Kartanegara
  15. Kota Sabang
  16. Kabupaten Kepulauan Talau
  17. Kabupaten Banggai
  18. Kabupaten Gorontalo Utara
  19. Kabupaten Bungo
  20. Kabupaten Bengkulu Selatan
  21. Kota Palopo
  22. Kabupaten Parigi Moutong
  23. Kabupaten Siak
  24. Kabupaten Pulau Taliabu

Infografis

Infografis MK Perintahkan Coblos Ulang Pilkada 2024 di 24 Daerah
Infografis MK Perintahkan Coblos Ulang Pilkada 2024 di 24 Daerah. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya